Kamis, 06 Agustus 2020

BURONAN BLBI BANK BALI DJOKO TJANDRA BERAKHIR, POLISI MENJEMPUTNYA DI BANDARA HALIM.


NusanTaRa.Com
byPakeLEE,                                                         01  Agustus  2020


Djoko Tjandra,  pelarian buronan Bareskrim Mabes Polri pada  kasus Bank Bali  berakhir,   Polisi berhasil menangkap buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di luar negeri.   Djoko Tjandra tiba di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma dijemput pihak Mabes Polri, Kamis malam (30/7/2020),    "  Iya, ini saya mau ke Bandara mau jemput ya  ",   Ujar SiDin Irjen Pol Argo Yuwono Kadiv Humas Mabes Polri kepada  NusanTaRa.Com.

Sebelumnya, buronan kasus korupsi tersebut membuat heboh.   Meski dicari negara, Djoko Tjandra bebas melenggang keluar-masuk Indonesia,   bahkan dia mengurus administrasi dan surat menyurat dengan mudah berkat bantuan beberapa pihak, mulai dari kelurahan, kejaksaan, sampai dengan jenderal polisi.   Bahkan, Djoko sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Legenda kisah Djoko Tjandra ini  bermula  ketika JPU Antasari Azhar mendakwanya melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali yang didakwakan pada Agustus tahun 2000. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan perdata.    Namun Oktober 2008, Kejagung  mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.   Pada Juni 2009 Mahkamah Agung (MA) menerima PK yang diajukan Kejagung dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko Tjandra, selain denda Rp 15 juta.

Upaya perlawanan jaksa pada April 2000 – Agustus 2000  berhasil. Proses persidangan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima mulai bergulir. Djoko Tjandra didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.   Fakta-fakta menunjukkan, pemindahbukuan dari rekening bendaharawan negara ke Bank Bali berdasarkan penjaminan transaksi PT BDNI terhadap Bank Bali menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 904.642.428.369.   Djoko Tjandra pun dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Djoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500  dan  uang  Rp 546 miliar milik PT Era Giat Prima yang berada di escrow account Bank Bali  dikembalikan ke  negara.

Bos Grup Mulia  Djoko Tjandra mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi  kemudian dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.   Pada 8 Juni 2020 kemarin atau setelah satu dasawarsa menjadi buronan, Djoko Tjandra terlacak intelijen Kejagung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keberadaan Djoko Tjandra itu diungkapkan Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin saat menggelar Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Senin (29/6/2020) lalu. Jaksa Agung yang mengaku kecolongan mengungkapkan bahwa Djoko Tjandra mendaftarkan PK di pelayanan terpadu sehingga identitasnya tak terkontrol.   " Tetapi ini akan menjadi evaluasi kami ",  Ujar SiDin Burhanuddin.

Andi Putra Kusuma kuasa Hukum Djoko Tjandra,   mengungkapkan alasan kliennya mengajukan PK karena Djoko Tjandra merasa bahwa perlu memperjuangkan nama baiknya dan keluarga.   Andi melihat, setelah 11 tahun sudah saatnya kliennya mendapatkan keadilan atas perlakuan hukum yang menurut  Andi  bahwa putusan MA atas PK diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya pada 2008 silam batal demi hukum.

Andi menilai, PK tersebut melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016. Menurut dia, pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP, tertulis bila pengajuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan hak JPU.   Dia menjelaskan, PK dalam perkara pidana tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas. Menurut Andi, Djoko Tjandra diputuskan lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtsvervolging) berdasarkan putusan PN Jaksel Nomor 156/Pid.B/2000/PN.JKTSEL.


Penjara tempat pembinaan terhukum,
Djoko Tjandra terpidana Bank Bali dijemput polisi di Halim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PELAJAR PAPUA DI KOMPETISI INTERNASIONAL SAINS BALI MERAIH MEDALI EMAS

NusaNTaRa.Com          byDannYAsmorO,      M   i   n   g   g   u,    2   4     N  o  v  e  m  b  e  r     2   0   2   4       Tim Papua yang...