Minggu, 07 November 2021

SK MENHUT RI AKUI HAK ADAT WARGA PEDALAMAN DESA LONG JALAN KALTARA

NusaNTaRa.Com

byBakuINunukaN,   S  e  l  a  s  a,    0  7    S   e  p   t   e   m   b   e   r    2  0  2  1

Masyarakat Desa Long Jalan Kecamatan Malinau Selatan Hulu Kabupaten Malinau Kalimantan Utara, Kaltara menyambut bahagia surat keputusan (SK) Hutan Desa dari pusat,  yakni bermakna pengakuan negara terhadap hak adat mereka.    "  Benar warga bahagia setelah kami menyerahkan SK Hutan Desa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia  “,   Ujar SiDin Warsi Sukmareni Koordinator Divisi Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) di Malinau, Selasa,  Surat keputusan nomor SK.1548/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 itu, masyarakat Long Jalan diberi hak kelola hutan desa seluas 18.891 ha.

Lembaga non profit yang melakukan kegiatan pendampingan masyarakat di dalam dan sekitar hutan di Kaltara sejak 2017,   sejak 2018 mulai berjuang membantu warga Punan diawali dengan memahami dari  kondisi masyarakat, penyelesaian batas desa dan baru ke pusat.   Dengan hutan desa ini, masyarakat bisa memanfaatkan hutan dengan baik berbasis kearifan lokal mereka,   "  Tujuannya agar kelestarian hutan dan kesejahteraan warga berjalan seiring. Dengan SK ini, maka perusahaan kayu atau perkebunan tidak bisa masuk ke wilayah ini  ",   Ujar SiDin Warsi Sukmareni  Laji.

Pengelolaan hutan yang baik akan sangat bergantung dengan kemampuan akan pemenuhan kebutuhan masyarakat,  khusus di Long Jalan kebutuhan utama mereka adalah mengamankan gaharu yang merupakan penopang ekonomi utama.   Kini pengelolaan lestari ini sudah sangat mungkin dilakukan masyarakat setelah adanya SK hutan desa ini, yang boleh dikatakan sebagai pemberian hak kelola hutan desa terluas selama Warsi melakukan pendampingan pengusulan hak kelola hutan di Sumatera dan di Kalimantan,     Harapannya masyarakat bisa melindungi sumber daya hutannya dan meraih sejahtera dari hutan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku  ”,  Ujarnya Laji lebih Plabomora (hebatnya).

Hutan adat dan hutan desa merupakan pilihan hukum masyarakat untuk mengelola hutan di dalam kawasan hutan negara.   Hutan adat dikhususkan untuk diberikan kepada masyarakat hukum adat. Sementara itu Hutan Desa adalah hutan Negara  yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa,   hingga  kini  peraturan pelaksana yang mengatur hutan adat dan hutan desa masih dalam taraf pembahasan.

Sementara  “Perhutanan Sosial “ adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat  dengan visi ;  “ Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong  “.    Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan memiliki usaha kehutanan di sekitar.

Sesuai dengan amanat dalam SK yang diberikan oleh menteri LHK, dengan hutan desa ini masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dari gangguan pengrusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambil alihan secara sepihak oleh pihak lain,   "  Hal itu tentu akan menguatkan masyarakat dari koptasi oleh perizinan kayu  ",   Ujar  Warsi S Selain itu masyarakat desa dapat mengembangkan ekonomi produktif berbasis kehutanan, juga mendapatkan pendampingan dari pemerintah dalam mengelola hutan desanya.

Dengan SK Hutan Desa ini, semakin menambah capaian perhutanan sosial di Kabupaten Malinau.   Kata Warsi, izin serupa juga sudah di dapatkann oleh Desa Long Pada pada areal seluas 6,682 berdasarkan SK.4077/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020,  Desa Long Nyau seluas 1,866 ha dengan SK.4069/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020,  desa Mirau di areal 2,439 ha dengan SK.4073/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 dan  Desa Laban Nyarit di areal 851ha dengan SK.1219/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021. Desa Long lake 9,646 ha dengan SK.1547/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021.

Selain itu SK serupa juga di terima Desa Long Kemuat pada areal seluas 252 ha berdasarkan SK. 8957 /MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 jo SK.8471/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2019  dan Desa Long Beriniseluas 4,667 ha dengan SK. 8954/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 jo SK.8473/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2019 dan Desa Setulang seluas 4,415 ha berdasarkan SK.526/Menhut-II/2013.   Adanya pengakuan hak kelola hutan oleh masyarakat ini diharapkan akan membawa pengelolaan lestari dan berkelanjutan yang bermanfaat secara ekologi dan ekonomi.

Desa kecil di siring hutan belantara,

Hutan Adat Desa Long Jalan pengelolaan berbasis adat desa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...