Minggu, 30 Agustus 2020

SYAHRUL YASIN LIMPO RESMIKAN GANJA SEBAGAI TANAMAN BINAAN KEMENTAN


NusanTaRa.Com
byIndaHPalloranG,                                                                                         29    A g u s t u s    2020


   
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja dan 65 jenis tnaman lainnya sebagai  tanaman obat yang akan menjadi komoditas binaan Kementerian Pertanian.   Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Berdasarkan Kepmentan 104 tahun 2020 yang berada di laman Kementan itu, bahwa tanaman binaan dan komoditas lain lingkup Kementerian pertanian saat ini mengalami perkembangan jenis komoditas.    "  Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan  ",   Bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8).

Dengan ini Tanaman ganja kini sah jadi tanaman obat komoditas binaan  Kementerian Pertanian (Kementan) yang  selama ini tanaman ganja hanyalah tanaman meresahkan dan melanggar hukum UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, masuk dari Jenis Narkotik golongaan I sehingga untuk mendapatkan izin penggunaan tidak mudah hanya dalam hal-hal tertentu.    Salah satu negara ASEAN yang telah memberikan kemudahan bagi peredaran tanaman Ganja adalah Thailand selama buat kebutuhan kesehatan atau kepentingan medis,

Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.  

Dalam Kepmen tersebut ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.   Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura.    Selain ganja, jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.   "  Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan  ",   Bunyi diktum ketujuh.

Lampiran Kepmen juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.    Direktorat Jenderal Perkebunan, misalnya, memuat 140 jenis tanaman kebun yang masuk komoditas binaan, diantara tanaman tersebut adalah kina, andaliman, kolesom, vanili, hingga temulawak.

Lalu apa manfaat ganja bagi kesehatan sehingga dimasukkan ke dalam tanaman obat binaan.   Penggunaan tanaman ini dengan tepat akan dapat  tingkatkan Kesehatan Mental, meredam efek komotrapi dan Jauhkan autoimun, hindari dari Kesepian ?,  mencegah epilepsi, membunuh kangker, meringankan glaukoma,  Mengatasi alzheimer  dll.    Pada dosis kecil senyawa tetrahydrocannabinol dalam tanaman ganja  dapat memperlambat pembentukan plak amiloid yang membunuh sel otak dan bertanggungjawab atas penyakit alzheimer.

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.    Ganja atau mariyuana berasal dari tanaman bernama cannabis sativa. Tanaman satu ini memiliki 100 bahan kimia berbeda yang disebut dengan cannabinoid. Masing-masing bahannya memiliki efek berbeda pada tubuh. Namun, sejak tanggal 3 Februari lalu Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementan.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.    Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.


Dulu Ganja hanya perusak Pemuda harapan,

Naw Ganja Tanaman binaan Kementan.

2 komentar:

  1. Putusan ini ibarat seumurjagung lantas ;

    1. BNN menyatakan tanaman itu termasuk dalam golongan narkotika dan pengembangbiakannya bertentangan dengan UU 35/2009.

    2. Kementan akhirnya mencabut keputusan itu, dan menyatakan akan merevisi keputusan tersebut.

    BalasHapus
  2. Sebaiknya ada pembatasan khas antara tehnis penggunaan, tehnis pengawasan , dll yang terkait akan ini

    BalasHapus

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...