NusanTaRa.Com
byAsnISamandaK, 31/03/2020
Epidemi
Virus Corona COVID-19 yang bermula di Kota Wuhan China telah menjadi Pandemi
hampir di semua negara di muka bumi serta pertumbuhan penderita dan kematian
yang semakin meninkat terakhir tercatat 2.140 orang.
Berbagai kebijakan di terapkan berbagai negara dalam memerangi
perumbuhan dan penyebaran penyakit mematikan ini seperti Lockdown, Social
Distance, Karantina, pengisolasian dan Penyemprotan Dissinfektan.
Indonesia yang tak lepas dari penyebaran virus Corona, “ Data per 30/03/2020 menunjukkan total jumlah kasus positif corona di Indonesia mencapai 1.414 pasien, sementara pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan mencapai 1.217 pasien, dinyatakaan sembuh 75 pasien dan total kematian adalah 122 orang ", Ujar SiDin Achmad Yurianto juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Kamis (30/3/2020).
Indonesia yang tak lepas dari penyebaran virus Corona, “ Data per 30/03/2020 menunjukkan total jumlah kasus positif corona di Indonesia mencapai 1.414 pasien, sementara pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan mencapai 1.217 pasien, dinyatakaan sembuh 75 pasien dan total kematian adalah 122 orang ", Ujar SiDin Achmad Yurianto juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Kamis (30/3/2020).
Epidemi
Virus Corona hampir di semua wilayah tanah air yang menimbulkan keresahan
masyarakat dan aktipitas sosial, sehingga banyak aktipitas dan keramaian dihentikan
yang membuat kota-kota seakan mati.
Ditengah keresahan bangsa akan kasus Corona Presiden Jokowi mencanangkan
sebuah kebijakan yang cukup menarik perhatian dalam rangka menangani Corona
yaitu “ DARURAT SIPIL “ sehingga penanganan negara saat itu akan dipegang
penguasa sipil/militer.
Darurat Sipil bermakna pembatasan Sosial Berskala Besar guna menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. " Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil ", Ujar SiDin Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 (30/3/2020).
Darurat Sipil bermakna pembatasan Sosial Berskala Besar guna menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. " Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil ", Ujar SiDin Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 (30/3/2020).
Juru
bicara presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari
pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut. "
Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan covid-19 yaitu:
pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika
keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil ", Ujar SiDin Fadjroel, Senin
(30/3/2020).
1. Ketentuan Darurat Sipil
Penguasa
Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan dan membatasi rapat-rapat/pertemuan/arak2an umum, serta
melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau
lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan
pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang
dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
2. Pembatasan
Sosial Berskala Besar
Pembatasan
Sosial Berskala Besar yang diarahkan Presiden Jokowi mengacu pada UU Kesehatan
Nomor 6 Tahun 2018 yakni, " Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam
suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi
sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau
kontaminasi ".
3. Karantina Wilayah
" Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk
dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga
terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah
kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi ".
Meski
demikian penolakan atas penerapan kebijakan “
DARURAT SIPIL “ banyak
bermunculan dari berbagai kalangan, diantaranya Anggota Komisi II DPR dari
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menolak kebijakan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan untuk menerapkan pembatasan
sosial berskala besar diiringi dengan kebijakan darurat sipil dalam menghadapi
pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Menurut
Mardani, nantinya kebijakan darurat sipil hanya akan membuat pemerintah tidak
fokus. Selain itu, kewenangan yang meluas karena darurat sipil berpotensi
penggunaannya oleh pemerintah tidak terkontrol. "
Darurat sipil memudahkan pemerintah menyadap, memeriksa hingga hentikan
arus informasi bahkan menangkap bukan atas dasar melanggar social distancing.
Kita tolak darurat sipil ", Ujar
SiDin Mardani, Selasa (31/3/2020).
Mardani
meminta Jokowi mengedepankan opsi karantina wilayah atau lockdown sebagaimana
tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina
Kesehatan. " Pemerintah Blunder. Mestinya karantina
wilayah (lockdown) berbasis UU No 6 Tahun 2018. Fokus paksa social dan physical
distancing dengan disiplin ketat, sambil menjaga masyarakat berpenghasilan
rendah terjamin pangan dan kesejahteraannya
", Ujar SiDin Mardani.
Kurang
3 bulan Corona Wuhan ada di Indonesia,
Darurat
Sipil akan diterbitkan Jokowi atasi Corona.
Semoga bencana Epidemi Corona dapat terastasi dengan segera .... dan bukan menambah kepedihan
BalasHapusSulit bersama Kolonialis mampu tuntaskan. corona
BalasHapus