NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, 19/11/2019
Muhadjir Effendy Menko PMK |
Menteri
Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir
Effendy akan merancang program sertifikasi perkawinan yang nantinya akan
digunakan bagi calon pengantin yang akan menikah. "
Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya
mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan
berkeluarga ", Ujar SiDin Muhadjir
Effendy.
Calon
suami dan istri yang akan mengikuti nantinya diharuskan untuk mengikuti kelas
atau bimbingan pra nikah, yang memuat ajaran seputar alat kesehatan reproduksi, penyakit berbahaya yang memungkinkan terjadi
pada suami-istri dan anak, masalah stunting dan masalah lainnya. Pasangan baru dapat menikah setelah melewati
bimbingan pra nikah ini dengan mendapatkan sertifikat pra nikah yang akan mengantisipasi pernikahan
dini maupun masalah dalam keluarga nantinya.
Melalui
kelas bimbingan kata Muhadjir, calon pengantin akan dibekali berupa pengetahuan
seputar kesehatan alat reproduksi serta
penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri
dan anak, hingga masalah stunting.
" Untuk memastikan bahwa dia
memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu
harus diberikan sertifikat ", Ujar
SiDin Muhadjir.
Muhajir, Menko bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (PMK), mengatakan sertifikasi
perkawinan tersebut mengharuskan pasangan yang akan menikah mengikuti pra nikah
untuk mendapatkan upgrading tentang bagaimana menjalani kehidupan berkeluarga.
Setelah
beredar akan adanya kelas pra nikah dengan pemberian sertifikasi sebagai persyaratan untuk dapat
menikah dengan pasangan yang dicintai,
banyak sekali respons-respons baik positif ataupun negatif kepada
wacana tersebut selain dengan maksud untuk mewujutkan
pernikahan yang lebih baik dan awet, mengurangi angka perceraian dan disisi
lain ini membuat pernikahan ini lebih
ribet.
Namun
Ketua Kehormatan Presidium Inter Religious Center (IRC) Indonesia Din
Syamsuddin mengkritik wacana sertifikat menikah tahun depan, ia mengaku tak setuju jika pernikahan yang
sakral terlalu dicampurkan dengan urusan formalitas. "
Sertifikat janganlah hal-hal yang berdimensi sakral seperti pernikahan
terlalu diikat dengan hal formal. Sudahlah hal formalnya, buku nikah. Tapi buku
nikah tidak ada arti apa-apa karena hidup berkeluarga itu lebih kepada nilai,
substansi. Jangan ditambah-tambah lagi ",
Ujar SiDin Din Syamsuddin di Kantor
CDCC, Jalan Warung Jati Timur Raya Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Dia
meminta pemerintah tidak terlalu memikirkan pernikahan warganya. Menurut Din,
pemerintah juga perlu melihat seberapa urgensinya sertifikat nikah di
lingkungan masyarakat. " Hal-hal yang administratif birokratik itu
disederhanakan, ada yang perlu, ada yang tidak perlu. Jangan hal yang tidak
perlu itu diada-adakan. Ini kayak nggak ada kerja saja gitu. Kalau saya tidak
setuju ", Ujar SiDin Din tagas.
Program
tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan
dan akan diberlakukan tahun 2020, setiap
pasangan akan mengikuti kelas pra nikah selama tiga bulan. Setelah lulus, akan mendapatkan sertifikat
untuk menjadi persyaratan dapat menikah pembekalan ini diharapkan dapat
mengurangi angka perceraaian yang cukup tinggi saat ini, pada tahun 2017 angka
perceraian mencapai 350 ribu pasanam.
Bagi
pasangan yang telah ikut kelas pranikah, kata Muhadjir, Bagi pasangan yang
telah mendafatkan sertifikat Nikah bisa langsung mendaftarkan diri untuk
menikah dan yang belum mengikuti kelas pranikah tidak bisa mendaftar untuk
menikah. " Pokoknya dia harus ikut pelatihan atau
pendidikan atau kursus, apa lah namanya pranikah. Apa perlu sertifikat atau ndak itu kan soal
teknis ".
Namun
tak semua orang setuju dengan rencana program ini, ada yang menyebut program tersebut
dibutuhkan, tapi tak sedikit yang menganggapnya hanya menambah repot persiapan pernikahan bagi
calon mempelai. Sebagian warga mengaku
tak asing dengan program pembekalan sebelum menikah atau pranikah. Beberapa calon pengantin memang ada yang sudah
melakoni, dalam prosesi pernikahan pemeluk agama
tertentu, misalnya Katolik dan Protestan, hal tersebut wajib hukumnya.
Naik
delman berhias Indah menawan,
Pernikahan
2020 harus punya sertifikat perkawinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar