Selasa, 07 Februari 2023

MBAH SANI TERANCAM KEHILANGAN TANAH 1.000 M2, BERJALAN KAKI KE DPRD PATI 30 Km MENCARI KOADILAN

NusaNTaRa.Com

byKariTaLa  LA,    S  a  b  t  u,  0  7     J  a  n  u  a  r  i     2  0  2  3  

Mbah Sani berjalan sejauh 30 km menuju DPRD PATI mencari keadilan tanahnya

Mbah Sani, nenek berusia 64 tahun seorang  buruh tani yang tercatat sebagai warga miskin penerima bantuan pemerintah ini  berjalan kaki sejauh 30 kilometer dari rumahnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk meminta pertolongan ke DPRD Pati, Jumat (06/01/2023) sore karena  terancam kehilangan rumah berikut tanah yang  sudah dihuninya  selama 30 tahun seiring rencana eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Pati pekan depan.   Wanita yang penuh kerutan di wajahnya ini memang tak berbekal pendidikan,  namun  ora pasrah akan  nasibnya begitu saja dan  untuk  ia memperjuangkan tanah yang diklaim absah sebagai miliknya.

Bersama rekannya Sukarman selaku kuasa hukumnya,  Mbah Sani mendatangi  Gedung DPRD Pati  dan  diterima Wakil Ketua DPRD Pati Hardi dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Pati Irianto Budi Utomo  serta  turut hadir pula Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Ari Wachid.    Saat ini, pengadilan sudah bersiap melaksanakan pengosongan lahan seluas 1.000 meter persegi di atas bangunan rumah kecil yang selama ini ditempati Mbah Sani seorang diri, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pati  No. 42/Pdt.G/2017/PN.Pti,  gugatan tetangga Mbah Sani, yaitu Srigati, Hariyati, Haryanto  dan Haryatun, dikabulkan.

Dalam putusan pengadilan itu, tanah beserta rumah Mbah Sani masuk menjadi bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320 atas nama Kahar yang merupakan orangtua para penggugat.   "  Saya bingung dan hanya datang duduk di pengadilan beberapa kali.  Saya tak mampu sewa pengacara saat sidang, sedangkan mereka pakai jasa pengacara  ",  Ujar  Mbah Sani, dengan logat Jawa yang kental.  Mbah Sani kaget  bukan kepalang  saat majelis hakim  memutuskan bahwa  ia  kalah gugatan dan  harus  segera hengkang  dari  rumah.

Mbah Sani  tidak rela jika  tanah  yang  dibayarnya dengan uang  hasil menjual  tegalan  peninggalan orangtua  tiba-tiba  direbut orang  lain atau  dimiliki orang lain,   "  Saya tidak mau kalau diusir.  Saya sudah tinggal di sana 30 tahun lebih.   Ini tanah saya dan sudah saya beli. Saya hanya bisa menangis mau mengadu ke siapa  ",   Ujar Mbah Sani.   Kuasa hukum Mbah Sani, Sukarman, mengatakan, DPRD Pati diharapkan bisa menjalankan pengawasan berkaitan dengan mekanisme sengketa tanah yang dihadapi Mbah Sani,  sebab  menurut Sukarman, Mbah Sani dengan segala keterbatasannya adalah korban ketidakadilan hukum yang patut dibela dan diluruskan.

"  Tanpa pengacara saat itu, Mbah Sani tidak mengajukan alat bukti tertulis yang dimiliki seperti akta jual beli, pembayaran pajak tiap tahun, dan perjanjian bawah tangan.  Banyak alat bukti yang tak dimasukkan, termasuk saksi.  Wajar kalau kalah. Kenapa pengadilan tidak merekomendasikan bantuan hukum, ini kan warga miskin  ",  Ujar SiDin Sukarman dengan Plabomoranya (hebatnya).    "  Namun, BPN justru jadi saksi di pengadilan atas permintaan penggugat. Tentunya BPN jadi saksi ini untuk konflik kepentingan. Karena BPN yang menerbitkan sertifikat tumpang tindih Nomor 407 dan 320. Kenapa ada dobel sertifikat  ",  Ujar  Sukarman melanjutkan.

Merujuk bukti akta jual beli kata  Sukarman, Mbah Sani sudah membeli tanah seluas 1.000 meter persegi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 407 atas nama Suwardi dengan uang tunai Rp 5 juta pada tahun 1998.   Mbah Sani kemudian berupaya melakukan prosedur pergantian nama kepemilikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), dari atas nama penjual menjadi atas nama pembeli atau miliknya,   "  Namun, entah kenapa proses balik nama berhenti, padahal sudah bayar ke carik dan notaris saat itu. Carik dan notarisnya pun sudah meninggal. Tapi, salah satu saksi yang saat ini menjabat notaris mengakuinya. Ada tanda tangan resmi penjualnya juga  ",  Ujar Sukarman dengan Soppengernya (Jumawanya).

Mbah Sani sudah mengantongi keabsahan akta jual beli dan bahkan sebagai pemilik resmi, ia sudah melakukan kewajiban membayar pajak tanah setiap tahunnya   namun  hal ini berujung mentah di persidangan karena tiba-tiba muncul sertifikat tanah ganda,   "  Ada warga lain yang kemudian melakukan gugatan di pengadilan dan tanah yang dibeli Mbah Sani ini masuk menjadi bagian dari sertifikat penggugat  ",  Ujar SiDin Sukarman Laji.   Karena  putusan pengadilan sudah inkrah, lanjut dia, Mbah Sani pun kini kelimpungan,   "  Pengadilan negeri Pati sudah memperingatkan supaya Mbah Sani mengosongkan lahannya. Maka kami hadir ke sini untuk melakukan pengawasan dan membuka bagaimana sejarah tumpang-tindih antara tanah Mbah Sani dengan tanah milik orang lain yang sama-sama mempunyai sertifikat hak milik  ",   Ujar SiDin Laji ucap dia.

Kini ia  berharap Bawas Mahkamah Agung melakukan eksaminasi, menelaah apakah putusan Pengadilan Negeri Pati yang mengalahkan Mbah Sani sesuai dengan koridor hukum atau tidak,   "  Ini tidak memengaruhi peradilan, tapi kami ingin membuka kepada publik bahwa Mbah Sani ketika digugat tidak ada advokat yang mendampingi. Sehingga, kemudian tidak mengajukan saksi-saksi ataupun bukti tertulis  ",   Ujar  SiDIN  Sukarman Laji.   Karman mendorong DPRD Sudi pasang badan dengan meminta PN Pati melakukan penundaan eksekusi di kasus sengketa tanah Mbah Sani,   "  Sebab, kami sedang dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Paling tidak penundaan ini untuk menghormati proses memori PK yang kami lakukan  ",  Ujar SiDin  Sukarman.

Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Ari Wachid yang turut mengawal kasus Mbah Sani menyebut akan segera menyampaikan materi kepada perwakilan Partai Gerindra di Komisi III DPR RI.   "  Kami punya perwakilan di sana, Pak Habiburrokhman dan juga pimpinan komisi. Insya Allah beliau bijak menanggapi hal seperti ini. Terlebih Mbah Sani seorang warga miskin, janda, dan di pengadilan kemarin tidak ditemani kuasa hukum  ",  Ujar SiDim Ari Wachid.

Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo mengatakan, terkait Mbah Sani yang tidak didampingi advokat dan tidak direkomendasikan posko bantuan hukum, dalam hal ini hakim bersifat pasif  karena  perkara Mbah Sani adalah kasus perdata sehingga hakim bersifat pasif.   Sehingga soal mau didampingi advokat atau tidak, itu sepenuhnya diserahkan kepada pihak Mbah Sani,  "  Jika pihak Mbah Sani tidak puas dengan putusan majelis hakim silakan saja tempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK)   ",  Ujar SiDin  Aris Dwi H.

Gedung DPRD PATI Jawa Tengah



Untuk menjaga kepemilikan sebaiknya melengkapi Surat.

Mbah Sani  terancam  tanah hasil Pembeliannya  diserobot.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...