Selasa, 11 April 2023

EMPAT BULAN MASUK DPO, PENGACARA NATALIA RUSLI SERAHKAN DIRI KE POLRES JAKARTA BARAT

NusaNTaRa.Com

byBambanGBiunG,    S  e  l  a  s  a,    2  8    M  a  r  e  t    2  0  2  3 

Pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi atas kasus penipuan yang menjeratnya.
Dia langsung ditahan setelah menyerahkan diri.

Pengacara Natalia Rusli yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan,  telah  menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat  dan diketahui bahwa  Natalia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022.   Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia datang sendiri ke kantor polisi pada Selasa (21/3/2023),   "  Yang bersangkutan datang menyerahkan diri pada hari Selasa malam dan sudah ditahan  ",   Ungkap SiDin Andri  dalam  pesan singkat,  Senin   (27/03/2023).

Humas Polres Metro Jakarta Barat Bripka Achmat Ashari,  ketika dihubungi  secara terpisah  mengatakan hal senada terkait penahanan terhadap Natalia Rusli,   "  Jadi Natalia itu bukan ditangkap. Dia sudah mengetahui kalau dirinya DPO, dan dicari oleh polisi.  Kemudian mungkin karena enggak tenang atau bagaimana, dia menyerahkan diri   ",  Ungkap SiDin Ashari.   Terkini, pihaknya tengah memintai keterangan dari tersangka Natalia Rusli. Pengacara itu juga sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat setelah menyerahkan dirinya,   "  Iya (datang sendiri), saya juga belum tahu pasti didampingi pengacara atau bagaimana   ",  Tambah Ashari.

Meski di sisi lain, Natalia Rusli merespon terbitnya DPO itu sebagai upaya kriminalisasi,    "  Saya mau ungkap upaya kriminalisasi dan pemerasan di balik kasus saya yang ditangani Polres Jakbar   ",  Ujar SiGaluH Natalia Rusli  dalam keterangannya yang dikutip Senin (12/12/2022).   Natalia menerangkan, ada berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan pelaporan terhadapnya,  diantaranya adalah ia tak pernah dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut hingga dinaikkan statusnya ke penyidikan.    "  Perlu diketahui proses dari penyelidikan ke penyidikan tidak dilakukan oleh Polres Jakbar. Natalia belum pernah diklarifikasi pada tahap penyelidikan tapi langsung naik ke tahap penyidikan dan dipanggil sebagai saksi  ",  Ujar SiGaluH Laji.

Sebagai informasi, Natalia Rusli dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi No: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.    Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan DPO terhadap advokat bernama Natalia Rusli  yang  didakwa  terjerat kasus penipuan penggelapan dan diyakini telah mangkir pemanggilan sebanyak dua kali.     Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat (tahap 2) namun pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan   ",  Ujar SiDin Kompol Haris Kurniawan Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kala itu,  Kamis (8/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (12/12/2022) Natalia menjelaskan pelaporan terhadap dirinya bermula ketika ia dan dua rekannya menjadi konsultan hukum korban kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berinisial VS.    Korban berinisial VS dan suaminya mengaku mendapatkan kerugian Rp 1 miliar atas penipuan KSP Indosurya.

VS kemudian memberikan kuasa khusus No.025/SK/MT.IV/2020  kepada Master Trust Law Firm untuk membantunya  mengatasi kerugiannya  dan  salah satu penerima kuasa adalah Natalia Rusli tertanggal 16 April 2020 untuk membuat laporan polisi melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya.    "  Pada 30 Juni 2020, VS melakukan pembayaran operational fee sebesar Rp 45 juta, akumulasi dengan biaya suaminya RS. Namun biaya atas nama VS sendiri hanya Rp 15 juta   ",  Jelas SiGaluH  Natalia Rusli dengan Plabomoranya (hebatnya) saat dihubungi,   Senin   (12/12/2022).

Proses pendampingan hukum VS terhadap KSP Indosurya pun berlanjut. Namun, pada 30 Juli 2021 VS membuat laporan polisi terhadap Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan pidana penipuan dan atau pengelapan.    Pada 7 Oktober 2021, Natalia menerima surat pemberitahuan penyidikan dengan dirinya sebagai terlapor. Ia merasa hal tersebut janggal, sebab naiknya tahap penyelidikan menjadi penyidikan, dilakukan tanpa adanya klarifikasi pada dirinya.

"   Perlu diketahui proses dari penyelidikan ke penyidikan tidak dilakukan oleh Polres Jakbar. Natali belum pernah diklarifikasi pada tahap penyelidikan tapi langsung naik ke tahap penyidikan dan dipanggil sebagai saksi  ",   Ujar SiGaluH Natalia Rusli.   Natalia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,    Selain itu, pada 30 Juni 2022, ia mengaku menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka disimpulkan prematur,  terlalu terburu-buru karena  bukti-bukti yang belum maksimal.

Pengacara  NATALIA RUSLI

 

Pembela keadilan dituntut keadilan juga.

4 bln DPO  Natalia R menyerahkan diri ke Polres Jakarta.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...