Sabtu, 22 Agustus 2020

FAIDA, BUPATI JEMBER PEREMPUAN PERTAMA YANG DIMAKZULKAN DPRD DI INDONESIA.


NusanTaRa.Com
byJoneDPringgoNDandI,                             24  Juli  2020



Akhirnya DPRD Jember menetapkan pemakzulan atas Bupati Jember Faida, dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat, Rabu (22/7) kemarin, seluruh anggota dewan sepakat mengusulkan agar bupati yang diusung Partai NasDem diberhentikan. Faida dinilai telah melakukan sejumlah dugaan pelanggaran kebijakan dan sumpah jabatan.

Di antaranya adalah Jember yang tidak masuk dalam kuota penerimaan CPNS 2019 akibat sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga mengabaikan serangkaian teguran, seperti dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal mutasi dan pengangkatan sejumlah pejabat di luar mekanisme.

Hubungan antara DPRD Jember dan Faida memanas sejak akhir 2019 lalu. Dalam sidang paripurna DPRD pada 23 Desember 2019 lalu, mayoritas atau 44 anggota DPRD Jember sepakat mengajukan hak angket kepada Faida.   Hak angket ini dilayangkan untuk mempertanyakan sejumlah dugaan pelanggaran kebijakan dan sumpah jabatan yang dilakukan oleh Faida, sejak itu hubungan antara wakil rakyat Jember dengan Faida tak harmonis.

Kustiono Musri Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Jember (AMJ), mengatakan DPRD Jember telah menggunakan hak interpelasi dan hak angket, namun Faida tak melakukan perbaikan.  Kustiono menyebut Faida semakin berjalan sendiri dan mengabaikan eksistensi DPRD Jember,  sehingga tak memenuhi syarat DPRD Jeber untuk membahas APBD 2020 dengan mematuhi dan menjalankan terlebih dahulu perubahan SOTK sesuai dengan Surat Mendagri dan Gubernur Jawa Timur berakibat Perda APBD 2020 mustahil disepakati.

Politikus Partai NasDem itu diketahui telah menjabat sebagai Bupati Jember sejak 2016 dan masa jabatannya baru akan berakhir pada 2021.  Faida berencana maju kembali dalam pemilihan bupati lewat jalur independen bersama pengusaha Dwi Arya Nugraha Oktavianto di Pilkada 2020 ini, ia telah mengklaim telah mendapatkan dukungan lebih dari 250 ribu suara, melebihi minimal dukungan sebanyak 121.127 suara seperti yang disyaratkan KPU Kabupaten Jember.

Meski demikian Pemakzulan tersebut menjadi satu noda hitam bagi kariernya dalam pencalonan Bupati tersebut.  Beliau tercatat sebagai Bupati wanita pertama di Jember dan menjadi Bupati wanita pertama di Indonesia yang mendapat pemakzulan dari DPRD Tk. II.

Faida kelahiran 119 september 1968 merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga pada 1994, Magister Manajemen Rumah Sakit 1998 dan menikah dengan Abdul Rochim berprofesi dokter gigi dan staf pengajar Fakulltas Kedokteran Gigi Univ. Jember.

Faida mengawali kariernya menjadi staf bidang pelayanan medis di RS Al-Huda Banyuwangi, milik ayahnya, menjadi Kepala Puskesmas Tulungrejo kemudian menjadi direktur medis 2009 RS Al-Huda dan CEO RS Al-Huda tahun 2009.  Politiknya mulai mencuat ketika dalam pemilihan Bupati Jember 2016 beliau memenangkannya dengan perolehan suara 53 persen berpasangan dengan abdul Muquit Arief pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah, Jember.


Suara rakyat lewat DPRD,
Faida Bupati Jember dimakzulkan oleh DPRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...