NusanTaRa.Com
byPakeLEE, 01 Agustus 2020
Djoko
Tjandra, pelarian buronan Bareskrim
Mabes Polri pada kasus Bank Bali berakhir,
Polisi berhasil menangkap buronan
kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie)
Bank Bali di luar negeri. Djoko Tjandra
tiba di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma dijemput pihak Mabes
Polri, Kamis malam (30/7/2020), " Iya, ini saya mau ke Bandara mau jemput ya ",
Ujar SiDin Irjen Pol Argo Yuwono Kadiv Humas Mabes Polri kepada NusanTaRa.Com.
Sebelumnya,
buronan kasus korupsi tersebut membuat heboh. Meski dicari negara, Djoko Tjandra bebas melenggang
keluar-masuk Indonesia, bahkan dia
mengurus administrasi dan surat menyurat dengan mudah berkat bantuan beberapa
pihak, mulai dari kelurahan, kejaksaan, sampai dengan jenderal polisi. Bahkan, Djoko sempat mengajukan upaya hukum
Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Legenda
kisah Djoko Tjandra ini bermula ketika JPU Antasari Azhar mendakwanya melakukan
tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali yang didakwakan pada Agustus tahun
2000. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra lepas dari segala tuntutan
karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan perdata. Namun Oktober 2008, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus
tersebut. Pada Juni 2009 Mahkamah Agung
(MA) menerima PK yang diajukan Kejagung dan menjatuhkan hukuman penjara dua
tahun kepada Djoko Tjandra, selain denda Rp 15 juta.
Upaya
perlawanan jaksa pada April 2000 – Agustus 2000 berhasil. Proses persidangan Djoko Tjandra
selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima mulai bergulir. Djoko Tjandra didakwa
jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi
dalam kasus Bank Bali. Fakta-fakta
menunjukkan, pemindahbukuan dari rekening bendaharawan negara ke Bank Bali
berdasarkan penjaminan transaksi PT BDNI terhadap Bank Bali menyebabkan kerugian
negara sebesar Rp 904.642.428.369.
Djoko Tjandra pun dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan
penjara. Djoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider enam
bulan kurungan, serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500 dan
uang Rp 546 miliar milik PT Era
Giat Prima yang berada di escrow account Bank Bali dikembalikan ke negara.
Bos
Grup Mulia Djoko Tjandra mangkir dari
pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi kemudian
dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua
Nugini. Pada 8 Juni 2020 kemarin atau
setelah satu dasawarsa menjadi buronan, Djoko Tjandra terlacak intelijen
Kejagung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih
Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Keberadaan
Djoko Tjandra itu diungkapkan Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin saat menggelar
Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Senin (29/6/2020) lalu. Jaksa Agung
yang mengaku kecolongan mengungkapkan bahwa Djoko Tjandra mendaftarkan PK di
pelayanan terpadu sehingga identitasnya tak terkontrol. " Tetapi ini akan menjadi evaluasi kami
", Ujar SiDin Burhanuddin.
Andi
Putra Kusuma kuasa Hukum Djoko Tjandra,
mengungkapkan alasan kliennya mengajukan PK karena Djoko Tjandra merasa
bahwa perlu memperjuangkan nama baiknya dan keluarga. Andi melihat, setelah 11 tahun sudah saatnya
kliennya mendapatkan keadilan atas perlakuan hukum yang menurut Andi
bahwa putusan MA atas PK diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya
pada 2008 silam batal demi hukum.
Andi
menilai, PK tersebut melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang diputuskan
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016. Menurut dia, pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP,
tertulis bila pengajuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan hak
JPU. Dia menjelaskan, PK dalam perkara
pidana tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas. Menurut Andi,
Djoko Tjandra diputuskan lepas dari segala tuntutan (onslag van
rechtsvervolging) berdasarkan putusan PN Jaksel Nomor 156/Pid.B/2000/PN.JKTSEL.
Penjara
tempat pembinaan terhukum,
Djoko
Tjandra terpidana Bank Bali dijemput polisi di Halim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar