Minggu, 30 April 2023

WAHYU KENZO DENGAN ROBOT TRADING ATG NYA TELAH MENIPU 25 RIBU KORBAN

NusaNTaRa.Com

byBakrIRoYMarteN,    S  a  b  t  u,   1  1    M  a  r  e  t    2  0  2  3

Wahyu Kenco dengan Robot Trading ATGnya rugikan 25 org korban

Wahyu Kenzo seorang Crazy Rich asal  Suroboyo terkuak lagi dalam kasus penipuan berkedok investasi senilai Rp 9 triliun lewat robot.   Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital, Alfons Tanuwijaya mengatakan penipuan Wahyu Kenzo yang merugikan 25 ribu nasabah merupakan bentuk penipuan yang sudah banyak terjadi yakni skema Ponzi  dengan  modusnya antara lain menawarkan imbal hasil yang besar yakni minimal 2 kali lipat dari deposito bank dengan jangka waktu yang singkat.

 Atas tragedi  ini  Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap Wahyu Kenzo di sebuah hotel   Surabaya oleh aparat Polresta Malang pada Sabtu, 4 Maret 2023,  penangkapan ini menyusul  laporan beberapa korban yang merasa ditipu oleh bisnis investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.   Wahyu Kenzo adalah pendiri bisnis investasi robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama atas dugaan telah menipu sekitar 25 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir seganal  sekitar  Rp 9 triliun.

Kapolresta Malang Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penanganan kasus robot trading itu bermula dari adanya laporan pada 21 September 2022. Kendati baru dilaporkan polisi pada September 2022, namun sejatinya transaksi robot trading itu sendiri dimulai sejak 25 November 2021,   "  Pelapor Saudara MY, seorang wiraswasta yang beralamat di Klojen, Kota Malang  ",  Ujar SiDin Budi Hermanto.   Berawal  Juli 2021, Dinar Wahyu Septian alias Wahyu Kenzo memerintahkan anak buahnya bernama Raymond Inovan untuk datang menemui korban guna menjelaskan mengenai robot ATG,   "  Setelah dipresentasikan, korban memerintahkan karyawannya untuk mentransfer sejumlah uang  ",   Ujar SiDin  Budi Hermanto.

Tahap pertama pada 26 November 2021,  Budi Hertandi,  orang kepercayaan MY,  mengirim uang Rp 42.158.376  untuk membeli robot ke rekening Bank Mandiri atas nama Kwansaki Berdikari Bersama. Kedua, berupa deposit uang senilai Rp 1,9 miliar ditransfer ke rekening Mandiri atas nama Desy Dwiastuti,   "  Kami telusuri dan rekening itu sudah ditutup pada awal 2022  ",  Cakap Budi Hermanto menambahkan.

Pada 7 Januari 2022, melihat akunnya profit, pelapor mencoba melakukan penarikan awal sebesar US$ 25 ribu, namun gagal. Dalam konfirmasinya, dinyatakan bahwa penarikan itu tak bisa dilayani karena jumlahnya terlalu besar. Web menyarankan agar penarikan pertama sebesar US$ 2 ribu saja,   "  Namun itu pun tetap gagal dengan alasan ada maintenance server maupun aplikasi, sehingga transaksi dipending  ",  Ujar SiDin Budi Hermanto Lanji.

Menurut Budi, ketika itu situasinya sedang pandemi Covid-19,  sehingga banyak orang berbisnis dengan cara memakai robot trading,  namun dalam perkara Wahyu Kenzo ini, komunikasi antara member dengan ATG tidak lancar.   Penyebabnya, mereka menjadi sulit dihubungi untuk dimintai penjelasan ihwal penarikan uang yang macet.   Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 kardus berisi minuman nutrisi, print out bukti transaksi setoran, flashdisk berisi rekaman penjelasan tentang robot trading.

Selanjutnya polisi mengembangkan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban serta saksi-saksi yang mengetahui, termasuk memanggil Wahyu Kenzo,  pada pemeriksaan pertama dan kedua pada November 2022, ia mangkir.   Dalam waktu yang sama polisi menelusuri perizinan ATG ke Kemendag  dan  keterangan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti), diketahui bahwa perizinan ATG baru dikeluarkan pada Februari 2022.   Pada 4 Maret 2023 polisi akhirnya menangkap Wahyu Kenzo di Surabaya. Sehari setelah itu pria yang disebut sebagai salah satu crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adapun pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 115 juncto pasal 65 ayat 2 UU tentang Perdagangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 UU tentang Perdagangan, Pasal 45 A juncto Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 UU TPPU.   Setelah pengungkapan kasus tersebut, kata Budi  Hermanto, pelapor terus bertambah.   Jumat, Polresta Malang Kota telah menerima sebanyak 745 laporan terkait dengan kasus tersebut. Kepolisian Daerah (Polda) Jatim dan Polresta Malang Kota membuka layanan hotline pengaduan dengan nomor 081137802000.

Wahyu Kenzo


Menanamkan modal dibisnis,  untungpun turut.

Investasi di Robot Trading ATG merugikan Rp 9T.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...