NusaNTaRa.Com
byMuhammaDBakrI, M i n g g u, 0 2 J u n i 2 0 2 4
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, besaran iuran Tapera ditentukan
untuk pekerja dari berbagai
sektor, mulai dari PNS, TNI-Polri, BUMN, BUMDes, hingga perusahaan swasta
termasuk freelancer yang menerima upah. Dalam Pasal 5 PP 21/2024 menyebutkan batasan
umur pekerja yang wajib mengikitu program ini minimal berusia 20 tahun atau
sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum. Iuran
Tapera akan disetorkan pada tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera setiap
pekerja yang mengikuti.
Dalam Pasal 15 Ayat 1, diatur mengenai besaran simpanan
peserta Tapera yaitu sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja yang kemudian dalam
Ayat 2 dijelaskan iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja sebesar
2,5% dan pemberi kerja 0,5%. Sementara untuk ASN, iuran Tapera akan diambil
dari gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan APBD yang dikoordinasikan oleh
Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB). Peserta Tapera akan
memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pengelolaannya setelah masa
kepesertaan berakhir. Simpanan ini wajib diberikan maksimal 3 bulan setelah
masa kepesertaan berakhir.
Adapun golongan yang tidak wajib ikut Tapera antara lain : a. Pekerja yang sudah pension, b.
Sudah berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri, c.
Peserta meninggal dunia, d. Peserta tidak memenuhi kriteria peserta
selama 5 tahun berturut-turut
Mengenal Tapera
Tapera adalah program penghimpunan dan penyediaan dana murah
jangka panjang untuk perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan
terjangkau. Tapera dikelola oleh BP
Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat), sebuah badan khusus yang
dibentuk pemerintah dengan tujuan yang sama. Dana Tapera dapat bersumber dari : a. Penghimpunan simpanan peserta, b.
Pemupukan simpanan peserta, c. Pengembalian kredit/pembiayaan peserta, d.
Pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang
dikelola oleh Bapertarum-PNS, e. Dana wakaf dam f. Dana lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan
Polemik di Masyarakat
Terbitnya aturan baru tersebut menuai banyak protes di
masyarakat. Pengamat ketenagakerjaan,
Tadjudin Nur Efendi menilai kebijakan ini perlu kajian yang lebih komprehensif
sebelum diterapkan. Tadjudin menilai jika iuran Tapera ini bersifat gotong
royong, mengapa penerapannya cenderung memaksa masyarakat.
Tadjudin menyatakan kebijakan ini sudah pasti akan menambah
beban pekerja. Pasalnya pekerja saat ini sudah menanggung
beban iuran seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta kebutuhan harian
seperti listrik dan bahan bakar minyak
(BBM). Kebijakan baru ini menurut
Tadjudin Nur Efendi juga perlu
diperjelas untuk pekerja yang sudah memilik rumah atau memutuskan untuk tidak
punya rumah, termasuk bagi pekerja yang saat ini sedang mengambil Kredit
Perumahan Rakyat (KPR) sehingga kemudahan bahi pekerja ini meringankan pekerja
bukannya menjadi beban.
Dari sisi pengusaha juga mengutarakan hal yang sama. Ketua
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani menolak tegas penerapan
kebijakan tersebut. Menurut Shinta kebijakan tersebut sangat memberatkan
pekerja dan pelaku usaha. Pada dasarnya,
APINDO sangat mendukung adanya program ketersediaan perumahan bagi pekerja.
Namun, terbitnya PP 21/2024 dinilai bukan solusi karena akan menambah beban
pekerja. APINDO mengusulkan untuk mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang
sudah diberlakukan bagi pekerja.
Menanggapi polemik di masyarakat terkait Tapera, Dewan
Perwakilan Rakyat berencana untuk memanggil pemerintah untuk meminta kejelasan
penerapan kebijakan ini. Menurut Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, pihaknya
berencana untuk memanggil semua pihak terkait termasuk pemerintah untuk
dimintai penjelasan agar tidka terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Penjelasan Pemerintah
Presiden Joko Widodo pun memberikan keterangan terkait
penerapan kebijakan ini. Menurut Jokowi, ia memaklumi keberatan yang muncul di
masyarakat. Masyarakat pasti akan berhitung berapa besaran potongan dari gaji
untuk Tapera. Jokowi pun menyamakan
iuran Tapera ini dengan BPJS Kesehatan. Menurut Jokowi, pada awalnya masyarakat
juga keberatan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan yang dipotong tiap bulan.
Namun, seiring dengan berlajannya program tersebut, masyarakat dapat merasakan
sendiri fasilitas kesehatan yang gratis. Jokowi yakin keuntungan-keuntungan
yang didapat dari BPJS Kesehatan tersebut juga dapat dirasakan oleh masyarakat
yang ingin memiliki rumah.
Menarik kita nantikan kelanjutan dari polemik Tapera yang telah diterbitkan ini. Pemerintah diharapkan mampu mengkaji kembali kebijakan ini mengingat ini akan sangat berdampak bagi golongan pekerja dan pengusaha yang mendominasi perekonomian nasional.
TAPERA Tabungan Perumahan Rakyat untuk pekerja.
Dana Tapera akan diambil pemerintah
dari para Pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar