Senin, 12 Desember 2022

KALANGAN PBB MENEGUR RI TERKAIT PASAL KONTROVERSIAL KUHP YANG BARU DISYAHKAN

NusaNTaRa.Com

byLaDollaHBantA,     S  a  b  t  u,     1   0      D  e  s  e  m  b  e  r      2  0  2  2.

Flag of Unite Nation Organitation

Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/UN (Unite Nation)) di Indonesia menegur pemerintah RI  yang mengesahkan KUHP baru yang disinyalir memuat pasal kontroversial,  termasuk menyoroti   sejumlah pasal yang termaktub dalam beleid KUHP baru.   Menurut PBB, ada beberapa aturan yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia dalam UU KUHP,  hal   itu termasuk soal hak atas kesamaan di mata hukum dan perlindungan hukum tanpa mendiskriminasi pelaku hukum baik dari berbagai segment masyarakat.

Selain itu,  UN  juga menyoroti hak atas privasi yang diatur dalam beleid, serta hak atas kebebasan memeluk agama dan menyatakan pendapat,   "  UN  khawatir sejumlah pasal dalam KUHP baru melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia  ",  Ujar Pernyataan  UN  dalam situs resminya, Kamis (08/12/2022).   PBB juga menyebut ada beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,   lebih dari itu, pasal lain juga disebut bakal mendiskriminasi perempuan, anak-anak  dan kelompok minoritas seksual.

Sejumlah pasal juga disebut bakal  " memengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, serta memperburuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender ".   "  Aturan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka  ",  Bunyi pernyataan PBB Laji.   Mengenai KUHP ini, Pakar Hak Asasi Manusia PBB pun mengaku sudah mengirim surat yang menyatakan keprihatinannya ke Indonesia  dan  meminta otoritas Indonesia  memastikan hukum RI selaras dengan hukum internasional dan Agenda 2030 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG). 

Kelompok ahli hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai sejumlah pasal dalam KUHP berpotensi jadi kemunduran bagi RI atas hak asasi manusia seperti   menyoroti aturan soal seks di luar nikah hingga aborsi yang termaktub dalam beleid KUHP baru.   PBB juga mendesak pemerintah untuk membuka dialog terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk mengatasi keluhan-keluhan yang ada.   "  PBB siap untuk berbagi keahlian teknis kami dan membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan, menjamin semua individu di Indonesia untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia  ",   tutup PBB.

Menurut kelompok HAM, Indonesia mestinya menggunakan proses reformasi itu untuk memastikan bahwa hukum nasional selaras dengan kewajiban HAM internasional.    "  Pakar PBB prihatin dengan rancangan KUHP yang bisa berarti kemunduran serius hak asasi manusia dengan menghukum seks di luar nikah,  aborsi  dan menghambat kebebasan fundamental, khususnya bagi wanita dan anak perempuan, kaum LGBTQ  dan minoritas lainnya  ",   Ujar bunyi kicauan UN Special Procedures pada 1 Desember lalu.

Pelapor Khusus PBB urusan Asosiasi Kebebasan dan Perdamaian, Clement Voule, juga menyoroti masalah serupa yang menurutnya   KUHP baru hanya akan mengikis kebebasan masyarakat di RI,  oleh sebab itu, pemerintah menurutnya harus merevisi pasal-pasal yang berpeluang menghambat HAM.     Saya mendesak otoritas dan menyerukan @DPR_RI untuk memastikan KUHP sejalan dengan standar internasional dengan merevisi pasal-pasal yang bisa menghambat HAM  ",  Ujar SiDin Clement  Voule melalui kicauan di Twitter.

Pengesahan UU KUHP baru oleh DPR memang menuai berbagai kecaman.   Masyarakat sejak awal bahkan menolak keras rancangan UU KUHP karena dinilai membatasi kebebasan berpendapat dan HAM.   Penentangan juga disampaikan oleh pemerhati HAM dan masyarakat asing. Banyak yang berpendapat UU KUHP bisa menyasar para turis di Indonesia yang berpotensi menjatuhkan investasi asing hingga sektor pariwisata.

Kendati demikian, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan  bahwa  KUHP baru tak akan membuat investor asing lari dari Indonesia.    "  Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia   ",   Ujar SiDin  Dhahana Putra  Plt Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  dengan Plabomoranya  (hebatnya).

Bali demonstrasi menentang RKUHP yang baru di syahkan

 

Hukum tidak terlepas dari nilai-nilai kemanusian.

RKUHP Indonesia banyak mendapat kritik pakar UN.   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...