NusaNTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, K
a m i s, 1 7 J
u n i 2
0 2 1
Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat mengajukan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara ke Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Kamis (17/6/2021). Permohonan itu diajukan karena pemerintah pusat secara sepihak mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) itu didaftarkan dengan nomor pokok perkara 2085-0/PAN.MK/VI/2021. Advokat Roy Rening SH selaku salah satu kuasa hukum Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan SKLN ditujukan terhadap Presiden Joko Widodo selaku termohon. “ Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara [itu] atas perubahan kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. [Sengketa itu merupakan sengketa] antaraMajelis Rakyat Papua dan Presiden Republik Indonesia ”, Ujar SiDin Roy Rening mengurai pengajuan materi SKLN itu melalui.
Dalam
berkas permohonan SKLN itu Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua
Barat (MRPB) menyatakan permohonan SKLN itu diajukan untuk mencari kebenaran
dan keadilan. Alasan utama permohonan SKLN itu adalah langkah pemerintah pusat
yang secara sepihak membuat Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan
Kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).
Ketua
MRP, Timotius Murib menegaskan menegaskan selama ini pemerintah tidak
melibatkan MRP maupun MRPB untuk membahas revisi UU Otsus Papua. Murib menyatakan MRP dan MRPB telah memberikan
kuasa kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia – Rumah
Bersama Advokat untuk menangani SKLN di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
“ Pemerintah tidak pernah melibatkan MRP dan
MRPB dalam proses perubahan atau revisi UU Otsus Papua. [Ketentuan] Pasal 77 [UU Otsus Papua yang
mengatur] kewenangan MRP dan MRPB [dalam proses revisi UU Otsus Papua] tidak terlaksana. Karena itu, kami sepakat menggugat ke MK ”,
Ujar SiDin Timotius Murib kepada media massa, Kamis.
Pasal
77 UU Otsus Papua mengatur tata cara untuk melakukan perubahan atas UU itu. Pasal itu menyatakan bahwa “ Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi
Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan ”.
Ketua
MRPB, Maxsi Ahoren menyatakan MRP dan
MRPB mengajukan permohonan SKLN itu untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan
pemerintah pusat. “ Kami intinya tidak melawan negara, tapi
menuntut kebenaran yang menyangkut Pasal 77 [UU Otsus Papua]. Sekali lagi kami tegaskan di sini,
[permohonan SKLN itu] bukan untuk melawan negara, tapi hanya menuntut keadilan,
karena kami bagian dari NKRI juga ”, Ujar SiDin
Ahoren.
Hingga kini, Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua DPR RI masih membahas RUU Perubahan Kedua UU Otsus Papua. Pada Kamis, Pansus Otsus Papua DPR RI menggelar Rapat Kerja untuk membahas Daftar Isian Masalah RUU itu yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. dr. Jubi.co.id, Benny Mawel, 17/06/2021.
Demo penolakan UU Otsus Papua |
Otonomi
daerah pendelegasian pemerintahan dari Jukarta,
MRP dan MRPB gugat Jokowi terkait revisi UU Otsus Papua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar