NusaNTaRa.Com
byDannYAsmorO, R a b u, 2 5 J a n u a r i 2 0 2 3
Ribuan Kepala Desa Indonesia demontrasi di DPR RI Jukarta |
Menteri Dalam Negeri Tito Karniavan
memastikan kementeriannya sedang mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan
kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. " Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya
apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak ? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap
di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami
mengkaji ", Ujar SiDin Tito Karnavian Mendagri
di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu
25 Januari 2023.
Tito menambahkan jika nantinya DPR RI
berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri
akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut. Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa
jabatan kepala desa itu, katanya, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh
yang memahami masalah desa dan para pegiat desa. "
Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah
desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya
", Ujar SiDin Tito K dengan
Soppenger (Jumawanya).
Sebelumnya, Ribuan Kades demo di depan
Gedung DPR RI (Selasa, 1/01/2023) untuk menuntut masa Jabatan Kades
diperpanjang dari 6 tahun
menjadi 9 tahun. Hal ini senada dengan ungkapan Kepala Desa
(Kades) Poja, Nusa Tenggara Barat (NTB),
Robi Darwis. " Karena
memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika
6 tahun, maka kami tetap persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan 6 tahun.
Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik ",
Ujar SiDin Robi Darwis dengan Soppenger (Jumawanya) di
depan Gedung DPR, Selasa (17/01/2023).
Serta Robi Darwis berharap, dengan
masa jabatan sebagai kades diperpanjang jadi 9 tahun, maka persaingan politik
akan berkurang. Persaingan politik yang
dimaksud adalah pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa malah
jadi tidak mau bekerja sama ketika sudah mendekati masa pergantian kepala
desa, " Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup
lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang
desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa
tidak akan maju ", Ujar Robi
Darwis.
Robi Daewis juga berharap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa bisa cepat direvisi usai perwakilan kades bertemu dengan DPR, iapun
meyakini kalau para kades
menginginkan masa jabatan menjadi 9 tahun,
" Itu salah satu yang kami
harapkan kepada Pak Presiden dan Ketua DPR RI
", Cakap Robi Darwis Laji.
Menurutnya, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka para kades di
Indonesia akan aksi damai besar-besaran di Gedung DPR, "
Apabila (masa) jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh kades yang
ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI ",
Cakapnya menambahkan.
Sebelumnya, pimpinan DPR Sufmi Dasco
Ahmad menemui para kades yang demo di depan Gedung DPR hari dengan memberikan penjelasan bahwa revisi undang-undang itu
juga ada prosesnya, " Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi
undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa
periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang
berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR
", Ujar SiDin Sufmi
Dasco dan berharap para demonstran Kades melobi pemerintah terkait dengan usulannya.
Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa
mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat
menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak
secara berturut-turut. Presiden Jokowi,
Selasa (24/01/2023), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa
jabatan itu kepada DPR RI, " Yang namanya keinginan, yang namanya
aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR
", Ujar SiDin Jokowi saat
meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur,
Selasa (24/01/2023).
Abdul
Halim Iskandar selaku
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT)
mengatakan, masa jabatan kepala desa
(kades) yang sedang diusulkan selama sembilan tahun akan
memberikan lebih banyak manfaat bagi masyarakat desa. Salah satunya para kades akan punya lebih
banyak waktu untuk mensejahterakan warga
di wilayah pimpinannya, dengan
kebijakan ini, pembangunan di desa dapat lebih efektif dan tidak terpengaruh
oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (pilkades).
" Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya ", Ujar SiDin Abdul Halim Iskandar dilansir dari siaran pers Kemendes PDTT, Jumat (20/01/2023).
Muhammad Tito Karnavian Mendagri RI
Kepdes
Pemerintahan terdekat ke rakyats.
Pemerintahan
desa lebih efektip dengan 9 tahun masa Kepdes.
NusaNTaRa.Com Adverstesment
Melayani pemasangan Iklan
Sila Dail Talian 0821 5385 8932
Tidak ada komentar:
Posting Komentar