NusaNTaRa.Com
byBahrIHasupiaN, K a m i s, 2 6 J a n u a r i 2 0 2 3
Konsumen Meikarta melakukan penyampaian Aspirasi
Komisi VI DPR RI
pun berencana memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi kasus
Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), terhadap konsumennya. Mereka yang diundang DPR antara lain Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), Ditjen Pajak, Gubernur BI hingga Menteri Investasi
Indonesia, Bahlil Lahadalia,
" Pimpinan Komisi VI akan
bersurat kepada pimpinan DPR untuk minta izin rapat gabungan melibatkan Komisi
III, Komisi VI dan Komisi XI
", Ujar anggota Komisi VI
Andre Rosiade di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu
(25/01/2023).
Andre Rosiade
mengatakan alasannya mengajak Komisi III adalah berkaitan dengan
persoalan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan soal tiba-tiba adanya
tuntutan hukum kepada konsumen.
" Lalu Komisi VI akan
datangkan Menteri Investasi, kami ingin menelusuri apakah izin dari Meikarta
lengkap atau sudah kedaluwarsa, karena kasus Meikarta ini adalah sogok menyogok
soal perizinan waktu itu kan yang sudah diproses oleh KPK ",
Ujar SiDin Andre R dengan
Ahmadernya (Manisnya).
Penjelasan
Meikarta
Manajemen MSU menilai, Para tergugat atau ke-18
konsumen Apartemen Meikarta justru telah
memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat
provokatif dan menghasut Sehingga jalur hukum diambil perusahaan, "
Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan ",
Ujar manajemen MSU, dalam keterangan resminya. MSU mengaku
perusahaan akan meyelesaikan seluruh tanggung jawab terkait kepastian
serah terima unit Apartemen Meikarta, tetapi
perseroan memutuskan untuk mengikuti dan
menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang
mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta, " Kami harus menolak perbuatan dan aksi
yang melawan hukum ", Ujar manajemen.
DPR
angkat suara
Korban
Meikarta melakukan
Rapat Dengar Pendapat (RDP)
dgn Komisi IV DPR RI & Badan Perlindungan
Konsumen Nasional
(BPKN) di Gdg Nusantara II, Komp DPR RI, Jakarta, Rabu (18/01/2023)
Andre Rosiade anggota
Komisi VI DPR RI menilai PT MSU telah
menzolimi konsumen dalam transaksi jual beli unit di kawasan Meikarta, "
Saya punya bukti-bukti orang beli tahun 2017 secara cash, sampai hari
ini tidak dapat unitnya ", Ujar SiDin Andre R di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (25/01/2023). "
Mereka kan membikin proyek itu sudah menghitung, sudah terestimasi
dengan kajian-kajiannya, ketika mereka terjadi wanprestasi kenapa konsumen yang
harus menanggung ? ini kan zalim ",
Ujar SiDin Andre R dengan Plabomoranya (hebatnya).
Bahkan, kata Andre, konsumen itu tidak bisa meminta
kembali uangnya 100 persen jika membatalkan secara sepihak pembelian unit, "
Kalau mau dikembalikan uangnya, ditawarkan dengan potongan Rp 63 juta,
kalau mau dipindahkan unit harganya menjadi Rp 400 juta sekian ",
Ujar Cakap Andre Rosiade. Gugatan
itu dilayangkan PT. MSU setelah konsumen Meikarta yang tergabung dalam
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) melakukan aksi demonstrasi
ke DPR dan Bank Nobu, menuntut
kejelasan mengenai unit apartemen Meikarta yang belum diterima sejak akad jual
beli pada 2017.
Penjelasan
Meikarta
Akan tetapi, manajemen PT. MSU menilai, para tergugat atau ke-18
konsumen Apartemen Meikarta justru telah memberikan berbagai pernyataan dan
tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut.
Oleh karenanya, jalur hukum diambil perusahaan,
" Hal-hal tersebut berdampak negatif dan
merusak nama perseroan ", Ujar manajemen MSU, dalam keterangan
resminya
Manajemen MSU mengaku, sebenarnya perusahaan akan
meyelesaikan seluruh tanggung jawab terkait kepastian serah terima unit
Apartemen Meikarta. Akan tetapi, perseroan memutuskan untuk mengikuti dan
menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang
mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta. "
Kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum ",
Ujar manajemen PT, MSU tegas.
DPR
angkat suara
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai PT MSU telah menzolimi konsumen dalam transaksi jual beli unit di kawasan Meikarta, " Saya punya bukti-bukti orang beli tahun 2017 secara cash, sampai hari ini tidak dapat unitnya ", Ujar SiDin Andre R di Gdg Parlemen, Senayan, Rabu (25/01/2023). " Mereka kan membikin proyek itu sudah menghitung, sudah terestimasi dengan kajian-kajiannya, ketika mereka terjadi wanprestasi kenapa konsumen yang harus menanggung ? ini kan zalim ", Cakap Andre R, Bahkan sambungnya konsumen itu tidak bisa meminta kembali uangnya 100 persen jika membatalkan secara sepihak pembelian unit. " Kalau mau dikembalikan uangnya, ditawarkan dengan potongan Rp 63 juta, kalau mau dipindahkan unit harganya menjadi Rp 400 juta sekian ", Tandas Andre R.
Kasus
Meikarta sengketa konsumen dan PT. MSU yang belum tuntas.
Kosumen
PT. MSU belum terima hunian meski 2017
telah lunas.
NusaNTaRa.Com Adverstesment
Melayani pemasangan Iklan
Sila Dail Talian 0821 5385 8932
Tidak ada komentar:
Posting Komentar