Rabu, 03 April 2024

BUNTUT PINJOL UKT DI ITB, DPR MINTA DI KAJI OTONOMI PENGELOLAAN DANA KAMPUS

NusaNTaRa.Com.         

byBakuINunukaN,     S  e  l  a  s  a,    3   0     J  a  n  u  a  r  i     2   0   2   4

Pemerintah diminta mengkaji mekanisme otonomi pengelolaan pendanaan
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) usai gaduh pinjol UKT di ITB.
(Tangkapan layar facebook Institut Teknologi Bandung)

Syaiful Huda Ketua Komisi X DPR RI,   mendesak adanya pengkajian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang bentuk dan mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) utamanya terkait otonomi pengelolaan pendanaan.   Desakan itu disampaikan merespons kasus pembayaran biaya kuliah dengan menggunakan pinjaman online (Pinjol) yang terjadi di Institut Teknologi Bandung,   "  Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri  ",  Ujar SiDin Syaiful Huda dalam keterangan tertulis,  Selasa   (30/01/2024). 

S Huda juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengkaji ulang PTNBH yang menggandeng pinjol dalam membayar kuliah.   Ia meminta Kemendikbudristek merekomendasikan PTNBH untuk menghentikan kebijakan tersebut jika terbukti memberatkan mahasiswa.    Tak hanya itu,  Syaiful  Huda juga mendorong penyediaan skema baru dalam  pembayaran kuliaha bagi mahasiswa yang akeberatan membayar selain menggunakan Pinjol,   "  Kami mendorong juga ada kajian untuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT  ",  Ujar SiDin Syaiful Huda dengan Plabomoranya (Hebatnya).

Di sisi lain, Syaiful Huda membenarkan bahwa PTNBH memiliki kewenangan dalam menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa mandiri.   Kendati demikian, merujuk Pasal 65 ayat 4 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTNBH harus menentukan UKT yang terjangkau masyarakat,  Syaiful Huda juga menegaskan PTNBH tak boleh hanya terpaku kepada mahasiswa dalam mendapatkan sumber pendanaan,   "  Saat ini sebagian PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan.  Padahal mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas menggali sumber pendanaan di luar APBN  ",  Ujar SiDin Syaiful Huda.

Apa itu Pinjol ?  Pinjaman Online atau yang lumrah disebut Pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara Onlin,  baik itu melalui website atau aplikasi tampa perlu menyertakan Jaminan atau asset.   Dengan kata lain bahwa transaksi yang berlangsung antara peminjam dan Pinjol dapat berlangsung tampa harus bertemu secara langsung.   Umumnya ,  Pinjol dipasilitasi oleh Lembaga keuangan berbasisi Teknologi Informasi  (LPMUBTI).    Pinjol yang ada harus mengikuti ketetapan OJK  No. 77/POJK/.01/2016.

Dadi Pinjaman online, atau pinjol, merupakan aplikasi pinjaman dana secara online  dengan  sumber dananya bisa saja dari perseorangan atau suatu perusahaan.    Sebagai jaminan pinjol meminta akses data pribadi secara bebas (seperti seluruh kontak di ponsel nasabah), dan ini melanggar aturan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Bunga yang sangat tinggi, mulai dari 0,8% per hari dan setahun 292%

Lebih lanjut, Huda menilai penggunaan pinjol dalam skema pembayaran UKT hanya menjadi jalan pintas yang merugikan mahasiswa,  iapun  menilai skema tersebut dapat disalahgunakan oleh para mahasiswa untuk kepentingan lain.   "  Kami menilai skema cicilan UKT dengan pinjol ini merupakan short cut yang merugikan mahasiswa. Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu mereka terpaksa mengambil opsi ini, bagi mahasiswa nakal opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Ujungnya mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan  ",  Ujar SiDin menambahkan.

Sebelumnya, ITB mendapat sorotan di media sosial X lantaran menawarkan metode pembayaran kuliah dengan menggunakan platform pinjol.   Naomi Haswanto Kepala Humas ITB  pun membenarkan kampusnya menggunakan lembaga keuangan untuk membantu pembayaran kuliah bagi para mahasiswanya,   "  ITB (seperti PTN/PTS lain) bekerja sama dengan lembaga non-bank  ",  Ujar SiDin  Naomi Haswanto,  Kamis   (25/01/2024).

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta agar ITB mencari alternatif solusi lain usai hal tersebut viral.   "  Saya memberikan arahan ke pimpinan ITB untuk mencarikan solusi yang baik. Jangan sampai mahasiswa terjerat utang di atas kemampuannya. Semoga segera ada solusi  ",   Ujar SiDin Nizam,  Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Diktiristek,   Jumat   (26/01/2024).

Ada beberapa Daftar pinjol legal bisa diajukan mulai usia 18 tahun



Pinjol transaksi pinjaman secara Online.

Kemudahan transaksi ini tanpa jaminan dan uang muke.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...