NusaNTaRa.Com
byLaDollaHBantA, S
a b t u, 1
0 D e
s e m
b e r 2 0 2 2.
Flag of Unite Nation Organitation |
Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/UN (Unite Nation)) di Indonesia menegur pemerintah RI yang mengesahkan KUHP baru yang disinyalir memuat pasal kontroversial, termasuk menyoroti sejumlah pasal yang termaktub dalam beleid KUHP baru. Menurut PBB, ada beberapa aturan yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia dalam UU KUHP, hal itu termasuk soal hak atas kesamaan di mata hukum dan perlindungan hukum tanpa mendiskriminasi pelaku hukum baik dari berbagai segment masyarakat.
Selain itu, UN juga menyoroti hak atas privasi yang diatur
dalam beleid, serta hak atas kebebasan memeluk agama dan menyatakan
pendapat, " UN khawatir sejumlah pasal dalam KUHP baru melanggar
kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi
manusia ", Ujar Pernyataan UN dalam
situs resminya, Kamis (08/12/2022). PBB
juga menyebut ada beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya
jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,
lebih dari itu, pasal lain juga disebut bakal mendiskriminasi perempuan,
anak-anak dan kelompok minoritas
seksual.
Sejumlah pasal juga disebut bakal " memengaruhi berbagai hak kesehatan
seksual dan reproduksi, hak privasi, serta memperburuk kekerasan berbasis
gender dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender ". "
Aturan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau
berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap
penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan
terhadap mereka ", Bunyi pernyataan PBB Laji. Mengenai KUHP ini, Pakar Hak Asasi Manusia
PBB pun mengaku sudah mengirim surat yang menyatakan keprihatinannya ke Indonesia dan meminta otoritas Indonesia memastikan hukum RI selaras dengan hukum
internasional dan Agenda 2030 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG).
Kelompok ahli hak asasi manusia (HAM) Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) menilai sejumlah pasal dalam KUHP berpotensi jadi
kemunduran bagi RI atas hak asasi manusia seperti menyoroti aturan soal seks di luar nikah
hingga aborsi yang termaktub dalam beleid KUHP baru. PBB juga mendesak pemerintah untuk membuka
dialog terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk mengatasi
keluhan-keluhan yang ada. " PBB siap untuk berbagi keahlian teknis kami
dan membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan, menjamin
semua individu di Indonesia untuk menikmati semua hak yang diatur dalam
konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia ",
tutup PBB.
Menurut kelompok HAM, Indonesia mestinya menggunakan proses
reformasi itu untuk memastikan bahwa hukum nasional selaras dengan kewajiban
HAM internasional. " Pakar PBB prihatin dengan rancangan KUHP yang
bisa berarti kemunduran serius hak asasi manusia dengan menghukum seks di luar
nikah, aborsi dan menghambat kebebasan fundamental, khususnya
bagi wanita dan anak perempuan, kaum LGBTQ
dan minoritas lainnya ", Ujar bunyi kicauan UN Special Procedures
pada 1 Desember lalu.
Pelapor Khusus PBB urusan Asosiasi Kebebasan dan Perdamaian,
Clement Voule, juga menyoroti masalah serupa yang menurutnya KUHP baru hanya akan mengikis kebebasan
masyarakat di RI, oleh sebab itu,
pemerintah menurutnya harus merevisi pasal-pasal yang berpeluang menghambat
HAM. “
Saya mendesak otoritas dan menyerukan @DPR_RI untuk memastikan KUHP
sejalan dengan standar internasional dengan merevisi pasal-pasal yang bisa
menghambat HAM ", Ujar SiDin Clement Voule melalui kicauan di Twitter.
Pengesahan UU KUHP baru oleh DPR memang menuai berbagai
kecaman. Masyarakat sejak awal bahkan
menolak keras rancangan UU KUHP karena dinilai membatasi kebebasan berpendapat
dan HAM. Penentangan juga disampaikan
oleh pemerhati HAM dan masyarakat asing. Banyak yang berpendapat UU KUHP bisa
menyasar para turis di Indonesia yang berpotensi menjatuhkan investasi asing
hingga sektor pariwisata.
Kendati demikian, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa KUHP baru tak akan membuat investor asing lari dari Indonesia. " Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia ", Ujar SiDin Dhahana Putra Plt Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Plabomoranya (hebatnya).
Bali demonstrasi menentang RKUHP yang baru di syahkan
Hukum tidak terlepas dari nilai-nilai kemanusian.
RKUHP Indonesia banyak mendapat kritik pakar UN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar