NusaNTaRa.Com
byIndaHPalloraNG, J u m a t 1 6 A p r i l 2 0 2 1
Polemik mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia memicu
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berkirim surat kepada Presiden
Jokowi. Dia memohon kepada Presiden
Jokowi agar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan dan memunculkan beberapa mata kuliah yang hilang dapat hadir
diperguruan tinggi seperti mata kuliah
Panca Sila dan Bahasa Indonesia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan karena tidak menyebut Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib. PP yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Maret 2021 itu menimbulkan polemik karena tidak mencantumkan 2 mata kuliah itu sebagai wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar
Makarim menyebut, sebetulnya Pancasila dan Bahasa Indonesia selalu dan akan
tetap diwajibkan dalam kurikulum.
Sebab, PP 57/2021 disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi yang sudah mencantumkan Pancasila dan Bahasa
Indonesia sebagai mata kuliah wajib.
Permohonan Menteri Nadiem tersebut disampaikan melalui surat
menyusul polemik hilangnya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam mata
kuliah wajib di perguruan tinggi. " Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat
kami mohon perkenan Bapak Presiden memberikan ijin untuk penyiapan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan ", Ujar bunyi surat yang diteken Nadiem Makarim.
PP 57/2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken
Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021. Isi aturan turunan tersebut tidak persis
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 undang-undang menyebut bahwa
kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama; Pancasila; Kewarganegaraan;
dan Bahasa Indonesia.
Dalam suratnya tertanggal 16 April 2021 itu, Nadiem
menyampaikan dua poin pertimbangan mengapa revisi PP 57/2021 harus dilakukan
yang pada dasarnya menyempurnakan system pendidikan di tanah air. Pertama, dalam rangka pengamalan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu mengintegrasikan Pancasila
dalam kurikulum pendidikan.
Adapun yang kedua, ketentuan mengenai kurikulum pendidikan
tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diharmonisasikan dengan peraturan
perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi,
Pokok perubahan yang diajukan Menteri Nadiem Makarim mencakup penambahan
norma mengenai Pancasila menjadi salah satu muatan wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi.
Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
25059/MpK.A/HK.01.01/2021 perihal Ijin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang juga ditembuskan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Sekretaris
Negara Pratikno. Mendikbud Nadiem
Makarim menyebut PP 57/2021 tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya
karena merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Meski begitu, PP 57/2021 sebagai aturan turunan tidak
mencantumkan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia secara eksplisit dalam
kurikulum pendidikan tinggi. " Sehingga untuk mencegah terjadinya
kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi
kurikulum wajib ", Ujar SiDin Nadiem lewat keterangan tertulis pada Jumat,
16 April 2021. Koordinator Perhimpunan
Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai hilangnya Pancasila dan Bahasa
Indonesia dalam kurikulum perguruan tinggi murni keteledoran tim penyusun PP
57/2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim
menyebut anggapan soal Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan
dari kurikulum pendidikan tinggi terjadi akibat mispersepsi saja. Polemik ini muncul setelah terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
yang tidak mencantumkan secara eksplisit dua pelajaran tersebut sebagai mata
kuliah wajib di perguruan tinggi.
“ Kami mengucapkan terima kasih
atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi
bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021
bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai
", Ujar SiDin Nadiem A
Makarim.
Menuntut ilmu menguatkan kepribadian,
Revisi PP57 kembalikan Mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia ke Perguruan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar