Kamis, 10 Juni 2021

PENGURUS PT ADONARA PROPERTINDO DITAHAN KPK TERKAIT KORUPSI LAHAN DI DKI

NusaNTaRa.Com

byBakrIRoYMarteN,    R  a  b  u,   0 2       J     u     n     i       2  0  2  1

Anja Runtuwene  Wakil Direktur PT Adonara Propertindo,  ditahan KPK   sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta.    Namun terlebih dahulu  KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka   dan   Yoory juga telah ditahan.    "  Hari ini kami melakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangong, Kecamatan Cipayung, Jaktim, Tahun Anggaran 2021  ",   Ujar SiDin Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK  dalam konferensi pers di KPK, Kamis (27/05/2021).

Ghufron mengatakan KPK menetapkan Yoory bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya adalah Anja Runtuwene  selaku  Wakil  Direktur  PT Adonara Propertindo,  Tommy Adrian  selaku Direktur PT Adonara Propertindo   dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.   Anja pernah diperiksa pada Maret 2021,  pada pemeriksaan itu  Anja dicecar soal proses pengadaan dan pembayaran pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.  

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 sehingga  Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.   "  Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar  ",  Ujar  SiDin  Nurul Ghufron,   atas kesalahan itu mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan konstruksi  kasus dugaan korupsi yang menyeret Anja,   mengatakan kasus ini diawali PD Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ)  yang  bekerja sama  dengan perusahaan Anja. Lili mengatakan Anja aktif menawarkan tanah di Munjul.   "  Pada Maret 2019, AR aktif menawarkan tanah Munjul kepada pihak PDPSJ terlebih dahulu. Selanjutnya ada pertemuan yang dilakukan dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR yang berlokasi di daerah Munjul   ",  Ujar SiGaluH Lili P Siregar.

Dia mengatakan ada jual beli secara langsung dan pembayaran uang muka oleh Anja senilai Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus,   Lili mengatakan pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk Anja.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak Yoory Corneles dengan Anja. Pembayaran dilakukan sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik tersangka,   "  Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar   ",   Ujar  SiGaluH  Lili Pintauli Siregar.

Lili P Siregar mengatakan ada beberapa hal yang melanggar hukum dalam pengadaan tanah di Munjul. Salah satunya, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.   "  Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara back date dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan  ",   Ujar SiGaluH  Lili Pintauli Siregar dengan plabomoranya (hebatnya).

"  Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar  ",  Ujar Lili P Siregar  menambahkan.   Lili P Siregar  juga menambahkan ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya  untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.

Manggarai  adanya  di Jukarta,

PT Adonara Propertindo karupsi  terkait tanah di Jukarta.





NusaNTaRa.Com     Advertisesment

Melayani Pemasangan Iklan

Sila  Dail Talian  0812 5856 599

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...