NusaNTaRa.Com
byBambanGBiunG, S
e l a
s a, 2
8 M a
r e t
2 0 2
3
Pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi atas kasus penipuan yang menjeratnya.
Dia langsung ditahan setelah menyerahkan diri.
Pengacara Natalia Rusli yang diduga terlibat
dalam kasus penipuan dan penggelapan,
telah menyerahkan diri ke Polres
Metro Jakarta Barat dan diketahui
bahwa Natalia masuk daftar pencarian
orang (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat
Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia datang sendiri ke kantor polisi
pada Selasa (21/3/2023), " Yang bersangkutan datang menyerahkan diri
pada hari Selasa malam dan sudah ditahan
", Ungkap SiDin Andri dalam pesan singkat, Senin (27/03/2023).
Humas Polres Metro Jakarta Barat Bripka Achmat
Ashari, ketika dihubungi secara terpisah mengatakan hal senada terkait penahanan
terhadap Natalia Rusli, " Jadi Natalia itu bukan ditangkap. Dia sudah
mengetahui kalau dirinya DPO, dan dicari oleh polisi. Kemudian mungkin karena enggak tenang atau
bagaimana, dia menyerahkan diri ", Ungkap SiDin Ashari. Terkini, pihaknya tengah memintai keterangan
dari tersangka Natalia Rusli. Pengacara itu juga sudah ditahan di Mapolres
Metro Jakarta Barat setelah menyerahkan dirinya, "
Iya (datang sendiri), saya juga belum tahu pasti didampingi pengacara
atau bagaimana ", Tambah Ashari.
Meski di sisi lain, Natalia Rusli merespon
terbitnya DPO itu sebagai upaya kriminalisasi, "
Saya mau ungkap upaya kriminalisasi dan pemerasan di balik kasus saya
yang ditangani Polres Jakbar
", Ujar SiGaluH Natalia
Rusli dalam keterangannya yang dikutip
Senin (12/12/2022). Natalia
menerangkan, ada berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan pelaporan terhadapnya, diantaranya adalah ia tak pernah dimintai
klarifikasi terkait kasus tersebut hingga dinaikkan statusnya ke
penyidikan. " Perlu diketahui proses dari penyelidikan ke
penyidikan tidak dilakukan oleh Polres Jakbar. Natalia belum pernah diklarifikasi
pada tahap penyelidikan tapi langsung naik ke tahap penyidikan dan dipanggil
sebagai saksi ", Ujar SiGaluH Laji.
Sebagai informasi, Natalia Rusli dilaporkan
atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi No:
LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan DPO
terhadap advokat bernama Natalia Rusli yang
didakwa terjerat kasus penipuan
penggelapan dan diyakini telah mangkir pemanggilan sebanyak dua kali. “ Pelaku
pada saat pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat
(tahap 2) namun pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan ",
Ujar SiDin Kompol Haris Kurniawan Kasat Reserse Kriminal Polres Metro
Jakarta Barat kala itu, Kamis (8/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, pada Senin
(12/12/2022) Natalia menjelaskan pelaporan terhadap dirinya bermula ketika ia
dan dua rekannya menjadi konsultan hukum korban kasus penipuan dan penggelapan
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berinisial VS. Korban berinisial VS dan suaminya mengaku
mendapatkan kerugian Rp 1 miliar atas penipuan KSP Indosurya.
VS kemudian memberikan kuasa khusus
No.025/SK/MT.IV/2020 kepada Master Trust
Law Firm untuk membantunya mengatasi
kerugiannya dan salah satu penerima kuasa adalah Natalia Rusli
tertanggal 16 April 2020 untuk membuat laporan polisi melalui Kepolisian Daerah
Metro Jaya. " Pada 30 Juni 2020, VS melakukan pembayaran
operational fee sebesar Rp 45 juta, akumulasi dengan biaya suaminya RS. Namun
biaya atas nama VS sendiri hanya Rp 15 juta
", Jelas SiGaluH Natalia Rusli dengan Plabomoranya (hebatnya)
saat dihubungi, Senin (12/12/2022).
Proses pendampingan hukum VS terhadap KSP
Indosurya pun berlanjut. Namun, pada 30 Juli 2021 VS membuat laporan polisi
terhadap Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan pidana
penipuan dan atau pengelapan. Pada 7
Oktober 2021, Natalia menerima surat pemberitahuan penyidikan dengan dirinya
sebagai terlapor. Ia merasa hal tersebut janggal, sebab naiknya tahap
penyelidikan menjadi penyidikan, dilakukan tanpa adanya klarifikasi pada
dirinya.
" Perlu diketahui proses dari penyelidikan ke penyidikan tidak dilakukan oleh Polres Jakbar. Natali belum pernah diklarifikasi pada tahap penyelidikan tapi langsung naik ke tahap penyidikan dan dipanggil sebagai saksi ", Ujar SiGaluH Natalia Rusli. Natalia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Selain itu, pada 30 Juni 2022, ia mengaku menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka disimpulkan prematur, terlalu terburu-buru karena bukti-bukti yang belum maksimal.
Pembela
keadilan dituntut keadilan juga.
4
bln DPO Natalia R menyerahkan diri ke
Polres Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar