NusaNTaRa.Com
byPakeLEE, K
a m i s,
1 7 J
u n i 2
0 2 1
PT
Kobexindo Cement (KC) yang berada di
Kab. Kutim Kalimantan Timur baru-baru ini menuai kecamana dari kalangan
masyarakat mana kala membuka lowongan
pekerjaan dengan salah satu persyaratannya yang dianggap tak punya korelasi dengan calon
pelamar kerja, bahwa pelamar harus
menguasai bahasa Mandarin (China).
Selain itu juga mendapat reaksi keras dari
sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim salah satunya
Wakil Ketua Komisi D, Agusriansyah
Ridwan.
Agusriansyah
Ridwan menilai persyaratan bahasa mandarin (China) yang dipersyaratkan oleh PT
Kobexindo Cemwnt dalam merekrut karyawan
baru
dinilai merupakan akal-akalan pihak perusahaan untuk menyingkirkan tenaga
kerja lokal, agar bisa mendatangkan
tenaga kerja asing (TKA). Bahkan
persyaratan itu juga disebut sebagai penjajahan model baru, yang
dilakukan negara lain ke Indonesia, sebutan
penjajahan model baru diungkapkan politisi PKS, dalam rapat dengar pendapat
yang digelar Rabu (9/6/2021).
“ Kalau perusahan mensyaratkan tenaga kerja harus bisa bahasa Mandarin, maka ini namanya penjajahan model baru atau jenis imperialisme baru. Sama saja mereka menutup akses tenaga kerja dari Kutim untuk ikut bekerja di perusahaan itu, kalau syaratnya bahasa Mandarin. Sebab rasanya tidak akan ada tenaga kerja dengan kelas operator, bisa bahasa Mandarin ”, Ujar SiDin Agusriansyah R dengan mencecar, dalam rapat dengar pendapat itu.
Menurutnya,
negara ini, khususnya Kutai Timur, menyambut baik kedatangan investor, dengan
harapan saling menguntungkan. Investor mencari untung dengan mengelola sumber
daya alam, sementara orang daerah ikut bekerja di sana. “ Kalau
mungkin syaratnya bahasa Inggris, yang memang sudah menjadi bahasa
internasional, itu masih masuk akal. Tapi kalau bahasa Mandarin, itu tidak
masuk akal. Ini pakai logika terbalik, karena seharusnya mereka yang
menyesuaikan diri, karena mereka masuk wilayah kami ”,
Ujar SiDin Agusriaansyah dengan Plabomoranya (hebatny).
“ Ini jelas pelanggaran UUD 45. Memang di UU
Omnibuslaw, perusahaan hanya mensyaratkan perusahaan hanya memberitahu
pemerintah untuk menggunakan tenaga kerja asing, tanpa menyebut batasannya.
Karena itu, mereka mengakali, dengan syarat ini, maka nantinya semua tenaga
kerja perusahan ini nantinya akan didatangkan dari negara mereka, kami jadi
penonton ”, Ujar SiDin pula menambahkan.
Untuk
itu, Agus meminta semua pihak, terutama Disnaker agar tidak kendor dalam
masalah syarat ini, karena jika sampai
kendor, nantinya tenaga kerja kita hanya jadi penonton di sana, menonton pihak
asing mengeruk keuntungan dari mengelola sumber daya alam daerah ini. “ Perusahaan
harus tunduk pada UU. Harus sinergi dengan kearifan lokal. Kalau mau, rekrut
tenaga kerja, kalau lulus, silakan dididik khusus dengan bahasan Mandarin
sebelum kerja, itu yang benar ”, Ujar SiDin Wakil Ketua Komisi D. Selain itu, pihaknya juga meminta agar Disnaker
Kutim untuk segera menyampaikan ke PT
Kobexindo Cement agar rekrutmen dengan syarat bahasa Mandarin
harus segera ditiadakan.
Jika
pihak perusahaan masih tetap ngotot untuk memberlakukan itu, maka pihaknya
meminta kepada pimpinan DPRD Kutim untuk segera mengadakan rapat paripurna
serta membuat tim panja untuk menginvestigasi. Karena dirinya sangat yakin jika ini lolos,
maka tidak menutup kemungkinan akan ada kebijakan-kebijakan perusahaan nantinya
yang akan mendegradasi putra-putri terbaik Kutim. “ Bayangkan
jika eksploitasinya sudah berjalan, mengeruk kekayaan Kutim, maka juga akan
terjadi penjajahan terhadap generasi muda. Terhadap peluang kerja yang dibatasi
dengan berbagai argumen yang menurut saya tidak professional ”, Ujar
SiDin Agusriansyah.
Satu
bahasa bahasa Indonesia,
PT
Asing mempersyaratkan Bahasa China bagi pencari kerja.
NusaNTaRa.Com Advertisesment
Melayani Pemasangan Iklan
Sila Dail Talian 0812 5856 599
Tidak ada komentar:
Posting Komentar