NusaNTaRa.Com
byBakrIRoYMarteN, R
a b u, 0
2 J u
n i 2
0 2 1
Anja
Runtuwene Wakil Direktur PT Adonara
Propertindo, ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
pengadaan lahan di DKI Jakarta. Namun terlebih dahulu KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama
Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka dan Yoory juga telah ditahan. " Hari ini kami melakukan penetapan sekaligus
penahanan terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah
di Munjul Kelurahan Pondok Rangong, Kecamatan Cipayung, Jaktim, Tahun Anggaran
2021 ", Ujar SiDin Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di KPK, Kamis (27/05/2021).
Ghufron mengatakan KPK menetapkan Yoory bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya adalah Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Anja pernah diperiksa pada Maret 2021, pada pemeriksaan itu Anja dicecar soal proses pengadaan dan pembayaran pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Mereka
diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun
anggaran 2019 sehingga Kasus dugaan
korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar. "
Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan
kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar ",
Ujar SiDin Nurul Ghufron, atas kesalahan itu mereka disangkakan
melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Wakil
Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan konstruksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Anja, mengatakan kasus ini diawali PD Pembangunan
Sarana Jaya (PDPSJ) yang bekerja sama dengan perusahaan Anja. Lili mengatakan Anja
aktif menawarkan tanah di Munjul. " Pada Maret 2019, AR aktif menawarkan tanah
Munjul kepada pihak PDPSJ terlebih dahulu. Selanjutnya ada pertemuan yang
dilakukan dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta
yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR yang
berlokasi di daerah Munjul ",
Ujar SiGaluH Lili P Siregar.
Dia
mengatakan ada jual beli secara langsung dan pembayaran uang muka oleh Anja
senilai Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster
Karolus Boromeus, Lili mengatakan pelaksanaan serah terima
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi
Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk Anja.
Pada
8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan pengikatan Akta
Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara
pihak Yoory Corneles dengan Anja. Pembayaran dilakukan sebesar 50 persen atau
sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik tersangka, "
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran
oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar ",
Ujar SiGaluH Lili Pintauli Siregar.
Lili
P Siregar mengatakan ada beberapa hal yang melanggar hukum dalam pengadaan
tanah di Munjul. Salah satunya, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek
tanah. " Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa
didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa
proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP
serta adanya dokumen yang disusun secara back date dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak
AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan
", Ujar SiGaluH Lili Pintauli Siregar dengan plabomoranya
(hebatnya).
" Atas perbuatan para tersangka tersebut,
diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar
sejumlah Rp 152,5 miliar ", Ujar Lili P Siregar menambahkan.
Lili P Siregar juga menambahkan
ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk
kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan
mewah.
Manggarai
adanya
di Jukarta,
PT
Adonara Propertindo karupsi terkait tanah
di Jukarta.
NusaNTaRa.Com Advertisesment
Melayani Pemasangan Iklan
Sila Dail Talian 0812 5856 599
Tidak ada komentar:
Posting Komentar