NusanTaRa.Com
byBambanGNunukaN, 14/12/2019
Gawat jika anda berada di Malaysia, akan di donda
hingga 10.000 ringgit setara dengan Rp 34,5 juta atau melakoni hukuman penjara
sementara itu selama dua tahun jika
ketahuan secara telak merokok di area terlarang . “ Aturan
itu akan berkuat kuasa di Malaysia pada 01 Januari 2020 “, Ujar
SiGaluh Badriah Salman pemilik kedai di Tawau Malaysia, Pemerintah Malaysia mulai 1 Januari 2019 resmi memberlakukan larangan
merokok di semua restoran, kedai kopi, pusat jajanan, dan bahkan kedai makan
terbuka disana.
Rakyat
Malaysia udah umum mengetahui akan
larangan merokok di kedai makan atau restoran
yang akan berlaku rasmi pada 01
Januari lalu, malah, sudah banyak papan
tanda larangan merokok di letakkan di kedai makan dan di tempat awam meski
dalam pemberitahuan atau sosialisasi tanpa hukum. Namu bermula 1 Januari 2020, tindakan
undang-undang terhadap perokok yang ingkar akan larangan merokok di semua
premis makanan akan mula dikuat kuasakan dengan snksi hukum.
Ikutan
dari amaran kerajaan tersebut bahwa restoran yang mengizinkan pelanggan untuk
merokok di restoran akan dikenai denda maksimum 2.500 ringgit setara dengan Rp
8,6 juta. Di sisi lain, pemilik
restoran wajib memasang peringatan "dilarang merokok" berukuran 40 cm
x 50 cm. Ruang khusus untuk perokok dan asbak juga tidak diperbolehkan.
Pengenalan
awal aturan baru ini membuat seorang karyawan restoran harus menerima perlakuan
tak menyenangkan dari pelanggan, ianya diwartakan
Straits Times, Jumat (4/1/2019) bahwa seorang pelayan restoran di Shah Alam
bernama Selvam menegur kepada sekelompok pria untuk berhenti merokok di
restorannya. Naasnya salah satu dari
tiga pria itu justru marah dan menamparnya
Selvam yang hanya ingin mengingatkan mereka perihal aturan
hokum baru yang akan berlaku awal tahun ini.
" Saat itu, sekitar pukul 12.30 pada 1 Januari.
Kami telah memasang peringatan 'dilarang
merokok', tapi beberapa pelanggan masih merokok
", Ujar SiDin Selvam dan
betelnya lagi " Salah satu dari mereka berdiri dan tiba-tiba
menampar saya. Saya terkejut. Kemudian mereka pergi ", Ujar SiDin Selvam Laji, pengenalan aturan tersebut membuat
Selvam juga dimarahi beberapa kali oleh pelanggan
lainnya dengan alasan yang sama.
Menteri
Kesehatan Malaysia Dato Dzulkefly Ahmad
mengatakan penegakan hukum saat awal ini, akan lebih berfokus pada sosialisasi
kepada masyarakat agar mereka mengerti dan mengamalkan kaedah amaran ini demi kesehatan
seluruh negeri. " Kebijakan ini akan membutuhkan waktu untuk
diterapkan sehingga kami ingin meningkatkan kesadaran terlebih dahulu ", Ujar SiDin Dzulkefly.
Perbuatan
merokok wajib dilakukan di luar jarak
tiga meter atau kira-kira 10 kaki dari setiap
restoran atau tempat yang tak diperkenan undang-undang untuk
merokok. Kementerian Kesihatan yang menguat kuasakan aturan ini telah
mengeluarkan peringatan tercatat kepada 31,422
pengusaha makanan dari pada
146,607 pengusaha yang telah diperiksa.
Dari
jumlah tersebut, 27,759 buah pengusaha telah diberikan amaran kerana tidak melaksanakan perintah berupa meletakkan
tanda larangan merokok, serta 3,889
notis dikeluarkan buat orang yang didapati merokok di kawasan kedai makan
selama masa kempen aturan tersebut.
Merokok
merusak kesehatan,
Malaysia
No Smoking Januari 2020 di restoran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar