Selasa, 04 Juni 2024

PARA PEKERJA PNS, TNI, BUMN DAN PERUSAHAAN AKAN MENDAPAT POTONGAN GAJI OLEH PEMERINTAH UNTUK TAPERA.

NusaNTaRa.Com  

byMuhammaDBakrI,         M   i   n   g   g  u,    0    2       J     u     n     i       2   0   2   4   

Jokowi berujar Gaji pakerja Indonesia akan mendapat potongan 3 % untuk TAPERA 

Presiden Joko Widodo (Jokowi)   mengumumkan  pemerintah  berencana  untuk  menerapkan kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).     Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, besaran iuran  Tapera  ditentukan untuk  pekerja  dari  berbagai sektor, mulai dari PNS, TNI-Polri, BUMN, BUMDes, hingga perusahaan swasta termasuk freelancer yang menerima upah.    Dalam Pasal 5 PP 21/2024 menyebutkan batasan umur pekerja yang wajib mengikitu program ini minimal berusia 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum.   Iuran Tapera akan disetorkan pada tanggal 10 setiap  bulannya ke rekening dana Tapera setiap pekerja yang mengikuti.

Dalam Pasal 15 Ayat 1, diatur mengenai besaran simpanan peserta Tapera yaitu sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja yang kemudian dalam Ayat 2 dijelaskan iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja sebesar 2,5% dan pemberi kerja 0,5%.   Sementara untuk ASN, iuran Tapera akan diambil dari gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan APBD yang dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).   Peserta Tapera akan memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pengelolaannya setelah masa kepesertaan berakhir. Simpanan ini wajib diberikan maksimal 3 bulan setelah masa kepesertaan berakhir.

Adapun golongan yang tidak wajib ikut Tapera antara lain  :   a.      Pekerja yang sudah pension,    b.      Sudah berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri,   c.      Peserta meninggal dunia,    d.      Peserta tidak memenuhi kriteria peserta selama  5 tahun berturut-turut

Mengenal Tapera

Tapera adalah program penghimpunan dan penyediaan dana murah jangka panjang untuk perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.   Tapera dikelola oleh BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat), sebuah badan khusus yang dibentuk pemerintah dengan tujuan yang sama.    Dana Tapera dapat bersumber dari   :   a.      Penghimpunan simpanan peserta,    b.      Pemupukan simpanan peserta,    c.      Pengembalian kredit/pembiayaan peserta,   d.      Pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Bapertarum-PNS,   e.      Dana wakaf  dam  f.       Dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Polemik di Masyarakat

Terbitnya aturan baru tersebut menuai banyak protes di masyarakat.   Pengamat ketenagakerjaan, Tadjudin Nur Efendi menilai kebijakan ini perlu kajian yang lebih komprehensif sebelum diterapkan. Tadjudin menilai jika iuran Tapera ini bersifat gotong royong, mengapa penerapannya cenderung memaksa masyarakat.

Tadjudin menyatakan kebijakan ini sudah pasti akan menambah beban pekerja.   Pasalnya pekerja saat ini sudah menanggung beban iuran seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta kebutuhan harian seperti  listrik dan bahan bakar minyak (BBM).   Kebijakan baru ini menurut Tadjudin Nur Efendi  juga perlu diperjelas untuk pekerja yang sudah memilik rumah atau memutuskan untuk tidak punya rumah, termasuk bagi pekerja yang saat ini sedang mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR) sehingga kemudahan bahi pekerja ini meringankan pekerja bukannya menjadi beban.

Dari sisi pengusaha juga mengutarakan hal yang sama. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani menolak tegas penerapan kebijakan tersebut. Menurut Shinta kebijakan tersebut sangat memberatkan pekerja dan pelaku usaha.  Pada dasarnya, APINDO sangat mendukung adanya program ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, terbitnya PP 21/2024 dinilai bukan solusi karena akan menambah beban pekerja. APINDO mengusulkan untuk mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diberlakukan bagi pekerja.

Menanggapi polemik di masyarakat terkait Tapera, Dewan Perwakilan Rakyat berencana untuk memanggil pemerintah untuk meminta kejelasan penerapan kebijakan ini. Menurut Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, pihaknya berencana untuk memanggil semua pihak terkait termasuk pemerintah untuk dimintai penjelasan agar tidka terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Penjelasan Pemerintah

Presiden Joko Widodo pun memberikan keterangan terkait penerapan kebijakan ini. Menurut Jokowi, ia memaklumi keberatan yang muncul di masyarakat. Masyarakat pasti akan berhitung berapa besaran potongan dari gaji untuk Tapera.   Jokowi pun menyamakan iuran Tapera ini dengan BPJS Kesehatan. Menurut Jokowi, pada awalnya masyarakat juga keberatan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan yang dipotong tiap bulan. Namun, seiring dengan berlajannya program tersebut, masyarakat dapat merasakan sendiri fasilitas kesehatan yang gratis. Jokowi yakin keuntungan-keuntungan yang didapat dari BPJS Kesehatan tersebut juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang ingin memiliki rumah.

Menarik kita nantikan kelanjutan dari polemik Tapera yang telah diterbitkan ini. Pemerintah diharapkan mampu mengkaji kembali kebijakan ini mengingat ini akan sangat berdampak bagi golongan pekerja dan pengusaha yang mendominasi perekonomian nasional.

                  


TAPERA Tabungan Perumahan Rakyat untuk pekerja.

Dana Tapera akan diambil pemerintah dari  para Pekerja.          

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...