NusanTaRa.Com
byLaSikUAgaY, 13 S e p t e m b e r 2020
Sebanyak 51 Nelayan WNI yang merupakan nelayan asal daerah Aceh Timur mendapatkan amnesti dari Raja Thailand, YM Vajiralongkorn Rama X dalam rangka ulang tahunnya yang jatuh pada 28 Juli 2020. Amnesti tersebut ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada 9 September 2020.
Kemenlu di KRI Songkhla mengatakan bahwa para WNI tersebut telah dibebaskan dari penjara Phang Ngah, Jumat (11/9/2020), kemudian mereka akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, untuk selanjutnya dipulangkan ke Tanah Air. Penangkapan terhadap para Nelayan WNI tersebut dilakukan karena diketemukan pihak berwajib Thailand melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Andamamd Thailand.
Romorentah RI melalui KBRI membantu proses pemulangan terhadap 51 ABK WNI tersebut, selain ke 51 ABK tersebut, terdapat 6 orang ABK WNI di bawah umur yang dipulangkan Kemlu dan Konsulat RI Songkhla ke Indonesia pada 16 Juli 2020 lalu. Perwakilan RI di Bangkok dan Songkhla telah berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Thailand untuk memberikan dokumen perjalanan serta segera memfasilitasi kepulangan 51 ABK WNI ke tanah air.
" Sejak awal, Konsulat RI di Songkhla, Thailand telah memberikan pelindungan terhadap para ABK berupa pendampingan hukum, penyediaan jasa penerjemah, kunjungan ke penjara dan pemberian bantuan logistik, serta bantuan komunikasi dengan keluarga di Indonesia ", Ujar pernyataan Kemlu.
Perwakilan Indonesia di Thailand, telah hadir memberikan pendampingan hukum dan mengupayakan keringanan, sejak awal penangkapan para nelayan tersebut, kata KRI Songkhla. Jasa penerjemah juga diberikan oleh KRI Songkhla, termasuk bantuan logistik hingga memfasilitasi komunikasi para nelayan dengan keluarga mereka di Indonesia.
Perwakilan Indonesia tetap aktif memberikan pelayanan bagi para WNI tersebut, setelah pemberian amnesti dengan memberikan bantuan kekonsuleran dan pelayanan dokumen keimigrasian. Sementara untuk proses kepulangan, Indonesia juga akan mengupayakan seluruh nelayan untuk menjadi peserta repatriasi, kepulangan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok ke Jakarta dan untuk selanjutnya kembali ke Provinsi Aceh.
Indonesia menyampaikan apresiasi pada Raja Thailand. Indonesia juga menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah Thailand yang membantu proses pemulangan 51 ABK WNI ke Indonesia. " Pemri menyampaikan apresiasi atas pemberian amnesti dari Raja Thailand tersebut serta kerja sama Pemerintah Thailand dalam membantu proses repatriasi para ABK ke Indonesia ", Ujar Kemlu dalam tulisannya.
Raja Thailand YM Vajiralongkorn Rama X dan Istri Ratu Suthida. |
Di Hari Jadi Raja banyak Ampunan,
51 Nelayan WNI dapat Amnesti dari Raja Thailan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar