Senin, 17 Mei 2021

NADIEM A MAKARIEM SURATI JOKOWI TERKAIT REVISI PP 57 TENTANG HILANGNYA MATA KULIAH PANCASILA DAN BAHASA INDONESIA

 NusaNTaRa.Com 

byIndaHPalloraNG,                            J u m a t   1 6      A   p   r   i   l      2 0 2 1

Polemik mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia memicu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berkirim surat kepada Presiden Jokowi.   Dia memohon kepada Presiden Jokowi agar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan memunculkan beberapa mata kuliah yang hilang dapat hadir diperguruan tinggi seperti  mata kuliah Panca Sila dan Bahasa Indonesia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan karena tidak menyebut Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.  PP yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Maret 2021 itu menimbulkan polemik karena tidak mencantumkan 2 mata kuliah itu sebagai wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut, sebetulnya Pancasila dan Bahasa Indonesia selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.   Sebab, PP 57/2021 disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang sudah mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.

Permohonan Menteri Nadiem tersebut disampaikan melalui surat menyusul polemik hilangnya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di perguruan tinggi.   "  Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon perkenan Bapak Presiden memberikan ijin untuk penyiapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan  ",  Ujar bunyi surat yang diteken Nadiem Makarim.

PP 57/2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021. Isi aturan turunan tersebut tidak persis dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.   Pasal 35 undang-undang menyebut bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama; Pancasila; Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia.

Dalam suratnya tertanggal 16 April 2021 itu, Nadiem menyampaikan dua poin pertimbangan mengapa revisi PP 57/2021 harus dilakukan yang pada dasarnya menyempurnakan system pendidikan di tanah air.  Pertama, dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan.

Adapun yang kedua, ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi,  Pokok perubahan yang diajukan Menteri Nadiem Makarim mencakup penambahan norma mengenai Pancasila menjadi salah satu muatan wajib dalam kurikulum  pendidikan tinggi.

Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25059/MpK.A/HK.01.01/2021 perihal Ijin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang juga ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.   Mendikbud Nadiem Makarim menyebut PP 57/2021 tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya karena merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Meski begitu, PP 57/2021 sebagai aturan turunan tidak mencantumkan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia secara eksplisit dalam kurikulum pendidikan tinggi.  "  Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib  ",   Ujar SiDin  Nadiem lewat keterangan tertulis pada Jumat, 16 April 2021.   Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum perguruan tinggi murni keteledoran tim penyusun PP 57/2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyebut anggapan soal Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan dari kurikulum pendidikan tinggi terjadi akibat mispersepsi saja.   Polemik ini muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mencantumkan secara eksplisit dua pelajaran tersebut sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi.   “  Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai  ",   Ujar SiDin Nadiem A Makarim.


Menuntut ilmu menguatkan kepribadian,

Revisi PP57 kembalikan Mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia ke Perguruan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...