NusaNTaRa.Com
byFarhaMTukirmaN, R a b u, 1 5 F e b
r u a
r i 2 0 2 3
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku Panajam |
Anies Baswedan bakal calon presiden 2024-2029 yang akan diusung Partai NasDem, mengungkapkan nasib ibu kota negara (IKN) Nusantara yang
digagas Presiden Joko Widodo, jika dirinya terpilih menjadi Presiden RI pada
Pilpres 2024. Menurutnya, pemindahan
ibu kota ke Sepaku, Kabupaten Penajam
Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dia menyatakan siapapun yang menjadi
presiden harus bekerja sesuai undang-undang
yang telah ada, "
Itu undang-undang, siapa pun yang bertugas harus melaksanakan
undang-undang. Lain, kalau pengamat. Kalau seseorang yang memiliki kewenangan
negara, dia harus bekerja sesuai Undang-Undang
", Ujar SiDin Anies Baswedan dengan Plabomoranya (hebatnya) dalam program tvOne '15 Jam Mengabarkan'
, pada Rabu (15/02/2023).
Anies Baswedan berharap
pada semua pihak melihat rekam
jejak kinerjanya selama menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta,
hal itu untuk memastikan proyek IKN tetap berjalan jika dirinya sudah duduk di kursi RI 1, "
Caranya dengan melihat masa lalu. Apakah ketika Anies bertugas di Jakarta, dia meneruskan yang dikerjakan
sebelumnya atau tidak ? Kalau dia
meneruskan berarti dia besok akan meneruskan
", Cakap SiDin Anies
Baswedan dengan Soppengernya (Jumawanya).
Menurutnya, prediksi terbaik masa
depan bukan dari lisan, melainkan rekam jejak
dengan memberi contoh dalam
melanjutkan pekerjaan presiden. Saat menjabat gubernur, dia mengklaim tetap
menjalankan program penataan kampung yang diwariskan Jokowi setelah tak menjadi
kepala daerah, " Bukankah itu yang selalu dikerjakan Pak
Jokowi? Bukan kampung dihilangkan, kampungnya ditata, dirapihkan ",
Cakap Anies Baswedan menambahkan.
Sehingga Anies Baswedan menegaskan
bahwa bahwa asumsi tidak bisa dipakai dalam memprediksi
masa depan melainkan prediksi itu harus kita simak dari fakta-fakta
dan rejam jejak masa lalu yang telah
dilalui sehingga diperoleh gambaran yang lebih nyata, "
Tapi, berdasarkan fakta, faktanya apa? Rekam jejak masa lalu ",
Ujar SiDin Anies Baswedan.
Terkait IKN yang telah memiliki Kepres
dan sekarang telah berjalan proses pengembangannya, bahkan
telah memiliki Kepala Otorita
Ibu Kota
Negara Nusantara (IKN) yaitu Bambang Susantono. Pejabat Kepala Otorita IKN inipun oleh Presiden Joko Widodo telah
ditetapkan besaran gaji dan
tunjangan yang mencapai Rp172,7 juta per bulan. Keputusan itu dituangkan di dalam Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2023. Rincian gaji dan tunjangan diatur detail dalam
bagian lampiran, " Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya ", Bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 13 Tahun 2023.
Dengan Uraian, Gaji pokok Kepala Otorita IKN Nusantara
sebesar Rp5.040.000 per bulan, mendapat
tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp648.840 per bulan. Tunjangan jabatan Kepala Otorita IKN
Nusantara sebesar Rp 13.608.000 per bulan
serta tunjangan kinerja mencapai
Rp153.422.000 per bulan. Perpres itu
juga mengatur gaji pokok untuk Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar
Rp4.899.300. Pemangku jabatan itu menerima tunjangan melekat berupa tunjangan
keluarga dan tunjangan beras Rp634.770 per bulan. Tunjangan jabatan untuk posisi itu sebesar
Rp11.566.800. Sementara itu, tunjangan kinerja 138.079.800 per bulan untuk
Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.
Jumlah itu belum termasuk dana operasional. Dana operasional untuk Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp145 juta, " Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen (delapan puluh persen) secara lumpsum dan sebesar 20 persen (dua puluh persen) untuk dukungan operasional lainnya ", Bunyi bagian lampiran perpres tersebut.
Anies Baswedan Calon Presiden RI (2024-2029) dari Partai NASDEM |
Pemindahan
ke IKN Nusantara melancarkan pemerintahan.
Bagi
Anies B IKN telah ber-UU harus
dlanjutkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar