NusaNTaRa.Com
byBakkaranGNunukaN, S a b t u, 0 8 J u n i 2 0 2 4
Mutiq Hasan Nasir Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Keg di BKPSDM |
Beberapa tahun lalu Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara sempat mengeluhkan cukup banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka mengajukan pindah mutasi keluar daerah provinsi. Kondisi tersebut memunculkan asumsi, menjadi pegawai pemerintah di daerah ini hanya sebagai batu loncatam yang berujung niat kembali ke derah masing-masing dengan status mereka sebagai ASN.
Akibat dari praktik-praktik serupa itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengalami kekurangan personil dan bertambahnya beban kerja terhadap rekan kerja ASN lainnya. Misal, pekerjaan yang tadinya ditangani oleh dua orang akhirnya terpaksa ditangani oleh satu orang sehingga kondisi tersebut tentu saja berimbas pada keterbatasan pelayanan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Sura’i, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM, Mutiq Hasan Nasir, tidak membatah era tersebut memang pernah terjadi.
Saat itu, sebagai daerah yang baru dimekarkan, Kabupaten Nunukan tentunya masih memerlukan cukup banyak formasi untuk aparatur pegawai pemerintah terutama pada daerah-daerah terpencil pada wilayah kecamatan di luar ibu kota kabupaten. Sehingga menjadi incaran warga luar daerah yang datang untuk mengejar status sebagai seorang ASN. Namun setelah status ASN tersebut diperoleh, dalam waktu yang belum terlalu lama mengabdi di wilayah tugasnya, sudah mengajukan permohonan ijin pindah mutasi ke daerah asal mereka sebelumnya.
“ Sekarang ijin pindah mutasi yang diajukan sudah tidak bisa didapatkan semudah sebelumnya. Pemkab Nunukan tegas dengan memperketat ketentuan ijin pindah mutasi yang dijukan aparaturnya ”, Ujar SiDin Mutik Hasan Nasir dengan Plabomoranya (Hebatnya).
Selain berakibat pada kekurangan personil dan meningkatnya beban kerja, dipastikan Mutiq bahwa kepindahan ASN keluar derah yang terjadi juga akan mengacaukan formasi ASN yang sudah terpenuhi berdasar persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akan jadi pertanyaan, ketika daerah mengajukan kembali permohonan formasi yang sebelumnya sudah pernah terisi, “ Secara otomatis pengajuan daerah untuk formasi yang sama tidak akan dipenuhi oleh BKN karena sebelumnya sudah pernah ada ”, Ujar SiDim melanjutkan Cakapnya.
Karenanya, lanjut Kabidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM ini, 5 tahun terakhir Pemkab Nunukan memperketat pemenuhan injin mutasi pindah terhadap ASN mereka. Didasarkan pada seluruh ijin mutasi pindah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI. Termasuk menegaskan kembali ketentuan ASN yang mengajukan ijin pindah baru dapat dipenuhi setelah mengabdi ditempat tugasnya selama 10 tahun yang sejatinya memang bukan pertauran baru. Dan perekrutan ASN dilakukan lebih mengarah pada lokus ASN yang akan direkrut.
Diperoleh data, pada tahun 2023 lalu jumlah ASN di Kabupaten Nunukan yang terealisasi pindah mutasinya tercatat sebanyak 33 orang. Umumnya berpindah ke Pulau Sulawesi dan pulau Jawa Sedangkan tambahan ASN yang masuk dari luar daerah sebanyak 4 orang. Sehingga jumlah terbarukan ASN di daerah ini sebanyak 3450 orang. Pada tahun 2024 ini baru 1 orang ASN yang tengah diproses pindah mutasinya.
Tentang masih cukup tinggi jumlah ASN yang terpenuhi ijin mutasi pindahnya pada tahun 2023 lalu, dijelaskan Mutiq ada beberapa alasan logis yang memang cukup sulit untuk menolaknya. Misalnya ASN perempuan yang mengajukan ijin pindah karena harus mengikuti suami yang pendah tugas ke luar daerah. Atau alasan yang lebih pada pertimbangan kemanusiaan, karena harus merawat orang tua yang sudah uzur atau sakit dan tidak ada orang lain dapat menggantikan perannya.
Namun dari kedua alasan tersebut, proses pemenuhannya juga dipastikan sangat ketat. Misalnya, dilakukan investigasi untuk kebenaran alasan yang diajukan. Lalu dibahas dalam rapat Baperjakat sebagai pertimbangan keputusan finalnya, “ Jika misalnya, keputusan tim Baperjakat tidak merekomendasikan ijin permintaan mutasi yang diinginkan namun yang bersangkutan tetap dengan pediriannya ingin pindah. Maka jalan terakhirnya tentu saja mengundurkan diri statusnya sebagai ASN ”, Ujar SiDin Mutiq Hasan Nasir dengan Ahmadernya (Manisnya).
Apel ASN di Kantor Bupati Nunukan |
Mutasi Batu Loncatan kurangkan aparatur Daerah.
PemKab Nunukan Perketat Mutasi ASN Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar