NusaNTaRa.Com
byBakuINunukaN, R a b u,
0 1 F e b r u a r i 2 0 2 3
Sri Mulyani beberapa cakupan perluasan DHE akan dikeluarkan |
Beberapa area yang masih akan didiskusikan
mengenai cakupan dari subjek DHE, threshold dan mekanisme insentif yang akan diberikan. Dalam konferensi Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) di Jakarta, Selasa (31/1/2023), selain dengan para menteri, Sri Mulyani
turut menyatakan pembahasan terkait perluasan aturan DHE juga sedang
dikoordinasikan bersama Bank Indonesia (BI),
Terkait subjek yang sedang dibahas, akan dilihat berapa banyak subjek
manufaktur yang terkait dengan SDA, yang kemungkinan tidak termasuk berbagai
sektor dari sisi aktivitas untuk impor dan bahan baku.
Kemudian, untuk threshold dari nilai ekspor
yang akan dikenai DHE juga akan diperhatikan lantaran dalam mendesainnya sangat
penting untuk tidak mengganggu kegiatan ekspor dan tidak bertentangan dengan
rezim devisa bebas.
Maka dari itu, Bendahara Negara ini
menegaskan akan tetap menjaga rambu-rambu yang mana di satu sisi Indonesia
perlu meyakinkan bahwa ekspor tumbuh tinggi maka devisanya bisa memperkuat
cadangan devisa, sedangkan di sisi lain Indonesia berkomitmen menjaga rezim
devisa yang tidak mencegah investasi dan kegiatan ekspor. "
Ini yang akan kami finalkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1
Tahun 2019 yang sedang akan kami revisi ", Ujar SiGaluH Sri Mulyani dengan Soppengernya
(Jumawanya).
Sementara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, pemerintah sedang membahas rencana
untuk mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam
negara selama tiga bulan, “ Jadi kami bahas sekitar tiga bulan, kami
sedang bahas juga dengan Bank Indonesia (BI) dan lainnya ”,
Ujar SiDin Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, Pemerintah sedang merevisi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE)
dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Aturan jangka waktu penyimpanan DHE tersebut dikabarkan akan tertuang dalam
revisi terbaru PP terkait DHE, “ Sedang disusun izin prakarsanya ”, Ujar
Airlangga. Menurut Airlangga, pemerintah berencana
menerapkan aturan terbaru mengenai jangka waktu penyimpanan DHE di dalam negeri
pada semester I 2023, “ Insya
Allah (semester I 2023) ”, Ujarnya Laji.
Airlangga menjelaskan saat ini pemerintah
perlu mengamankan DHE karena banyak negara yang berebut likuiditas dolar AS di
tengah ketidakpastian ekonomi global. Terlebih,
Indonesia telah menikmati pertumbuhan ekspor dan surplus neraca perdagangan
selama 31 bulan terakhir. Peningkatan ekspor tersebut seharusnya sejalan dengan
ketersediaan devisa di dalam negeri. “Kita harus mengelola bagaimana kebutuhan
devisa asing itu tersedia di dalam negeri,” ujar Airlangga.
Kondisi ekonomi global, kata Airlangga, juga
memperlihatkan risiko pelarian arus modal (capital flight) karena kebijakan
peningkatan suku bunga negara-negara maju. Oleh karena itu, Indonesia berupaya
untuk menjaga ketersediaan devisa atau likuiditas mata uang asing di dalam
negeri agar menjaga keseimbangan permintaan dan ketersediaan valas sehingga
stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga.
“ AS terus meningkatkan tingkat
suku bunga, kita mengkhawatirkan terjadi capital flight ”,
Ujar SiDin AIrlangga Hartarto
dengan Ahmadernya (Manisnya).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Para
Eksportir diwajibkan menyimpan DHE 3 bulan.
Sri
Mulyani aturan perluasan DHE keluar Februari depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar