NusaNTaRa.Com
byAsnISamandaK, R a b u, 1 6 J u n i 2 0 2 1
Sempat
terjadi kehebohan terkait pemberian pajak bahan pokok hingga ke Gedung
DPR, ternyata bahan pokok yang akan
dikenai pajak itu, bukan kebutuhan pokok yang kita makan sehari hari, melainkan
bahan pokok import seperti beras premium dari India, Vietnam,
daging premium Wagyu, daging New Zealand yang biasa dimakan orang - orang kaya itu.
Kalau bener begini sih positif
aja, karena akan melindungi petani dan produksi pertanian local untuk
dapat tetap hadir dalam pasarannya.
Baru-baru ini pemerintah ingin menggenjot pendapatan negara dari PPN yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bahan kebutuhan pokok yang dikenakan PPN antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi, sebelumnya, barang-barang tersebut tidak dikenakan PPN karena menyangkut hajat hidup orang banyak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Dalam
sebuah utas di Twitter, Staf Ahli
Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan mengenai PPN bahwa
aturan ini masih sebatas rancangan yang dipersiapkan di masa pandemic,
tapi iapun menekankan kembali langkah
ini sebagai upaya menata ulang agar sistem
" PPN kita lebih adil dan fair ". "
Yang dikonsumsi masyarakat banyak (menengah bawah) mustinya dikenai
tarif lebih rendah, bukan 10%. Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi kelompok atas
bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang
kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong ",
Ujar tulisan Prastowo.
Tapi
ya begitulah isu kalau sudah digoreng PKS di dewan, apapun nggak ada yang benar dan
Ujung - ujungnya nanti kayak dana haji, digoreng, heboh, ditunjukin
datanya, tidak ada penyimpangan, akhirnya klarifikasi dan minta maaf. Pagi tadi saya ke pasar Santa di Kebayoran
belanja sayur-sayur dan buah Indonesia segar dan bumbu-bumbuan, sambil ngobrol
dengan beberapa pedagang di sana. Bu Rahayu pedagang buah
bercerita akibat pandemi Covid-19 pembeli di pasar agak menurun, namun mereka bertahan dan tetap bekerja tak
menyerah meski kondisi semakin sulit.
Bu
Runingsih pedagang sayur yang meneruskan usaha ibunya yang sudah 15 tahun,
bahkan mulai melayani pembeli secara online dan mengantar
barang belanja menggunakan jasa ojek online. Ia bercerita
menerima Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) Rp 2,4 juta dan Rp 1,2
juta dari Pemerintah yang bermanfaat untuk menambah modal bahan jualannya. Anaknya yang masih SMP juara kelas dan
mendapat beasiswa dari pemerintah. Hebat
bu !
Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual dan akan berdampak pada daya beli pelanggan berkurang. Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum melainkan produk import yang memiliki harga eksklusip yang banyak dinikmati kalangan tertentu atau mampu.
Pajak
tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan
azas keadilan. Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele,
pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar
tradisional tidak dipungut pajak (PPN),
melainkan beras premium impor
seperti beras basmati, beras shirataki yang
harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas,
seharusnya dipungut pajak. Demikian
juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15
kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan
bahan kebutuhan pokok rakyat banyak. Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana
yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi.
Dalam
menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini Pemerintah justru memberikan
banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi. Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH
21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan. Pemerintah membantu rakyat melalui
bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur
di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis
bagi siswa, mahasiswa dan guru..
Dari hal ini ia mengatakan, " Pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil ! ", Yustinus Prastowo staf ahli Menteri Kuangan. dr.FB BUTON RAYA, Laode Lalano, 15/06/2021
Petani kecil menangis kalah bersaing,
Tarip
PPN untuk sembako yang imporan doang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar