NusaNTaRa.Com
byBakuINunukaN, S e l a s a, 0 7 S e p t e m b e r 2 0 2 1
Masyarakat
Desa Long Jalan Kecamatan Malinau Selatan Hulu Kabupaten Malinau Kalimantan
Utara, Kaltara menyambut bahagia surat keputusan (SK) Hutan Desa dari pusat, yakni bermakna pengakuan negara terhadap hak
adat mereka. " Benar
warga bahagia setelah kami menyerahkan SK Hutan Desa Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Republik Indonesia “, Ujar SiDin Warsi Sukmareni Koordinator
Divisi Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) di Malinau, Selasa, Surat keputusan nomor
SK.1548/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 itu, masyarakat Long Jalan diberi hak
kelola hutan desa seluas 18.891 ha.
Lembaga non
profit yang melakukan kegiatan pendampingan masyarakat di dalam dan sekitar
hutan di Kaltara sejak 2017, sejak 2018
mulai berjuang membantu warga Punan diawali dengan memahami dari kondisi masyarakat, penyelesaian batas desa
dan baru ke pusat. Dengan hutan desa
ini, masyarakat bisa memanfaatkan hutan dengan baik berbasis kearifan lokal
mereka, " Tujuannya agar kelestarian hutan dan
kesejahteraan warga berjalan seiring. Dengan SK ini, maka perusahaan kayu atau
perkebunan tidak bisa masuk ke wilayah ini
", Ujar SiDin Warsi Sukmareni Laji.
Pengelolaan hutan yang baik akan sangat bergantung dengan kemampuan akan pemenuhan kebutuhan masyarakat, khusus di Long Jalan kebutuhan utama mereka adalah mengamankan gaharu yang merupakan penopang ekonomi utama. Kini pengelolaan lestari ini sudah sangat mungkin dilakukan masyarakat setelah adanya SK hutan desa ini, yang boleh dikatakan sebagai pemberian hak kelola hutan desa terluas selama Warsi melakukan pendampingan pengusulan hak kelola hutan di Sumatera dan di Kalimantan, “ Harapannya masyarakat bisa melindungi sumber daya hutannya dan meraih sejahtera dari hutan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku ”, Ujarnya Laji lebih Plabomora (hebatnya).
Hutan adat
dan hutan desa merupakan pilihan hukum masyarakat untuk mengelola hutan di
dalam kawasan hutan negara. Hutan adat
dikhususkan untuk diberikan kepada masyarakat hukum adat. Sementara itu Hutan
Desa adalah hutan Negara yang belum
dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan
desa, hingga kini
peraturan pelaksana yang mengatur hutan adat dan hutan desa masih dalam
taraf pembahasan.
Sementara “Perhutanan Sosial “ adalah sistem
pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau
Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat
Hukum Adat dengan visi ; “ Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat,
Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong “. Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan
masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia,
yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang
keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas
sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan memiliki usaha kehutanan di
sekitar.
Sesuai dengan
amanat dalam SK yang diberikan oleh menteri LHK, dengan hutan desa ini
masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dari gangguan pengrusakan dan
pencemaran lingkungan atau pengambil alihan secara sepihak oleh pihak
lain, " Hal itu tentu akan menguatkan masyarakat dari
koptasi oleh perizinan kayu ", Ujar
Warsi S Selain itu masyarakat desa dapat mengembangkan ekonomi produktif
berbasis kehutanan, juga mendapatkan pendampingan dari pemerintah dalam
mengelola hutan desanya.
Dengan SK
Hutan Desa ini, semakin menambah capaian perhutanan sosial di Kabupaten
Malinau. Kata Warsi, izin serupa juga
sudah di dapatkann oleh Desa Long Pada pada areal seluas 6,682 berdasarkan
SK.4077/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020, Desa
Long Nyau seluas 1,866 ha dengan SK.4069/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020, desa Mirau di areal 2,439 ha dengan SK.4073/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020
dan Desa Laban Nyarit di areal 851ha
dengan SK.1219/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021. Desa Long lake 9,646 ha dengan
SK.1547/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021.
Selain itu SK
serupa juga di terima Desa Long Kemuat pada areal seluas 252 ha berdasarkan SK.
8957 /MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 jo SK.8471/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2019 dan Desa Long Beriniseluas 4,667 ha dengan
SK. 8954/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 jo
SK.8473/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2019 dan Desa Setulang seluas 4,415 ha berdasarkan
SK.526/Menhut-II/2013. Adanya pengakuan
hak kelola hutan oleh masyarakat ini diharapkan akan membawa pengelolaan
lestari dan berkelanjutan yang bermanfaat secara ekologi dan ekonomi.
Desa
kecil di siring hutan belantara,
Hutan
Adat Desa Long Jalan pengelolaan berbasis adat desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar