NusanTaRa.Com
byJoneDPringgoNDandI, 24 Juli 2020
Akhirnya
DPRD Jember menetapkan pemakzulan atas Bupati Jember Faida, dalam rapat
paripurna hak menyatakan pendapat, Rabu (22/7) kemarin, seluruh anggota dewan
sepakat mengusulkan agar bupati yang diusung Partai NasDem diberhentikan. Faida
dinilai telah melakukan sejumlah dugaan pelanggaran kebijakan dan sumpah
jabatan.
Di
antaranya adalah Jember yang tidak masuk dalam kuota penerimaan CPNS 2019
akibat sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi hingga mengabaikan serangkaian teguran, seperti dari Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) soal mutasi dan pengangkatan sejumlah pejabat di luar
mekanisme.
Hubungan
antara DPRD Jember dan Faida memanas sejak akhir 2019 lalu. Dalam sidang
paripurna DPRD pada 23 Desember 2019 lalu, mayoritas atau 44 anggota DPRD
Jember sepakat mengajukan hak angket kepada Faida. Hak angket ini dilayangkan untuk
mempertanyakan sejumlah dugaan pelanggaran kebijakan dan sumpah jabatan yang dilakukan
oleh Faida, sejak itu hubungan antara wakil rakyat Jember dengan Faida tak
harmonis.
Kustiono
Musri Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Jember (AMJ), mengatakan DPRD Jember
telah menggunakan hak interpelasi dan hak angket, namun Faida tak melakukan
perbaikan. Kustiono menyebut Faida
semakin berjalan sendiri dan mengabaikan eksistensi DPRD Jember, sehingga tak memenuhi syarat DPRD Jeber untuk
membahas APBD 2020 dengan mematuhi dan menjalankan terlebih dahulu perubahan
SOTK sesuai dengan Surat Mendagri dan Gubernur Jawa Timur berakibat Perda APBD
2020 mustahil disepakati.
Politikus
Partai NasDem itu diketahui telah menjabat sebagai Bupati Jember sejak 2016 dan
masa jabatannya baru akan berakhir pada 2021.
Faida berencana maju kembali dalam pemilihan bupati lewat jalur
independen bersama pengusaha Dwi Arya Nugraha Oktavianto di Pilkada 2020 ini,
ia telah mengklaim telah mendapatkan dukungan lebih dari 250 ribu suara,
melebihi minimal dukungan sebanyak 121.127 suara seperti yang disyaratkan KPU
Kabupaten Jember.
Meski
demikian Pemakzulan tersebut menjadi satu noda hitam bagi kariernya dalam
pencalonan Bupati tersebut. Beliau
tercatat sebagai Bupati wanita pertama di Jember dan menjadi Bupati wanita
pertama di Indonesia yang mendapat pemakzulan dari DPRD Tk. II.
Faida kelahiran
119 september 1968 merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
pada 1994, Magister Manajemen Rumah Sakit 1998 dan menikah dengan Abdul Rochim
berprofesi dokter gigi dan staf pengajar Fakulltas Kedokteran Gigi Univ.
Jember.
Faida
mengawali kariernya menjadi staf bidang pelayanan medis di RS Al-Huda Banyuwangi,
milik ayahnya, menjadi Kepala Puskesmas Tulungrejo kemudian menjadi direktur
medis 2009 RS Al-Huda dan CEO RS Al-Huda tahun 2009. Politiknya mulai mencuat ketika dalam
pemilihan Bupati Jember 2016 beliau memenangkannya dengan perolehan suara 53
persen berpasangan dengan abdul Muquit Arief pengasuh Pondok Pesantren
Al-Falah, Jember.
Suara
rakyat lewat DPRD,
Faida Bupati Jember
dimakzulkan oleh DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar