NusaNTaRa.Com
byMuhammaDBakrI, J u m ‘ a t, 0 9 D e s e m b e r 2 0 2 2
Indonesia menyayangkan sikap PBB terkait KUHP sebelum informasi yang jelas
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
memuat pasal-pasal yang mengatur soal
ranah privat yang saat ini menuai banjir kritik tak hanya dari dalam negeri,
tapi juga dari luar negeri, dikhawatirkan aturan tersebut bakal
membuat investor asing kehilangan minat menanamkan modalnya di Tanah Air. RKUHP resmi disahkan jadi Undang-Undang
dalam rapat paripurna DPR pada Selasa lalu, 6 Desember 2022, dalam draf terakhir versi 30 November 2022,
RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab dan bakal resmi akan diberlakukan pada 3 tahun mendatang.
Berikut deretan fakta soal pengesahan KUHP yang
dinilai dapat memperburuk iklim investasi di Indonesia :
1. Jadi sorotan media asing
Lalu CNN menulis dengan judul Indonesia Melarang Seks di Luar Nikah,
Parlemen Meloloskan Hukum Pidana Baru. Selain
larangan hubungan seks di luar nikah untuk penduduk asing dan turis, CNN juga
menyorot larangan murtad dan hukuman bagi penghina presiden atau mengungkapkan
pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional.
2. AS khawatir investor akan lari dari RI
Ned Price Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika
Serikat, mengatakan pemerintahnya akan memantau dengan
cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah. Ia menyatakan Amerika Serikat prihatin
tentang bagaimana perubahan tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia
dan kebebasan fundamental,
disinyalir Undang-undang tersebut dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung
dan tinggal di Indonesia.
3. Australia terbitkan travel advice ke Indonesia
Pemerintah Australia resmi mengeluarkan peringatan
baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia pada Kamis, 8 Desember 2022, kendati demikian, Departemen Luar Negeri dan
Perdagangan Australia juga mencatat bahwa revisi aturan baru di Indonesia itu
belum akan berlaku selama 3 tahun mendatang.
Adapun pembaruan saran perjalanan (travel advice) datang setelah juru
bicara (Jubir) Imigrasi Australia, yang menyerukan saran perjalanan agar para semua
orangnya mengetahui aturan baru di
Indonesia tersebut dan berhati-hati saat
ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.
4. Pelaku industri pariwisata lokal protes
Sandiaga Uno Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengaku mendapatkan keluhan dan masukan dari
pelaku industri tersebut dan pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata
itu langsung melobinya, “ Kami sudah mendapatkan masukan dari PHRI
(Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dan beberapa asosiasi usaha
pariwisata, ini akan kami sampaikan ke DPR
”, Ucap SiDin Sandiaga Uno dengan
Soppenger (Jumawanya). Mantan Wakil
Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan kementeriannya tengah melakukan pembahasan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat
atau DPR, ia mengimbau agar para pelaku
ekonomi kreatif dan masyarakat tetap tenang menjaga situasi agar tetap
kondusif.
5. Pemerintah bantah investor asing bakal kabur
Yuliot Deputi
Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi meyakini pengesahan akan UU KUHP tak berdampak terhadap iklim investasi
di Indonesia, Justru UU KUHP merupakan
kelengkapan instrumen hukum untuk menunjang iklim investasi di Indonesia, “ Tapi
kami akan melihat kembali, tapi menurut kami tidak ada pengaruhnya terhadap
iklim investasi ”, Ujar SiDin Yuliot dengan Ahmadernya
(Manisnya). Sementara itu, pelaksana
tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM,
Dhahana Putra pun menepis kekhawatiran soal kaburnya investor asing setelah
RKHUP disahkan. Ia menegaskan pasal KUHP soal ranah privat atau moralitas tak
akan membuat investor maupun wisatawan asing lari dari Indonesia.
“ Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia ”, Ujar SiDin Dhahana Putra, Selasa, (06/12/2022). Adapun pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan, namun ancaman itu baru bisa berlaku hanya bila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Pihak yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Komunikasi
sehat bila ada saling mengerti.
KUHP
baru mendapat tanggapan dari Luar Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar