Rabu, 01 April 2020

JOKOWI AKAN TERAPKAN DARURAT SIPIL ATASI MASALAH VIRUS CORONA.


NusanTaRa.Com
byAsnISamandaK,   31/03/2020

Epidemi Virus Corona COVID-19 yang bermula di Kota Wuhan China telah menjadi Pandemi hampir di semua negara di muka bumi serta pertumbuhan penderita dan kematian yang semakin meninkat terakhir tercatat 2.140 orang.   Berbagai kebijakan di terapkan berbagai negara dalam memerangi perumbuhan dan penyebaran penyakit mematikan ini seperti Lockdown, Social Distance,  Karantina,  pengisolasian dan Penyemprotan Dissinfektan.

Indonesia yang tak lepas dari penyebaran virus Corona,    Data per 30/03/2020 menunjukkan total jumlah kasus positif corona di Indonesia mencapai 1.414 pasien,   sementara pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan mencapai 1.217 pasien, dinyatakaan sembuh 75 pasien dan total kematian adalah 122 orang  ", Ujar SiDin Achmad Yurianto juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Kamis (30/3/2020).

Epidemi Virus Corona hampir di semua wilayah tanah air yang menimbulkan keresahan masyarakat dan aktipitas sosial, sehingga banyak aktipitas dan keramaian dihentikan yang membuat kota-kota seakan mati.   Ditengah keresahan bangsa akan kasus Corona Presiden Jokowi mencanangkan sebuah kebijakan yang cukup menarik perhatian dalam rangka menangani Corona yaitu “  DARURAT SIPIL  “ sehingga penanganan negara saat itu akan dipegang penguasa sipil/militer.

Darurat Sipil bermakna pembatasan Sosial Berskala Besar guna menangani pandemi COVID-19 di Indonesia.  "  Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil  ", Ujar SiDin Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 (30/3/2020).

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut.  "  Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan covid-19 yaitu: pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil  ", Ujar SiDin Fadjroel, Senin (30/3/2020).

1. Ketentuan Darurat Sipil 



Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan dan membatasi  rapat-rapat/pertemuan/arak2an umum, serta melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.  Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.

2. Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diarahkan Presiden Jokowi mengacu pada UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yakni,  "  Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi  ".

3.  Karantina Wilayah 


"  Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi  ".

Meski demikian penolakan atas penerapan kebijakan “  DARURAT SIPIL  “ banyak bermunculan dari berbagai kalangan, diantaranya Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menolak kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar diiringi dengan kebijakan darurat sipil dalam menghadapi pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Menurut Mardani, nantinya kebijakan darurat sipil hanya akan membuat pemerintah tidak fokus. Selain itu, kewenangan yang meluas karena darurat sipil berpotensi penggunaannya oleh pemerintah tidak terkontrol.   "  Darurat sipil memudahkan pemerintah menyadap, memeriksa hingga hentikan arus informasi bahkan menangkap bukan atas dasar melanggar social distancing. Kita tolak darurat sipil  ", Ujar SiDin Mardani, Selasa (31/3/2020).

Mardani meminta Jokowi mengedepankan opsi karantina wilayah atau lockdown sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.  "  Pemerintah Blunder. Mestinya karantina wilayah (lockdown) berbasis UU No 6 Tahun 2018. Fokus paksa social dan physical distancing dengan disiplin ketat, sambil menjaga masyarakat berpenghasilan rendah terjamin pangan dan kesejahteraannya  ", Ujar SiDin  Mardani.
Kurang 3 bulan Corona Wuhan ada di Indonesia,
Darurat Sipil akan diterbitkan Jokowi atasi Corona.

2 komentar:

  1. Semoga bencana Epidemi Corona dapat terastasi dengan segera .... dan bukan menambah kepedihan

    BalasHapus
  2. Sulit bersama Kolonialis mampu tuntaskan. corona

    BalasHapus

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...