NusaNTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, R a b u, 0 4 J a n u a r i 2 0 2 3
Pemerintah melalui Perppu Ciptaker mengancam akan mengambil alih lahan pengusaha perkebunan yang tidak dimanfaatkan dengan benar. |
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada
tanggal 30 Desember 2022. Dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa
penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti
antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.
“ Pertama, kebutuhan mendesak
pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang
terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi,
kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah
masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara)
”, Ujar Airlangga.
Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) Pemerintah
mengancam pengusaha perkebunan yang tidak memanfaatkan lahan dengan
benar. Hal itu diatur dalam bab III
perppu tersebut tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha,
tepatnya di Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan
dan Persyaratan Investasi.
Perppu tersebut mengubah beberapa pasal dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, salah satunya isi dari
pasal 16 UU Perkebunan, " Perusahaan perkebunan wajib mengusahakan
lahan perkebunan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas
tanah ", tulis
revisi pasal 16 ayat 2 di Perppu Ciptaker, dikutip pada Rabu (3/1).
Sebelumnya, di UU Perkebunan dijelaskan batasan
waktu yang diberikan pemerintah kepada perusahaan perkebunan adalah 3 tahun
dari pemberian status hak atas tanah. Bahkan,
aturan tersebut hanya mewajibkan perusahaan perkebunan memanfaatkan lahan
perkebunan dengan benar paling sedikit 30 persen dari luas hak atas tanah.
Sedangkan untuk mengusahakan seluruh luas hak atas
tanah, ketentuan di pasal 16 ayat 1 b UU Perkebunan menyebut batas waktu paling
lambat adalah 6 tahun setelah pemberian status hak atas tanah kepada perusahaan
perkebunan.
" Jika
lahan perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), lahan perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ",
revisi pasal 16 ayat 1 b di
Perppu Ciptaker.
Dengan begitu, pemerintah saat ini hanya memberikan
waktu paling lambat 2 tahun kepada perusahaan perkebunan untuk memanfaatkan
seluruh luas hak atas tanah dengan benar. Jika tidak, siap-siap tanah tersebut
bakal dirampas.
Kendati, sebenarnya ancaman pemerintah tersebut bukan hal baru. Di dalam pasal 16 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sudah dijelaskan bahwa pemerintah berhak mengambil alih lahan perkebunan yang tidak dimanfaatkan. Hanya saja, batas waktu toleransi yang diberikan pemerintah melalui Perppu Ciptaker lebih singkat ketimbang aturan yang ada di UU Perkebunan.
Airlangga Hartarto Menko Bid Perekonomian Menyampaikan Perpu Cipta Kerja 12/2022 |
Pertahanan
pangan membutuhkan efektipitas lahan.
Dapat
disita negara jika dua tahun perusahan tak gunakan lahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar