NusanTaRa.Com
byPunGKadA, 06 A g u s t u s 2020
Perdamaian satu keharmonisan kehidupan,
Serdadu Matang Sawo di Lubnan dalam tugas Peacekeeping operation.
byPunGKadA, 06 A g u s t u s 2020
Istilah peacekeeping sebenarnya tidak tercantum dalam Piagam PBB, karena tidak ada bab dalam Piagam PBB yang menjelaskan definisi peacekeeping secara jelas. Namun seiring perkembangan zaman dan problem yang ada dalam misi perdamaan tersebut yang dahulu tak terasakan, maka Sekjen kedua PBB, Dag HammarskjOld, akan hal tersebut merujuk peacekeeping sebagai Chapter Six and a Half, karena hal tersebut masih sejalan dan sesuai misi kemanusian dan perdamian dunia yang adil dan manusia.
Alasannya, posisi itu berada di antara Bab VI dari Piagam PBB, yang
merupakan metode tradisional PBB dalam menyelesaikan konflik melalui
cara-cara damai (peaceful settlement of dispute). Antara lain, melalui negosiasi dan mediasi, dengan penggunaan kekuatan secara paksa (force enforcement) sesuai dengan mandat yang diberikan Bab VII dari Piagam PBB. Selama 45 tahun pertama keberadaan PBB, misi perdamaian PBB bersifat
relatif sederhana. Upaya-upaya yang dilaksanakan lebih tertuju pada
pengawasan terhadap jalannya gencatan senjata antara negara yang
bertikai.
Berakhirnya era Perang Dingin awal 1990 telah mengubah fokus dan
mandat misi perdamaian PBB. Saat ini misi perdamaian PBB tidak hanya
melakukan peranan tradisionalnya, yaitu mengawasi gencatan senjata dan
menggunakan kekerasan (force) untuk membela diri, tetapi juga
memiliki peranan krusial dalam penanganan situasi darurat kemanusiaan.
Bahkan, sering kali menjadi pelindung rakyat sipil yang dipaksa untuk
meninggalkan tempat tinggal mereka serta terkadang juga menjadi target
penyiksaan faksifaksi yang bertikai.
Salah satu mandat pasukan perdamaian PBB yang semakin multidimensi
ini, antara lain, mendukung restorasi dan peningkatan pelayanan dasar
bagi publik yang hancur akibat konflik; menghidupkan kembali proses
damai yang terhenti antara faksi-faksi yang bertikai; dan membantu
mencari solusi terhadap akar permasalahan dari konflik tersebut. Sering kali mandat ini dilakukan dalam situasi yang sangat berbahaya
sehingga keselamatan personel pasukan perdamaian PBB juga terancam.
Peran serta Indonesia dalam misi perdamaian/ peacekeeping operation
(PKO) merupakan amanat Pembukaan UUD 1945, dalam rangka mewujudkan
perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial. Indonesia telah berpartisipasi dalam 24 operasi
pemeliharaan perdamaian PBB (UNPKO) sejak UNEF (UN Emergency Forces) di
Sinai 1957. Sering kali mandat ini dilakukan dalam situasi yang sangat berbahaya
sehingga keselamatan personel pasukan perdamaian PBB juga terancam. Peran
serta Indonesia dalam misi perdamaian/ peacekeeping operation (PKO) yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Saat ini Indonesia menempati peringkat 17 negara penyumbang
pasukan/polisi (troops/police contributing country), dengan jumlah
personel sebanyak 1.618. Saat ini Indonesia terlibat aktif di enam UNPKO
yang tersebar di lima negara, dengan uraian sebagai berikut: Kongo
(MONUC), Liberia (UNMIL), Sudan (UNMIS dan UNAMID), Lebanon (UNIFIL),
dan Nepal (UNMIN).
Pengiriman PKO di bawah bendera PBB menunjukkan komitmen kuat bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang cinta damai sehingga memberi bobot
terhadap penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik
luar negeri yang bebas aktif serta meningkatkan citra Indonesia di mata
internasional.
Perdamaian satu keharmonisan kehidupan,
Serdadu Matang Sawo di Lubnan dalam tugas Peacekeeping operation.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar