NusaNTaRa.Com
byPunGKadA, S e
l a s
a, 2 5 A p r i l 2 0 2 3
Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah melayangkan laporan terhadap peneliti BRIN terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/04/2023) |
Pihak Kepolisian Indonesia akan menyelidiki kasus terkait ancaman yang
disampaikan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang
kepada warga Muhammadiyah. Ancaman
tersebut buntut dari adanya perbedaan dari penetapan Idul Fitri 1444 H. "
Polri merespons adanya ancaman segala macam dengan melakukan
penyelidikan ", Ucap
SiDin Brigjen Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas
Polri, Selasa (25/04/2023).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana
Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A. Bachtiar pada Senin (24/04/2023)
kemarin mengatakan, pihaknya melakukan profiling terkait pernyataan ancaman
tersebut, " Sedang kami profiling tentang pernyataan
tersebut ", Ujar
Adi Vivid. Diketahui, pengurus
Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah telah mendatangi Bareskrim Polri
Jakarta pada Selasa berjumlah tiga orang dan didampingi oleh pengacara, ini
dilakukan dalam rangka membuat laporan polisi terkait komentar ancaman
tersebut, mereka langsung menuju ruang
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah terdaftar
dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023
dengan pelapornya adalah Nasrullah yang
merupakan Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, “ Terlapor AP Hasanuddin, untuk pengembangan
penyelidikan kami serahkan ke penyidik. Intinya, beberapa hari ini viral dan
cukup menyakitkan bagi warga Muhammadiyah; sehingga mau tidak mau kami mengambil
langkah hukum tersebut ”, Ujar Adi Vivid A.
Kronologi kejadiannya sendiri berawal
ketika sebuah komentar ancaman diunggah oleh Andi Pangerang Hasanuddin,
peneliti astronomi BRIN dengan bunyi komentar tautan yang diunggah oleh peneliti BRIN,
Thomas Jamaluddin. Dalam tautan
tersebut membahas mengenai perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023.
Awalnya Thomas berkomentar jika Muhammadiyah sudah tidak taat pada putusan pemerintah, di mana penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H
oleh Muhammadiyah berbeda dengan penetapan pemerintah.
Kemudian, AP Hasanuddin pun turut
membalas komentar tersebut, bahkan AP
Hasanuddin berkomentar dengan nada yang sinis serta kata-kata mengancam. Karena hal tersebut saat ini komentarnya
sudah ramai dibahas publik di media sosial. Lantaran kata-katanya yang tidak pantas
diucapkan. Terutama tidak segan berkomentar mengancam hingga menantang untuk
dipenjara, “ Silakan laporkan komen saya dengan ancaman
pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara.
Saya capek lihat pergaduhan kalian!!! ”, Tulis AP Hasanuddin dengan Plabomoranya
(Hebatnya).
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, menyampaikan permintaan maaf
kepada warga Muhammadiyah atas ulah salah satu penelitinya yang mengeluarkan
komentar bernada ancaman. " BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh
warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN,
meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan ",
Ujar Handoko dalam keterangan tertulis.
BRIN akan menggelar Sidang Majelis Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) terhadap Andi Pangerang yang rencananya sidang itu akan digelar pada Rabu (26/04/2023). Usai sidang, proses akan dilanjutkan ke Majelis Hukum Disiplin PNS sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, " Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN ", Ujar Handoko. Handoko juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh periset BRIN, agar lebih bijak berkomentar dan menyampaikan pendapat di media sosial.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin
Penentuan awal Ramadhan dengan Methode hisab
dan Rukyat.
Peneliti BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah
akan diperiksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar