NusaNTaRa.Com
byBakuINunukaN, J u m a t, 2 4 F e b
r u a
r i 2 0 2 3
Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak yang anaknya menganiaya salah satu putera petinggi GP Ansor. |
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo. PPATK menyatakan telah melaporkan temuan
tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Kementerian Keuangan
(Itjen Kemenkeu) pada 2012, " Hasil analisis yang disampaikan kepada
penegak hukum tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya ",
Ujar SiDin Natsir Kongah Humas PPATK pesan tertulis, Jumat (24/02/2023) tapi Natsir K
tidak menjelaskan asal dari pidana sehingga menjerat Rafael,
" Lebih lanjut penyidik yang tahu ",
Ujarnya menambahkan.
Sementara itu, KPK mengaku sudah
menindaklanjuti hasil temuan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael
tahun 2012-2019 dan hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada
Itjen Kemenkeu. " Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012
sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah
disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait
untuk tindak lanjut berikutnya ", Ujar SiDin Ali Fikri.
Ali Fikri pun menyatakan KPK bahwa dalam
waktu dekat juga akan memanggil Rafael untuk mengklarifikasi LHKPN yang telah
dilaporkan dengan harta faktual yang dimilikinya. "
KPK segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Hal ini
sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan
pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara ",
Cakap Ali Fikri dengan
Soppengernya (Jumawanya).
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot
Rafael Alun T
dari jabatan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II
tapi Rafael tetap berstatus ASN
dan tetap menerima gaji. Sri mengatakan
pencopotan Rafael Alun T didasarkan pada
Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan ini buntut dari penganiayaan yang dilakukan putra Rafael Alun T,
Mario Dandy Satrio, terhadap anak pengurus GP Ansor.
Namun, tak lama setelah pengumuman itu,
Rafael Alun T menyatakan mengundurkan
diri per hari ini dari jabatannya dan status PNS di DJP Kemenkeu. Rafael Alun T, pejabat pajak sekaligus orang
tua dari penganiaya putra petinggi GP Ansor, mengatakan siap mengikuti proses
hukum yang berlaku atas penganiayaan yang dilakukan putranya dan
siap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu ia sampaikan dalam pernyataan resminya
pada Jumat (24/2). Dalam pernyataan itu, Rafael Alun T juga mengundurkan diri dari jabatannya
sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II dan dari
status ASN di Kemenkeu. " Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri
di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ",
Cakap SiDin Rafael Alun T dengan
Plabomoranya (hebatnya) dan "
Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku
atas kejadian yang dilakukan anak saya
", Ujarnya melanjutkan.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun T dan atas
aksi itu Mario DS
kini sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh pelisi dam
Mario DS telah dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya imbas kasus
tersebut. Aksi Mario DS itu juga berimbas pada karier ayahnya, Rafael
Alun T, yang dicopot dari jabatannya.
Berikut pernyataan lengkap pengunduran
diri Rafael Alun T.
Melalui surat ini, saya Rafael Alun
Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda
David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan
ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat.
Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan
telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya
kepada Keluarga Besar PBNU, GP Ansor Banser, dan kepada masyarakat Indonesia.
Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama
rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Mario Dandy Satriyo penganiaya anak petinggi GP Ansor |
Hukum
dapat menyeret kasus keuangan dan anak kriminals.
Rafael
Alun T tersangkut temuan PPATK dan Mario
DS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar