NusaNTaRa.Com
byAsnISamandaK, S e l a s a, 3 1 J a n
u a r i 2 0 2 3
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, pihaknya akan menetapkan kawasan hutan seluas 26.137.830 hektare pada tahun 2023. |
Siti Nurbaya Bakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengatakan pihaknya akan menetapkan kawasan hutan seluas 26.137.830 hektare pada tahun 2023 ini dari total kawasan hutam Indonesia seluas 125.137.830 hektare, sementara hingga pada tahun 2022, KLHK hanya mampu menetapkan 10.006.045 hektare yang terdiri dari 179 SK. Secara keseluruhan, realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 seluas 99.659.996 hektare yang terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan.
" Tersisa
seluas 26.137.830 Ha yang akan ditetapkan pada tahun 2023 ",
Ujar SiGaluH Siti Nurbaya B dalam launching Penyelesaian Tata Batas
Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100 Persen Tahun 2023, di Jakarta, Senin (30/01/2023). Siti menyebut penetapan kawasan hutan harus
selesai 100 persen pada tahun ini, mengacu
pada
mandat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, " Sesuai UU CK pada November 2023 diproyeksikan
sudah ada penyelesaian yang konkret dan menyeluruh ",
Ujar SiGaluH Siti Nurbaya B dengan Plabomoranya (hebatnya).
Pemerintah dalam hal ini
KLHK harus menyelesaikan
penetapan kawasan hutam paling
lambat tahun 2023, ini merupakan mandat dari Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak
lanjut dari Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja. Sebagai upaya mendukung kerja KLHK ini,
telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7
Tahun 2021 tanggal 10 September 2021 yang menyatakan bahwa Percepatan
Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional
dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi.
" Kawasan
hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun
sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Kehutanan, artinya KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan
hutan paling lama pada Tahun 2023
", Ujar SiDin Wakil Menteri
LHK Alue Dohong dalam sambutannya pada Pembekalan Penataan Batas Kawasan Hutan
di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang,
Kamis (25/11/2023). Diwujutkan
KLHK melalui target tahun 2021 menyelesaikan 100% tata batas kawasan
hutan 17 Provinsi sepanjang 14.612,80
Km, sementara target hingga tahun 2023
adalah sepanjang 90.928,38 km dengan potensi penetapan kawasan hutan pada tahun
2021, 2022 dan 2023, yaitu seluas ± 36.363.621 Ha.
Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Planologi
Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK), mengatakan pihaknya masih harus melakukan penetapan kawasan hutan
seluas 36,1 juta hektare pada tahun 2023. Menurutnya hal tersebut telah diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan sebagai tindak lanjut dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, " KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan
hutan 2023. Ini mandat UUCK ", Ujar SiDin Ruandha Agung S, Selasa
(03/01/2023).
" Pengukuhan
kawasan hutan Indonesia harus diselesaikan selambatnya pada 2023 sesuai mandat
UU Cipta Kerja ", Data KLHK mengungkap, penetapan kawasan
hutan baru terjadi pada tahun 2016. Sementara itu pada periode 2000-2013,
terjadi stagnasi capaian penetapan kawasan hutan, yakni sekitar 9 juta
hectare, " Target mendatar sampai 2013, kemudian naik
2016 kemudian naik lagi 2021. Insyaallah di 2023 mencapai 100 persen ",
Ujar SiDin Ruandha Agung S menambahkan.
Siti Nurbaya B menilai tugas itu akan menjadi tonggak
menuju Sustainable Forest Management dan tata kelola kehutanan dan ia
sangat
berharap penetapan kawasan hutan membuat hak dan kewajiban masyarakat
menjadi jelas, " Serta keberpihakan nyata pada masyarakat ",
Ujar SiDin Siti Nurbaya B singkat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7
Tahun 2021 tanggal 10 September 2021, percepatan penyelesaian pengukuhan
kawasan hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional dalam kelompok Program
Pemerataan Ekonomi.
" Kawasan
hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama 2 tahun sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Kehutanan, artinya KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama
pada Tahun 2023 ", Ujar SiDin Wakil Menteri LHK Alue Dohong beberapa
waktu lalu.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung sebelumnya pernah menyoroti lambatnya penetapan kawasan hutan pada 2000 sampai 2013. Pada 2000 lalu, KLHK tercatat baru menetapkan kawasan hutan seluas 9.001.140 ha sementara kenaikan penetapan kawasan hutan di Indonesia baru terjadi pada 2016 lalu, " Target mendatar sampai 2013, kemudian naik 2016 kemudian naik lagi 2021. Insyaallah di 2023 mencapai 100 persen ", Ucap SiDin Ruandha Agung S dengan Plabomoranya (hebatnya).
Total Kawasan hutam Indonesia seluas 125.137.830 ha |
Suistenable
hutan menjamin pembangunan yang lestari..
Penetapan
Kawasan Hutan 26,1 juta ha Paling lambat 2023 ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar