NusanTaRa.Com
byLaSikUAgaY, 28 Juli 2020
Brigjen
Egianus Kogeya, Panglima Komado Daerah Pertahanan (Kodap) III Tentara
Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Nduga, Papua, sayap militer dari
Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengungkapkan bahwa dirinya membeli senjata dan
amunisi dari militer Indonesia. “ Kalau tidak [jual amunisi], mereka [TNI dan
Polri] mau dapat makan dari mana. TNI/Polri
mereka jual jadi kami beli ”, Ujar SiDin Egianus Kogeya pada
NusanTaRa.Com, Jumat (24/7/2020).
Egianus
mengungkapkan bagaimana pihaknya membeli
amunisi dan senjata dari TNI dan Polri. Menurutnya, TNI/Polri jual karena itu
sudah jadi lahan untuk mencari makan. Biasanya
mereka membelinya dari anak buah
[anggota] di lapangan dengan melakukan komunikasi. Kemudian, setelah ada komunikasi, anak buah
[anggota TNI dan Polri] di lapangan lanjutkan komunikasi ke atasannya,
kemudian setelah ada persetujuan, maka
transaksi dilapangan dilanjutkan.
“ Kami beli karena kami butuh. Dan mereka jual
Karena mereka mau dapat makan dari mana [kalau tidak jual amunisi dan
senjata] ”, Ujar SiDin Egianus Kogeya, dan “Anggota yang di dalam itu, mereka yang jual. Kalau anak buah itu mereka
kirim. Kami beli karena kami butuh untuk perjuangan kami,” ungkapnya lagi. Senjata itu banyak hasil belian mereka dari
oknum militer sementara senjata lain
hasil rampasan mereka setelah terjadi kontak senjata di lapangan.
Kasus
peradilan terkait kriminal militer dalam jual beli senjata dan amunisi terjadi
pada 2 Febuari 2020, Kasus ini didangkan
di Pengadilan militer yang dipimpin oleh
Letnan Kolonel M. Idris di Jayapura.
Akhir dari peradilan ini,
pengadilan telah memecat dan
menjatuhi hukuman penjara kepada tiga anggota TNI yang terbukti memasok ribuan
butir amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Serda
Wahyu Insyafandi dipecat dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa
Pratu Okto PR Maure dan Pratu Elias KS Waromi juga dipecat dan masing-masing
dihukum 10 tahun penjara dan dua setengah tahun penjara. “
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
tanpa hak menyerahkan, membawa dan menyimpan amunisi ”,
Ujar SiDin M. Idris selaku hakim porkara.
Amnesty
International Indonesia, organisasi nirlaba yang merilis laporan mengenai
pembunuhan tanpa tersentuh hukum di Papua pada tahun lalu, mendesak TNI
melakukan penelusuran atas jual beli amunisi yang melibatkan prajuritnya. “ Bayangkan
jika amunisi yang dijual tersebut digunakan untuk menyerang aparat atau pun
warga sipil ”, Ujar SiDin Haeril Halim dari Amnesty, dan menambahkan bahwa pelaku harus dibawa ke
peradilan umum dan disidang dalam mekanisme hukum yang adil.
Ia
menilai peredaran senjata dan amunisi adalah
“ masalah sangat serius ” khususnya di Papua karena menyangkut jaminan
keamanan dan perlindungan hukum warga negara.
“ Banyak sekali kasus-kasus
pelanggaran HAM yang berdimensi konflik di daerah itu yang melibatkan peredaran
senjata api secara gelap, baik senjata api maupun amunisi ”,
Ujar SiDin Haeril. Khairul Fahmi
dari Institute For Security and Strategic Studies berkata jual beli senjata
api, terutama di daerah konflik seperti di Papua, bukan hal baru.
“ Keterlibatan oknum TNI dalam transaksi senjata
api di Papua tidak terlalu mengherankan.
Itu bukanlah sesuatu yang ideologis. Ada kebutuhan, dana tersedia, komunikasi
berjalan, kebutuhan tersedia, maka deal ”, Ujar SiDin Fahmi. Kondisi buram yang terjadi di garda terdepan
pertempuran tentu sangat menyedihkan dan akan menurunkan akurasi dalam
menjalankan tugas bahkan menjadi
bumerang bagi sistem pertahanan dan kemiliteran kita di depan.
Meski
begitu, tentu saja, hal demikian tak dapat dibenarkan, tambah Fahmi. “ Ini menunjukkan tingkat disiplin dan
loyalitas sejumlah oknum anggota TNI kita masih dapat dikalahkan dengan uang.
Meski saya juga menduga, ada aspek lain yang harus diperhatikan seperti
kemungkinan ada paksaan atau bahkan perintah dari oknum yang berpangkat jauh
lebih tinggi ”. “ Apakah
TNI sudah melakukan perbaikan ? ” tanya
Fahmi, retorik, “ Apakah
TNI sudah berbenah agar kasus-kasus macam ini tidak terulang terus? Bagaimana
pengawasan dilakukan ? Dan mengingat ini
dilakukan oleh prajurit level tamtama, bagaimana tanggung jawab pimpinan ? ”.
Pada
13 Juli lalu, seperti disiarkan Noken Live, Kapolda Papua, Irjenpol Paulus
Waterpauw mengatakan peredaran senjata api dan amunisi masih terus terjadi dan
tetap menjadi perhatian serius aparat keamanan khususnya di wilayah Polda
Papua. “ UU
atau hukum mengatur bahwa yang punya kewenangan menyimpan dan menggunakan
senjata api adalah hanya TNI, Polri. Kemudian ada aparat tertentu yang ditugaskan
khusus. Misalnya Polsus dab Beacukai. Mereka diberikan kewenangan tertentu di
lingkungan tugas mereka ”, Ujar SiDin Paulus Waterpauw.
“ Saudara-saudara kita menggunakan senjata api
dan melakukan kekerasan perbuatan melawan hukum terhadap masyarakatnya dan
kepada tokoh-tokohnya secara formal maupun informal dan juga kepada para pihak
di sana ”, Ujar SiDin Paulus Waterpauw.
Brigjen
Egianus Kogeya dari Askar OPM,
TNI
dan Polri Jual senjata dan amunisi pada
OPM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar