NusaNTaRa.Com
byMcDonalDBiunG, S e l a s a, 1 0 J a n u a r i 2 0 2 3
Penangkapan Lukas Enembe Gub. Papua di Bandara Sentani |
Dalam keterangan tertulis
yang diterima, Selasa (10/1/2023) Firli
menceritakan kronologi penangkapan LE itu,
berawal dari informasi yang diterima KPK, LE akan ke Mamit Tolikara pada
Selasa (10/01/2023) melalui Bandara Sentani, Jayapura, KPK
pun menduga itu bisa jadi salah satu
upaya LE untuk meninggalkan Indonesia. “ Mendapat informasi tersebut, maka kami
menghubungi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Komandan Satuan
(Dansat) Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan LE di Bandara
Sentani. Karena LE akan keluar Jayapura ”, Ungkap Firli Bahuri dengan Plabomoranya
(hebatnya).
Menurut Firli, LE pun
akhirnya berhasil diamankan pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua,
oleh tim KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) di Papua. Selanjutnya LE dievakuasi ke Jakarta paling lambat pada
pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan Pesawat Trigana Air,
dengan rute melalui Manado - Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke
Jakarta, “ Setelah tiba di Manado dilakukan penahanan
oleh Polda Sulut untuk melakukan pengamanan, sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kesehatan di RSPAD
Gatot Subroto dengan didampingi oleh tim KPK
”, Ujar SiDin Firli Bahuri.
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan
gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Ia ditetapkan KPK bersama Direktur PT Tabi
Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai pemberi suap yang dijerat melanggar
Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka
LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
Kepolisian Daerah
Papua membenarkan sejumlah insiden yang terjadi saat penangkapan Gubernur Papua
Lukas Enembe pada Selasa 10/01/2023 lalu,
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyebut pihaknya telah
mengamankan 19 orang atas kejadian tersebut.
Mathius mengatakan dalam peristiwa penangkapan Lukas, terjadi kerusuhan
di dua lokasi. Ia menjelaskan kedua
lokasi tersebut adalah Mako Brimob Papua dan Bandara Sentani, "
Ada insiden kecil dari kejadian kemarin. Namun kita berhasil meredam
segera kerusuhan tersebut ", Ujar SiDin Mathius F dengan Plabomoranya
(hebatnya), Rabu (11/01/2023).
Polda Papua telah
mengamankan 19 orang yang diduga terlibat kerusuhan itu, Mathias D Fakhiri merincikan dua orang ditangkap dari
kerusuhan di Mako Brimob dan 17 orang lainnya dari kerusuhan di Bandara
Sentani, " Kini mereka semua sedang dimintai keterangan
oleh tim dari kepolisian ", Ujarnya laji melalui konferensi pers secara
daring. Namun, Mathius juga
menyampaikan adanya salah seorang demonstran yang tewas dari kerusuhan itu. Ia
menjelaskan satu orang tewas tersebut terkena tembakan dalam peristiwa
kericuhan di Bandara Sentani, Jayapura.
" Adapun 16 orang lain sedang kita tangani
kesehatannya. Tentunya kami mengucapkan belasungkawa kepada keluarga. Kami juga
sudah mengambil langkah-langkah menangani hal itu ",
Ujar Mathius D Fakhiri. Mathius juga mengatakan kerusuhan tersebut
merupakan kejadian reaksioner warga. Sebab, kata dia, Lukas Enembe merupakan
salah satu tokoh besar di Papua,
" Saya kira wajar mengingat
bapak Enembe memiliki banyak simpatisan, pendukung, dan keluarga ",
Ujar SiDin Mathius D Fakhiri Laji.
Lukas Enembe diduga KPK menerima suap sebesar Rp.1 miliar dari Rijanto Lakka untuk memenangkan tender tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai proyek Rp.41 miliar. Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua yang lain juga disebut-sebut mendapat bagian 14 persen dari proyek tersebut setelah dipotong dengan pajak. PPATK juga mendeteksi sejumlah aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe, mereka menyebut telah mendeteksi aliran dana ratusan miliar rupiah ke rumah judi di Marina Bay Sand, Singapura.
Lukas Enembe |
Perusak pembangunan adalah Korupsi dan Gratifikasi.
Lukas Enembe berhasil di tangkap KPK di Sentani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar