Minggu, 30 Agustus 2020

SYAHRUL YASIN LIMPO RESMIKAN GANJA SEBAGAI TANAMAN BINAAN KEMENTAN


NusanTaRa.Com
byIndaHPalloranG,                                                                                         29    A g u s t u s    2020


   
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja dan 65 jenis tnaman lainnya sebagai  tanaman obat yang akan menjadi komoditas binaan Kementerian Pertanian.   Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Berdasarkan Kepmentan 104 tahun 2020 yang berada di laman Kementan itu, bahwa tanaman binaan dan komoditas lain lingkup Kementerian pertanian saat ini mengalami perkembangan jenis komoditas.    "  Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan  ",   Bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8).

Dengan ini Tanaman ganja kini sah jadi tanaman obat komoditas binaan  Kementerian Pertanian (Kementan) yang  selama ini tanaman ganja hanyalah tanaman meresahkan dan melanggar hukum UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, masuk dari Jenis Narkotik golongaan I sehingga untuk mendapatkan izin penggunaan tidak mudah hanya dalam hal-hal tertentu.    Salah satu negara ASEAN yang telah memberikan kemudahan bagi peredaran tanaman Ganja adalah Thailand selama buat kebutuhan kesehatan atau kepentingan medis,

Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.  

Dalam Kepmen tersebut ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.   Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura.    Selain ganja, jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.   "  Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan  ",   Bunyi diktum ketujuh.

Lampiran Kepmen juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.    Direktorat Jenderal Perkebunan, misalnya, memuat 140 jenis tanaman kebun yang masuk komoditas binaan, diantara tanaman tersebut adalah kina, andaliman, kolesom, vanili, hingga temulawak.

Lalu apa manfaat ganja bagi kesehatan sehingga dimasukkan ke dalam tanaman obat binaan.   Penggunaan tanaman ini dengan tepat akan dapat  tingkatkan Kesehatan Mental, meredam efek komotrapi dan Jauhkan autoimun, hindari dari Kesepian ?,  mencegah epilepsi, membunuh kangker, meringankan glaukoma,  Mengatasi alzheimer  dll.    Pada dosis kecil senyawa tetrahydrocannabinol dalam tanaman ganja  dapat memperlambat pembentukan plak amiloid yang membunuh sel otak dan bertanggungjawab atas penyakit alzheimer.

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.    Ganja atau mariyuana berasal dari tanaman bernama cannabis sativa. Tanaman satu ini memiliki 100 bahan kimia berbeda yang disebut dengan cannabinoid. Masing-masing bahannya memiliki efek berbeda pada tubuh. Namun, sejak tanggal 3 Februari lalu Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementan.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.    Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.


Dulu Ganja hanya perusak Pemuda harapan,

Naw Ganja Tanaman binaan Kementan.

Sabtu, 29 Agustus 2020

“ BALI BALI “ RESTORAN INDONESIA DI LONDON MERASAKAN BERATNYA KRISIS PANDEMI


NusanTaRa.Com
byRyaNSyaHPutrA,                                           28    A g u s t u s    2020



Zulfan dan Hesty Ibrahim warga Indonesia pemilik salah satu restoran Indonesia di London yang merasakan kelesuan ekonomi akibat Pandemi Corona mengatakan mereka berusaha untuk bangkit kembali di himpitan krisis akibat pandemi virus corona yang berakibat Inggris resesi ekonomi dan banyak usaha gulung tikar.   Sebagai  pemilik restoran Bali Bali mereka mengungkapkan bahwa  ketidakpastian masih sangat membayangi walaupun mereka mengikuti anjuran pemerintah Inggris yang mulai mengizinkan restoran, bar, dan kafe dibuka kembali mulai awal Juli 2020.

Krisis Pandemi Corona yang  melanda dunia ternyata berdampak luas dikehidupan manusia termasuk krisis ekonomi, sebagaimana dirasakan Inggris dengan kebijakan mengatasi Pandemi banyak usaha yang sulit berjalan sehat.   Pemerintah Inggris mengeluarkan izin setelah menerapkan karantina wilayah pada 23 Maret lalu dan menutup semua usaha jasa.   Namun, walau izin membuka restoran sudah dirilis, masih banyak penerbangan, terutama dari luar Eropa, yang belum masuk Inggris.

Seperti kebijakan Lockdown membatasi pendatang asing masuk ke Inggeris berakibat kurangnya masukan bagi pengusaha warung,   Zulfan dan Hesty pemilik Restoran “” Bali Bali “ di London mengatakan dengan masih terbatasnya turis yang masuk Inggis, mereka masih khawatir akan jumlah pengunjung restoran.   "  Kami sangat tergantung pada turis...belum banyak penerbangan yang datang  ",  Ujar SiDin Zulfan yang mulai membuka kembali restoran mereka pada pertengahan Juli lalu.

"  Kami sangat tergantung pada turis...belum banyak penerbangan yang datang  ",  Ujar SiDin Zulfan, yang menyebut pemasukan restoran tergerus hingga lebih dari 70% setelah kembali dibuka.   Bukan hanya itu, mereka pun dihadapkan pada kewajiban membayar sewa tempat pada pemilik gedung agar bisa terus beroperasi.   "  Kami sedih, ini bisnis keluarga yang dibina sejak lebih 30 tahun, apa bisa bangkit lagi ? Apa bisa normal lagi seperti dulu? Kita nggak tahu  ",  Ujar SiGaluh Hesty menyambung tentang usaha keluarga yang dibuka pada 1986.

London termasuk salah satu kota yang paling banyak dikunjungi turis dunia dengan jumlah kunjungan tahun 2019 sekitar 21,7 juta orang  dari total 40,9 juta kunjungan turis ke Inggris.   Jumlah penerbangan, menurut data Otorita Penerbangan Inggris, Civil Aviation Authority pada Juli 2020 - musim liburan - hanya sekitar 80.000, anjlok dari lebih 314.000 pada Juli tahun lalu.   “ Bali Bali “  termasuk satu dari ribuan bisnis restoran di London yang berusaha bangkit kembali di tengah dampak pandemi virus corona yang menyebabkan Inggris secara resmi masuk ke resesi, pertama sejak 1995.

Restoran Indonesia di Inggris bisa dihitung jari jika dibandingkan dengan restoran Thailand ataupun Malaysia.   Pada Juli lalu, puluhan restoran dan kafe di London menyatakan tak akan buka lagi. Penutupan ini belum termasuk ditutupnya lebih dari 200 restoran yang memiliki jaringan di Inggris seperti Carluccio dan Zizzi.   Sedikitnya 22.000 orang yang bekerja di sektor rumah makan terkena pemutusan hubungan kerja tahun ini di tengah banyak restoran yang gulung tikar, menurut data dari The Centre for Retail Research.

Industri pariwisata di Inggris diperkirakan akan merugi sekitar £22 miliar (sekitar Rp424 triliun) tahun ini, karena anjloknya jumlah turis akibat pandemi virus corona, menurut data World Travel & Tourism Council.   Pembatasan arus masuk ke Inggris, pendapatan dari turis internasional diperkirakan akan turun 78% dan sekitar tiga juta orang akan kehilangan pekerjaan, menurut WTTC dan ini akan mengurangi masukan bagi restoran yang pelanggannya banyak dari kalangan Turis,  pemerintah juga untuk tetap menghidupkan bisnis restoran dengan menggadakan  program Diskon Eat Out to Help Out sepanjang Agustus.

Sebagian besar PHK terjadi pada restoran di jaringan rumah makan yang menggantungkan pada tempat yang biasanya banyak dikunjungi orang seperti mal dan di jalan-jalan ramai, menurut CRR.   Pemerintah Inggris sendiri sejak Maret lalu memberikan skema bantuan furlough, subsidi 80% untuk pembayaran gaji untuk berbagai usaha yang terkena imbas pandemi.   "  Bali Bali adalah penghasilan kami, untuk bayar (kredit) rumah, untuk kami makan, jadi...  ",  Ujar SiDin Zulfan yang berusaha menahan kepedihannya.

"  Alhamdulilah ada furlough. Karyawan termasuk kami mendapatkan bantuan ini. Mungkin di negara lain gak ada yang bantu, tapi Alhamdulilah kita dapat bantuan dari pemerintah  ",  Ujar SiDin Zulfan  Laji.   Skema furlough yaitu para pemilik dan pekerja akan mendapat bantuan atau gaji selama pandemi, bagian dari respon tanggap darurat Covid-19 pemerintah Inggris akan berakhir Oktober mendatang dan Menteri Keuangan Rishi Sunak menolak seruan berbagai pihak untuk memperpanjang skema ini.

Untuk membantu sektor restoran, selama bulan Agustus, pemerintah Inggris membuka program Eat Out to Help Out - potongan 50% untuk makan di restoran dimana sebagiannya tersebut ditanggung kerajaan - guna membantu industri yang terpukul parah akibat pandemi virus corona.


Restoran sempurnanya keindahan traveling,
“ Bali Bali “ Restoran Indonesia terkena krisis Pandemi di Londong.

Jumat, 28 Agustus 2020

HATTA DAN UTANG BUDI MASYARAKAT SIPIL


NusanTara.Com
byGitAPutrIDamayanA,                                                                               20    A g u s t u s    2020


Usaha untuk mengingat perdebatan antara Soekarno-Soepomo dan Hatta ini menjadi penting saat Indonesia berada dalam momen ketika memilih untuk kritis pada kebijakan dianggap memiliki agenda politik praktis


Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari sesudah Soekarno dan Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) kembali mengadakan rapat. Salah satu capaian terpenting dalam rapat tersebut adalah disahkannya Pasal 28 Undang-Undang Dasar mengenai hak-hak dasar warga negara yang berbunyi :  “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang ”.

Sekadar mengingatkan kembali, rumusan pasal 28 telah melahirkan perdebatan yang cukup masyhur antara kubu Soepomo-Soekarno versus Hatta mengenai hak-hak individual yang perlu dijamin dalam konstitusi. Menurut Hatta, konstitusi seharusnya menjamin hak-hak warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapatnya. Soepomo dan Soekarno menolak jaminan hak individual tersebut karena seyogianya seorang warga negara alih-alih menagih haknya, justru seharusnya memeriksa apa kewajibannya sebagai anggota keluarga.


Penolakan Soekarno dan Soepomo lebih karena ekspresi dari hak tersebut merupakan suatu hal yang sifatnya individualis dan bertentangan dengan prinsip kekeluargaan yang rencananya akan dimuat dalam konstitusi. Hatta kemudian mengingatkan agar negara jangan menjadi negara kekuasaan, penindas, disiplin yang mati, pentingnya jaminan bersuara serta hak berkumpul dan menyuarakan pendapat.

Perjalanan sejarah Indonesia menunjukkan bahwa setelah 75 tahun merdeka, posisi Hatta yang akhirnya diadopsi oleh sistem ketatanegaraan kita menunjukkan kebenarannya. Mungkin tak terbayangkan oleh nasionalis tulen seperti Soekarno dan Soepomo bahwa negara perlu memberi ruang bagi warganya untuk mengajukan keberatan dan melakukan perlawanan atas kebijakan. Karena menurut keduanya, negara beroperasi sebagaimana keluarga dengan rakyat sebagai anak dan orangtua adalah Pemerintah (baca: Negara) yang selalu mengambil keputusan terbaik.

Dalam praktiknya kemudian terbentuk lembaga-lembaga seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ombudsman  hingga Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai gelanggang bagi publik untuk menjalankan haknya untuk mengoreksi kebijakan Pemerintah. Dalam suasana hari kemerdekaan di bulan Agustus tersebut, menarik untuk menyimak kembali bagaimana semangat Hatta akan hak-hak warga tersebut dalam pasal 28 konstitusi kita diimplementasikan kemudian berpuluh tahun kemudian.

Masyarakat Sipil dan Posisi Diametral.

Satu kelompok masyarakat yang berhutang budi abadi pada rumusan pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengutarakan pendapat adalah organisasi masyarakat sipil (OMS). Dalam menjalankan mandat keorganisasiannya dalam berbagai bidang, OMS merupakan kelompok yang selalu berupaya memaksimalkan fungsi lembaga-lembaga seperti PTUN, Ombudsman dan MK tersebut, selain tentunya ke pengadilan umum. Gugatan tata usaha negara, pengujian materi undang-undang hingga pengaduan merupakan sebagian dari upaya OMS untuk memberikan koreksi pada berbagai praktik dan kebijakan pembangunan.

Apabila melihat sejenak tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut, tugas Ombudsman adalah menerima dan memproses laporan maladministrasi publik, PTUN menyelesaikan sengketa tata negara antara orang atau badan hukum perdata dengan pejabat negara di pusat maupun di daerah sementara MK antara lain tugasnya adalahnya untuk menguji sebuah UU terhadap UUD 1945. Dalam perjalanan sejak pembentukannya, OMS acapkali menggunakan mandatnya untuk mengajukan perkara ke PTUN, mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman hingga mengajukan pengujian undang-undang ke MK.

Ranah sektor pengujian OMS untuk memaksimalkan fungsi pelbagai lembaga negara tersebut sangat luas. Untuk isu lingkungan, Walhi menggugat Gubernur Aceh di PTUN untuk pengeluaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk PLTA di Kawasan Ekosistem Leuser. Sementara untuk isu kebebasan akan informasi, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SAFENet, ELSAM, Kontras dan YLBHI mengajukan gugatan tata usaha negara pada Pemerintah atas pemutusan hubungan internet di Papua  pada pertengahan 2019.

Untuk isu Pemilu, Perludem dan ICW melakukan pengujian materi UU tentang batas waktu narapidana bisa maju sebagai kandidat dalam pilkada. Pengaduan ke Ombudsman terakhir dilakukan oleh ICW ketika mengadukan maladministrasi kasus prakerja yang sempat kontroversial pada bulan Juli lalu. Ombudsman sendiri secara aktif mengingatkan Presiden Joko Widodo mengenai potensi permasalahan  pada individu yang memiliki rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Untuk isu gender, Koalisi masyarakat sipil 18+ yang antara lain terdiri dari ICJR, Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan Koalisi Perempuan menggugat pasal batas usia perkawinan bagi perempuan di UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. Sementara di isu kebebasan berserikat, Koalisi Kebebasan Berserikat bersama pada tahun 2013 menggugat UU 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Walhi memenangkan gugatannya di PTUN dan izin Gubernur Aceh untuk penggunaan Kawasan Ekosistem Leuser itu menjadi tidak sah. Koalisi masyarakat sipil juga memenangkan gugatan mereka pada Pemerintah untuk pemblokiran internet di Papua dan Papua sehingga kebijakan Menkominfo tersebut dianggap melanggar hukum. Kemudian meski gugatan ICW dan Perludem tidak dikabulkan sepenuhnya, tapi putusan MK yang menyebutkan narapidana harus memiliki jeda waktu 5 tahun untuk bisa bertanding dalam pilkada,
Tidak selamanya gugatan masyarakat sipil berbuah kemenangan. Koalisi Kebebasan Berserikat tidak berhasil memenangkan seluruh gugatannya atas UU Ormas. Batas usia perkawinan baru berhasil dilakukan pada tahun 2019 melalui UU No. 19/2019 tentang Revisi UU Perkawinan No. 1/1974 tentang Perkawinan menjadi 19 tahun padahal uji materi sudah lewat setahun. Walhi berkali-kali mencecap kekalahan, mulai dari gugatan AMDAL atas PLTA Batang Toru hingga kontrak karya Menteri ESDM dan PT Mantimin Coal Mining di Kalsel yangi ditolak oleh PTUN. Langkah Ombudsman mengingatkan Pemerintah soal rangkap jabatan Komisaris tidak menjadikan surutnya langkah Menteri BUMN untuk tetap melanjutkan rencananya.

Titik diskusinya dalam tulisan ini adalah bukan pada kegagalan atau keberhasilan upaya dari masyarakat sipil tersebut. Melainkan bahwa buah dari pasal 28 rumusan Hatta tersebut adalah terbentuknya keseimbangan pengoreksian atas kebijakan yang dianggap merugikan melalui lembaga-lembaga yang didirikan oleh negara itu sendiri. Hal ini baru bisa kita nikmati selama kurang lebih 22 tahun dan soalnya bukan sekadar mengunjungi warisan Hatta sebagai bapak bangsa tapi untuk mengantisipasi agar nubuat Hatta tentang negara kekuasaan tidak terwujud.

Pada saat persiapan kemerdekaan kita, Hatta berargumen bahwa negara tidak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Dalam argumennya dengan Soekarno, Hatta menyatakan bahwa “janganlah memberikan kekuasaan tidak terbatas pada negara sehingga menjadikan di atas negara baru itu suatu negara kekuasan”. Hatta bagai melihat ke masa depan bahwa tanpa jaminan hak-hak dasar untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya; Negara akan menjadi pihak paling merugi karena menjalankan kekuasaannya tanpa upaya korektif dari publik. Pelembagaan hak anggota masyarakat untuk mengoreksi negara bukan hanya sekedar soal kritik, melainkan sebaik-baiknya tawaran solusi untuk mengoreksi kebijakan yang keliru,

Usaha untuk mengingat perdebatan antara Soekarno-Soepomo dan Hatta ini menjadi penting saat Indonesia berada dalam momen ketika memilih untuk kritis pada kebijakan dianggap memiliki agenda politik praktis. Atau setidaknya, memiliki kepentingan untuk menggerogoti agenda pembangunan. Argumen ini seolah menutup mata bahwa penerima manfaat terbesar dalam setiap usaha mengoreksi kebijakan negara adalah warganya sendiri. Apabila tindakan memblokir internet di Papua sudah dinyatakan sebagai pelanggaran hukum, di kemudian hari Pemerintah akan berpikir-pikir untuk mengeluarkan kebijakan serupa. Menggugat batas waktu tunggu bagi narapidana untuk berlaga di pilkada memberikan ruang bagi kandidat lain untuk urun tanding. Dan menggugat kepala daerah akan memberi preseden bagi kepala daerah lain untuk tidak sembrono mengeluarkan izin usaha, apalagi di kawasan ekosistem,

Usaha mengoreksi langkah negara melalui gugatan, pengaduan dan uji materi peraturan perundang-undangan sudah melampaui kritik tanpa solusi yang kerap dituduhkan ke OMS. Dalam 75 tahun usia Indonesia di bulan Agustus ini, pemahaman mengenai negara kekuasaan sebagaimana disampaikan Hatta dalam argumennya dengan Soekarno-Soepomo menjadi pengingat ke kita semua, terutama OMS. Bahwa menjalankan mandat dengan berposisi diametral pada Negara serta menggunakan lembaganya untuk mengoreksi ketika mereka salah langkah dalam merumuskan dan menjalankan kebijakannya adalah posisi yang diwariskan oleh Hatta sejak awal republik ini didirikan.
dr.HukumOnLine.Com

Soekarno – Hatta tokoh kemerdekaan RI,
M Hatta perjuangkan hak rakyat bernegara dilindungi.

Sabtu, 22 Agustus 2020

FAIDA, BUPATI JEMBER PEREMPUAN PERTAMA YANG DIMAKZULKAN DPRD DI INDONESIA.


NusanTaRa.Com
byJoneDPringgoNDandI,                             24  Juli  2020



Akhirnya DPRD Jember menetapkan pemakzulan atas Bupati Jember Faida, dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat, Rabu (22/7) kemarin, seluruh anggota dewan sepakat mengusulkan agar bupati yang diusung Partai NasDem diberhentikan. Faida dinilai telah melakukan sejumlah dugaan pelanggaran kebijakan dan sumpah jabatan.

Di antaranya adalah Jember yang tidak masuk dalam kuota penerimaan CPNS 2019 akibat sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga mengabaikan serangkaian teguran, seperti dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal mutasi dan pengangkatan sejumlah pejabat di luar mekanisme.

Hubungan antara DPRD Jember dan Faida memanas sejak akhir 2019 lalu. Dalam sidang paripurna DPRD pada 23 Desember 2019 lalu, mayoritas atau 44 anggota DPRD Jember sepakat mengajukan hak angket kepada Faida.   Hak angket ini dilayangkan untuk mempertanyakan sejumlah dugaan pelanggaran kebijakan dan sumpah jabatan yang dilakukan oleh Faida, sejak itu hubungan antara wakil rakyat Jember dengan Faida tak harmonis.

Kustiono Musri Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Jember (AMJ), mengatakan DPRD Jember telah menggunakan hak interpelasi dan hak angket, namun Faida tak melakukan perbaikan.  Kustiono menyebut Faida semakin berjalan sendiri dan mengabaikan eksistensi DPRD Jember,  sehingga tak memenuhi syarat DPRD Jeber untuk membahas APBD 2020 dengan mematuhi dan menjalankan terlebih dahulu perubahan SOTK sesuai dengan Surat Mendagri dan Gubernur Jawa Timur berakibat Perda APBD 2020 mustahil disepakati.

Politikus Partai NasDem itu diketahui telah menjabat sebagai Bupati Jember sejak 2016 dan masa jabatannya baru akan berakhir pada 2021.  Faida berencana maju kembali dalam pemilihan bupati lewat jalur independen bersama pengusaha Dwi Arya Nugraha Oktavianto di Pilkada 2020 ini, ia telah mengklaim telah mendapatkan dukungan lebih dari 250 ribu suara, melebihi minimal dukungan sebanyak 121.127 suara seperti yang disyaratkan KPU Kabupaten Jember.

Meski demikian Pemakzulan tersebut menjadi satu noda hitam bagi kariernya dalam pencalonan Bupati tersebut.  Beliau tercatat sebagai Bupati wanita pertama di Jember dan menjadi Bupati wanita pertama di Indonesia yang mendapat pemakzulan dari DPRD Tk. II.

Faida kelahiran 119 september 1968 merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga pada 1994, Magister Manajemen Rumah Sakit 1998 dan menikah dengan Abdul Rochim berprofesi dokter gigi dan staf pengajar Fakulltas Kedokteran Gigi Univ. Jember.

Faida mengawali kariernya menjadi staf bidang pelayanan medis di RS Al-Huda Banyuwangi, milik ayahnya, menjadi Kepala Puskesmas Tulungrejo kemudian menjadi direktur medis 2009 RS Al-Huda dan CEO RS Al-Huda tahun 2009.  Politiknya mulai mencuat ketika dalam pemilihan Bupati Jember 2016 beliau memenangkannya dengan perolehan suara 53 persen berpasangan dengan abdul Muquit Arief pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah, Jember.


Suara rakyat lewat DPRD,
Faida Bupati Jember dimakzulkan oleh DPRD.

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...