NusanTaRa.Com
byIndaHPalloranG, 29 A g u s t u s 2020
Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja dan 65 jenis tnaman
lainnya sebagai tanaman obat yang akan
menjadi komoditas binaan Kementerian Pertanian. Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang
Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul
sejak 3 Februari lalu.
Berdasarkan
Kepmentan 104 tahun 2020 yang berada di laman Kementan itu, bahwa tanaman
binaan dan komoditas lain lingkup Kementerian pertanian saat ini mengalami
perkembangan jenis komoditas. " Komoditas binaan Kementerian Pertanian
meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat
Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan ", Bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan
yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8).
Dengan
ini Tanaman ganja kini sah jadi tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian (Kementan) yang selama ini tanaman ganja hanyalah tanaman
meresahkan dan melanggar hukum UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, masuk
dari Jenis Narkotik golongaan I sehingga untuk mendapatkan izin penggunaan
tidak mudah hanya dalam hal-hal tertentu.
Salah satu negara ASEAN yang telah memberikan kemudahan bagi peredaran
tanaman Ganja adalah Thailand selama buat kebutuhan kesehatan atau kepentingan
medis,
Direktur
Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana
dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian
Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.
Dalam
Kepmen tersebut ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh
Direktorat Jenderal Hortikultura. Total
ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lain yang
dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga
purwoceng. " Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan ", Bunyi diktum ketujuh.
Lampiran
Kepmen juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan
Kementerian Pertanian. Direktorat
Jenderal Perkebunan, misalnya, memuat 140 jenis tanaman kebun yang masuk komoditas
binaan, diantara tanaman tersebut adalah kina, andaliman, kolesom, vanili,
hingga temulawak.
Lalu
apa manfaat ganja bagi kesehatan sehingga dimasukkan ke dalam tanaman obat
binaan. Penggunaan tanaman ini dengan
tepat akan dapat tingkatkan Kesehatan
Mental, meredam efek komotrapi dan Jauhkan autoimun, hindari dari Kesepian
?, mencegah epilepsi, membunuh kangker,
meringankan glaukoma, Mengatasi
alzheimer dll. Pada dosis kecil senyawa
tetrahydrocannabinol dalam tanaman ganja
dapat memperlambat pembentukan plak amiloid yang membunuh sel otak dan
bertanggungjawab atas penyakit alzheimer.
Selain
ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin.
Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal
tertentu. Ganja
atau mariyuana berasal dari tanaman bernama cannabis sativa. Tanaman satu ini
memiliki 100 bahan kimia berbeda yang disebut dengan cannabinoid. Masing-masing
bahannya memiliki efek berbeda pada tubuh. Namun, sejak tanggal 3 Februari lalu
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah
satu tanaman obat komoditas binaan Kementan.
UU
Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika
golongan I. Setiap orang yang
memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana
penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi
penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.
Dulu
Ganja hanya perusak Pemuda harapan,
Naw
Ganja Tanaman binaan Kementan.