NusaNTaRa.Com
byKariTaLa LA, S a b t u, 0 7 J a n u a r i 2 0 2 3
Mbah Sani berjalan sejauh 30 km menuju DPRD PATI mencari keadilan tanahnya |
Mbah Sani, nenek berusia 64 tahun seorang buruh tani yang tercatat sebagai warga miskin penerima bantuan pemerintah ini berjalan kaki sejauh 30 kilometer dari rumahnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk meminta pertolongan ke DPRD Pati, Jumat (06/01/2023) sore karena terancam kehilangan rumah berikut tanah yang sudah dihuninya selama 30 tahun seiring rencana eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Pati pekan depan. Wanita yang penuh kerutan di wajahnya ini memang tak berbekal pendidikan, namun ora pasrah akan nasibnya begitu saja dan untuk ia memperjuangkan tanah yang diklaim absah sebagai miliknya.
Bersama rekannya Sukarman selaku kuasa
hukumnya, Mbah Sani mendatangi Gedung DPRD Pati dan diterima
Wakil Ketua DPRD Pati Hardi dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Pati Irianto Budi
Utomo serta turut hadir pula Wakil Ketua DPD Gerindra
Jawa Tengah Ari Wachid. Saat ini,
pengadilan sudah bersiap melaksanakan pengosongan lahan seluas 1.000 meter
persegi di atas bangunan rumah kecil yang selama ini ditempati Mbah Sani
seorang diri, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pati No. 42/Pdt.G/2017/PN.Pti, gugatan tetangga Mbah Sani, yaitu Srigati,
Hariyati, Haryanto dan Haryatun,
dikabulkan.
Dalam putusan pengadilan itu, tanah
beserta rumah Mbah Sani masuk menjadi bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM)
Nomor 320 atas nama Kahar yang merupakan orangtua para penggugat. "
Saya bingung dan hanya datang duduk di pengadilan beberapa kali. Saya tak mampu sewa pengacara saat sidang,
sedangkan mereka pakai jasa pengacara ", Ujar Mbah Sani, dengan logat Jawa yang kental. Mbah Sani kaget bukan kepalang saat majelis hakim memutuskan bahwa ia kalah gugatan dan harus segera
hengkang dari rumah.
Mbah Sani tidak rela jika tanah yang dibayarnya
dengan uang hasil menjual tegalan peninggalan orangtua tiba-tiba direbut orang lain atau dimiliki orang lain, "
Saya tidak mau kalau diusir. Saya
sudah tinggal di sana 30 tahun lebih. Ini tanah saya dan sudah saya beli. Saya hanya
bisa menangis mau mengadu ke siapa ", Ujar Mbah Sani. Kuasa hukum Mbah Sani, Sukarman, mengatakan,
DPRD Pati diharapkan bisa menjalankan pengawasan berkaitan dengan mekanisme
sengketa tanah yang dihadapi Mbah Sani,
sebab menurut Sukarman, Mbah Sani
dengan segala keterbatasannya adalah korban ketidakadilan hukum yang patut
dibela dan diluruskan.
"
Tanpa pengacara saat itu, Mbah Sani tidak mengajukan alat bukti tertulis
yang dimiliki seperti akta jual beli, pembayaran pajak tiap tahun, dan
perjanjian bawah tangan. Banyak alat
bukti yang tak dimasukkan, termasuk saksi. Wajar kalau kalah. Kenapa pengadilan tidak
merekomendasikan bantuan hukum, ini kan warga miskin ",
Ujar SiDin Sukarman dengan Plabomoranya (hebatnya). " Namun,
BPN justru jadi saksi di pengadilan atas permintaan penggugat. Tentunya BPN
jadi saksi ini untuk konflik kepentingan. Karena BPN yang menerbitkan
sertifikat tumpang tindih Nomor 407 dan 320. Kenapa ada dobel sertifikat ",
Ujar Sukarman melanjutkan.
Merujuk bukti akta jual beli kata Sukarman, Mbah Sani sudah membeli tanah
seluas 1.000 meter persegi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 407 atas nama
Suwardi dengan uang tunai Rp 5 juta pada tahun 1998. Mbah Sani kemudian berupaya melakukan
prosedur pergantian nama kepemilikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), dari
atas nama penjual menjadi atas nama pembeli atau miliknya, "
Namun, entah kenapa proses balik nama berhenti, padahal sudah bayar ke
carik dan notaris saat itu. Carik dan notarisnya pun sudah meninggal. Tapi,
salah satu saksi yang saat ini menjabat notaris mengakuinya. Ada tanda tangan
resmi penjualnya juga ", Ujar Sukarman dengan Soppengernya (Jumawanya).
Mbah Sani sudah mengantongi keabsahan
akta jual beli dan bahkan sebagai pemilik resmi, ia sudah melakukan kewajiban
membayar pajak tanah setiap tahunnya namun
hal ini berujung mentah di persidangan
karena tiba-tiba muncul sertifikat tanah ganda, "
Ada warga lain yang kemudian melakukan gugatan di pengadilan dan tanah
yang dibeli Mbah Sani ini masuk menjadi bagian dari sertifikat penggugat ",
Ujar SiDin Sukarman Laji. Karena
putusan pengadilan sudah inkrah, lanjut dia, Mbah Sani pun kini
kelimpungan, " Pengadilan negeri Pati sudah memperingatkan
supaya Mbah Sani mengosongkan lahannya. Maka kami hadir ke sini untuk melakukan
pengawasan dan membuka bagaimana sejarah tumpang-tindih antara tanah Mbah Sani
dengan tanah milik orang lain yang sama-sama mempunyai sertifikat hak
milik ", Ujar SiDin Laji ucap dia.
Kini ia berharap Bawas Mahkamah Agung melakukan
eksaminasi, menelaah apakah putusan Pengadilan Negeri Pati yang mengalahkan
Mbah Sani sesuai dengan koridor hukum atau tidak, " Ini tidak memengaruhi peradilan, tapi kami
ingin membuka kepada publik bahwa Mbah Sani ketika digugat tidak ada advokat
yang mendampingi. Sehingga, kemudian tidak mengajukan saksi-saksi ataupun bukti
tertulis ", Ujar SiDIN Sukarman Laji. Karman mendorong DPRD Sudi pasang badan
dengan meminta PN Pati melakukan penundaan eksekusi di kasus sengketa tanah
Mbah Sani, " Sebab, kami sedang dalam proses pengajuan
Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Paling tidak penundaan ini untuk
menghormati proses memori PK yang kami lakukan
", Ujar SiDin Sukarman.
Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah
Ari Wachid yang turut mengawal kasus Mbah Sani menyebut akan segera
menyampaikan materi kepada perwakilan Partai Gerindra di Komisi III DPR RI. "
Kami punya perwakilan di sana, Pak Habiburrokhman dan juga pimpinan
komisi. Insya Allah beliau bijak menanggapi hal seperti ini. Terlebih Mbah Sani
seorang warga miskin, janda, dan di pengadilan kemarin tidak ditemani kuasa
hukum ", Ujar SiDim Ari Wachid.
Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo mengatakan, terkait Mbah Sani yang tidak didampingi advokat dan tidak direkomendasikan posko bantuan hukum, dalam hal ini hakim bersifat pasif karena perkara Mbah Sani adalah kasus perdata sehingga hakim bersifat pasif. Sehingga soal mau didampingi advokat atau tidak, itu sepenuhnya diserahkan kepada pihak Mbah Sani, " Jika pihak Mbah Sani tidak puas dengan putusan majelis hakim silakan saja tempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ", Ujar SiDin Aris Dwi H.
Gedung DPRD PATI Jawa Tengah |
Untuk
menjaga kepemilikan sebaiknya melengkapi Surat.
Mbah
Sani terancam tanah hasil Pembeliannya diserobot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar