Minggu, 09 Juni 2024

PEMKAB NUNUKAN PERKETAT MUTASI ASN "BATU LONCATAM"

NusaNTaRa.Com

byBakkaranGNunukaN,     S   a   b   t   u,     0   8     J    u    n    i     2   0   2   4         

Mutiq Hasan Nasir Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Keg di BKPSDM

Beberapa tahun lalu  Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara sempat  mengeluhkan cukup banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka mengajukan pindah mutasi keluar daerah provinsi.   Kondisi  tersebut  memunculkan asumsi,  menjadi  pegawai  pemerintah  di daerah ini  hanya  sebagai  batu loncatam  yang  berujung niat  kembali  ke derah  masing-masing  dengan  status  mereka  sebagai ASN.

Akibat dari praktik-praktik serupa itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengalami kekurangan personil dan bertambahnya beban kerja terhadap rekan kerja  ASN  lainnya.    Misal,  pekerjaan yang tadinya ditangani oleh dua orang akhirnya terpaksa ditangani oleh satu orang sehingga  kondisi tersebut tentu saja berimbas pada keterbatasan pelayanan.   Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan,   Sura’i, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM, Mutiq Hasan Nasir, tidak membatah era tersebut memang pernah terjadi.

Saat itu,  sebagai daerah yang baru dimekarkan,  Kabupaten Nunukan tentunya masih  memerlukan cukup banyak formasi untuk  aparatur pegawai pemerintah terutama  pada  daerah-daerah  terpencil pada wilayah kecamatan di luar ibu kota kabupaten.   Sehingga menjadi incaran warga luar daerah yang datang untuk mengejar status  sebagai seorang ASN.   Namun  setelah  status ASN  tersebut diperoleh, dalam waktu yang belum terlalu lama mengabdi di wilayah tugasnya, sudah mengajukan permohonan ijin pindah mutasi ke daerah asal mereka sebelumnya.

“  Sekarang ijin pindah mutasi yang diajukan sudah tidak bisa didapatkan semudah sebelumnya.   Pemkab Nunukan tegas dengan memperketat ketentuan ijin pindah mutasi yang dijukan aparaturnya  ”,   Ujar SiDin  Mutik Hasan Nasir  dengan Plabomoranya (Hebatnya).

Selain berakibat pada kekurangan personil dan meningkatnya beban kerja, dipastikan Mutiq bahwa kepindahan ASN keluar derah yang terjadi juga akan mengacaukan formasi ASN yang sudah terpenuhi berdasar persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Akan jadi pertanyaan, ketika daerah mengajukan kembali permohonan formasi yang sebelumnya sudah pernah terisi,   “  Secara otomatis pengajuan daerah untuk formasi yang sama tidak akan dipenuhi oleh BKN karena sebelumnya sudah pernah ada  ”,  Ujar SiDim melanjutkan Cakapnya.

Karenanya,  lanjut Kabidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM ini, 5 tahun terakhir Pemkab Nunukan memperketat pemenuhan injin mutasi pindah terhadap ASN mereka.   Didasarkan pada seluruh ijin mutasi pindah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI.   Termasuk menegaskan kembali ketentuan ASN yang mengajukan ijin pindah baru dapat dipenuhi setelah mengabdi ditempat tugasnya selama 10 tahun yang sejatinya memang bukan pertauran baru.  Dan perekrutan ASN dilakukan lebih mengarah pada lokus ASN yang akan direkrut.

Diperoleh data, pada tahun 2023 lalu jumlah ASN di Kabupaten Nunukan yang terealisasi pindah mutasinya tercatat sebanyak 33 orang.   Umumnya berpindah ke Pulau Sulawesi dan pulau Jawa Sedangkan tambahan ASN yang masuk dari luar daerah sebanyak 4 orang.   Sehingga jumlah terbarukan ASN di daerah ini sebanyak 3450 orang. Pada tahun 2024 ini baru 1 orang ASN yang tengah diproses pindah mutasinya.

Tentang masih cukup tinggi jumlah ASN yang terpenuhi ijin mutasi pindahnya pada tahun 2023 lalu, dijelaskan Mutiq ada beberapa alasan logis yang memang cukup sulit untuk menolaknya. Misalnya ASN perempuan yang mengajukan ijin pindah karena harus mengikuti suami yang pendah tugas ke luar daerah. Atau alasan yang lebih pada pertimbangan kemanusiaan, karena harus merawat orang tua yang sudah uzur atau sakit dan tidak ada orang lain dapat menggantikan perannya.  

Namun dari kedua alasan tersebut, proses pemenuhannya juga dipastikan sangat ketat. Misalnya, dilakukan investigasi untuk kebenaran alasan yang diajukan. Lalu dibahas dalam rapat Baperjakat sebagai pertimbangan keputusan finalnya,   “  Jika misalnya, keputusan tim Baperjakat tidak merekomendasikan ijin permintaan mutasi yang diinginkan namun yang bersangkutan tetap dengan pediriannya ingin pindah.  Maka jalan terakhirnya tentu saja mengundurkan diri statusnya sebagai ASN  ”,  Ujar SiDin  Mutiq Hasan Nasir dengan Ahmadernya (Manisnya). 

Apel ASN di Kantor Bupati Nunukan

Mutasi Batu Loncatan kurangkan aparatur Daerah.

PemKab Nunukan Perketat Mutasi ASN Daerah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...