NusaNTaRa.Com
byRaisALembuduT, K a m i s, 0 5 J a n u a r i 2 0 2 3
Delapan fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) tentang pelaksanaan pemilihan umum yang ada dan
tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. KPU mengatakan pihaknya akan mengikuti putusan
yang diberikan MK, " Kita pelaksana UU saja, putusan MK apapun
nanti juga kita jalankan ", Ujar SiDin Mochammad Afifuddin Koordinator Divisi Hukum dan
Pengawasan Internal KPU RI, Rabu (04/01/2023).
Afifuddin menyebut KPU berperan menjelaskan konsekuensi
teknis dari sistem pemilu, selain itu KPU bertugas menjalankan sesuai aturan
yang berlaku, " Posisi KPU kan menjelaskan
konsekuensi-konsekuensi teknis dari kedua sistem tersebut. Selebihnya KPU harus
menjalankan aturan yang ada ", Tutur Afifuddin dengan Soppengernya (Jumawanya). Diketahui terdapat 8 fraksi yang menyepakati
pernyataan sikap penolakan tersebut
serta tidak ada PDIP dalam pernyataan sikap itu. Ke delapan fraksi di antaranya, Golkar, PPP,
PAN, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan Gerindra. Masing-masing pimpinan fraksi
pun menandatangani pernyataan sikap tersebut.
Berikut isi kesepakatan dalam pernyataan
sikap tersebut : 1. Bahwa kami akan terus mengawal
pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju, 2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk
tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember
2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud
ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap
independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat,
bangsa dan negara.
Terkait pernyataan sikap itu dibenarkan
oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Dia menyebut sudah
berkomunikasi dengan partai lain dan 8 fraksi sepakat ingin Pemilu 2024
menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg. "
Benar bahwa kami sudah membangun komunikasi dengan 8 fraksi dan hasil
dari komunikasi kami itu, kami sepakat pemilu 2024 tetap menggunakan sistem
proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017
", Ujar SiDin Ahmad Doli ketika
dikumfirmasi, Selasa (03/01/2023).
Ahmad Doli menghargai keputusan MK di
2008 terkait pemilihan umum secara terbuka
dam menghormati keputusan tersebut, "
Dan kami menghargai MK yang dulu tahun 2008 sudah menegaskan bahwa
pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka melibatkan rakyat langsung ",
Ujar SiDin Ahmad Doli Laji.
Saan Mustopa, wakil Ketua Komisi II DPR RI, juga mengatakan hal serupa bahwa
kodolapan fraksi menurutnya menolak adanya sistem proporsional
tertutup, " Fraksi-fraksi sepakat untuk buat pernyataan
bahwa tetap ingin dilakukan sistem proporsional terbuka.Itu sudah disetujui,
tinggal nanti tanda tangan. Tapi secara prinsip mereka setuju ",
Ujar SiDin Saan Mustopa. Saan Mustopa
pun menilai pertanyaan Ketua KPU bukan
isapan jempol belaka, " Nggak mungkin Ketua KPU menyatakan ini kalau
memang tidak punya tendensi atau tidak punya ekspektasi ke depannya. Harusnya
Ketua KPU sudah ada itikad untuk menyampaikan Pemilu secara tertutup kan gitu,
di luar batas kewenangan ", Ujar SiDin menambahkan.
Sementara PDI dengan maraknya isu penolakan farksi jika
harus back to system pemilu dengan mencoblos partai, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara menyatakan
pihaknya tetap mendorong sistem pemilu yang diterapkan cukup dengan mencoblos
partainya, " Itulah demokrasi dan bagi PDIP, sama, ketika
pada tahun 2009 ketika MK mengambil keputusan, sikap PDIP taat asas ",
Ujar SiDin Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Selasa (03/01/2023).
Hasto menekankan sikap PDIP itu dilatarbelakangi dengan keyakinan bahwa peserta pemilu adalah parpol, sehingga kader-kader yang nantinya menjadi anggota legislatif cukup dipilih partai. " Bagi PDIP, kami berpolitik dengan suatu prinsip, dengan suatu keyakinan berdasarkan konstitusi, peserta pemilu adalah parpol. Kami ingin mendorong mekanisme kaderisasi di internal partai ", Ujar SiDin Laji. PDI menurut Hasto Kristiyanto, partai yang menggencarkan kaderisasi pendidikan politik terhadap kader-kadernya, " Kita bukan hanya partai yang didesain untuk menang pemilu, tapi menjalankan fungsi kaderisasi pendidikan politik, memperjuangkan aspirasi rakyat, menjadi kebijakan publik dan di situlah proporsional tertutup kami dorong ", Ujar SiDin Hasto dengan Plabomoranya (hebatnya).
Pemilu
memudahkan kesejahteraan yang terang.
Fraksi desak MK
menolak Judicial review pemilu tusuk Caleg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar