Senin, 30 Januari 2023

USULAN MASA JABATAN KADES DIPERPANJANG 9 TAHUN TUNTUTAN PARA DEM0NSTRAN KADES MASIH PERLU PENGKAJIAN UJAR MENDAGRI

NusaNTaRa.Com

byDannYAsmorO,   R  a  b  u,   2  5    J  a  n  u  a  r  i    2  0  2  3

Ribuan Kepala Desa Indonesia demontrasi di DPR RI Jukarta

Menteri Dalam Negeri Tito Karniavan memastikan kementeriannya sedang mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.   "  Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa.   Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak ?  Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun,  kan lama juga itu.  Ada positif (dan) negatifnya.   Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji  ",   Ujar SiDin Tito Karnavian  Mendagri   di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.

Tito menambahkan jika nantinya DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.  Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, katanya, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.   "  Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya  ",  Ujar SiDin Tito K dengan Soppenger (Jumawanya).

Sebelumnya, Ribuan Kades demo di depan Gedung DPR  RI (Selasa, 1/01/2023)  untuk menuntut masa Jabatan  Kades  diperpanjang  dari 6 tahun menjadi  9 tahun.    Hal ini senada dengan ungkapan Kepala Desa (Kades) Poja,  Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis.   "  Karena memang 6 tahun ini sangat kurang.  Ketika 6 tahun, maka kami tetap persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik  ",   Ujar  SiDin  Robi Darwis dengan Soppenger (Jumawanya) di depan Gedung DPR, Selasa (17/01/2023).

Serta Robi Darwis berharap, dengan masa jabatan sebagai kades diperpanjang jadi 9 tahun, maka persaingan politik akan berkurang.   Persaingan politik yang dimaksud adalah pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa malah jadi tidak mau bekerja sama ketika sudah mendekati masa pergantian kepala desa,   "  Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju  ",   Ujar  Robi  Darwis.

Robi Daewis   juga berharap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa cepat direvisi usai perwakilan kades bertemu dengan DPR,   iapun  meyakini  kalau para kades menginginkan masa jabatan menjadi 9 tahun,   "  Itu salah satu yang kami harapkan kepada Pak Presiden dan Ketua DPR RI  ",  Cakap Robi Darwis  Laji.   Menurutnya, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka para kades di Indonesia akan aksi damai besar-besaran di Gedung DPR,   "  Apabila (masa) jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI  ",  Cakapnya menambahkan.

Sebelumnya, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui para kades yang demo di depan Gedung DPR hari  dengan memberikan  penjelasan bahwa revisi undang-undang itu juga ada prosesnya,   "  Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR  ",   Ujar SiDin  Sufmi  Dasco dan berharap para demonstran Kades melobi  pemerintah terkait dengan usulannya.

Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.  Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.   Presiden Jokowi, Selasa (24/01/2023), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI,   "  Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR  ",  Ujar SiDin Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa   (24/01/2023).

Abdul  Halim  Iskandar  selaku  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengatakan,  masa jabatan kepala desa (kades) yang  sedang  diusulkan selama sembilan tahun akan memberikan  lebih  banyak manfaat bagi masyarakat desa.   Salah satunya para kades akan punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warga  di wilayah pimpinannya,   dengan kebijakan ini, pembangunan di desa dapat lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (pilkades).

"  Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya  ",   Ujar SiDin Abdul Halim Iskandar dilansir dari siaran pers Kemendes PDTT,  Jumat   (20/01/2023).

Muhammad Tito Karnavian Mendagri RI


Kepdes Pemerintahan terdekat ke rakyats.

Pemerintahan desa lebih efektip dengan 9 tahun masa Kepdes.

 

 

NusaNTaRa.Com  Adverstesment 

                   Melayani pemasangan Iklan 

                                            Sila Dail Talian  0821 5385 8932  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...