NusaNTaRa.Com
byBakuINunukaN, J u m a t, 0 8 M a r e t 2 0 2 4
Ilustrasi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, dengan Monumen Selamat Datang. Jakarta kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sejak 15 Februari 2024. |
Apakah masih sebagai Ibu Kota Negara, Status Jakarta ?, saat ini tengah menjadi perdebatan. Polemik
itu muncul menyusul bunyi klausul dalam UU Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada
Selasa (05/03/2026) lalu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebut bahwa UU
Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya
pada 15 Februari 2024 lalu. Status UU
tersebut yang disebut telah kedaluwarsa, kata dia, merupakan implikasi dari
bunyi Pasal 41 ayat 2 UU IKN. Di sana menyebutkan, UU DKI sebagai ibu kota
telah kehilangan statusnya dua tahun setelah UU IKN disahkan.
UU IKN sendiri resmi disahkan pada 15 Februari 2022, bermakna bahwa per 15 Februari 2024 lalu, Jakarta tak lagi
menjadi ibu kota, " RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal
15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari UU IKN. Iya dua tahun [setelah UU
IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari ",
Ujar SiDin Supratman Andi Agtas
di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Status
IKN Nusantara, sebagai Ibu Kota baru pengganti Jakarta patut dipertanyakan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo hingga kini
belum menerbitkan Keppres yang menjadi legitimasi Nusantara di Kalimantan Timur
sebagai IKN.
Status Keppres penting sebab telah diatur secara
eksplisit dalam Pasal 39 UU IKN. Di sana
menyebutkan, Jakarta masih sebagai Ibu Kota hingga terbitnya Keppres. Sialnya, bukan saja soal Keppres, RUU DKJ,
sebagai UU baru yang mengatur status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota
kini juga belum dibahas oleh DPR. " Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu
yang membuat kita harus mempercepat ", Ujar SiDin Supratman Andi Agtas dengan
Plabomoranya (Hebatnya).
Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS)
Agus Riwanto tak ragu menyebut Jakarta kini bukan lagi sebagai Ibu Kota negara.
Pernyataan Agus merujuk pada bunyi Pasal 39 dan 41 UU Nomor 3 Tahun 2022
tentang IKN. Pasal itu mengatur UU DKI
Jakarta harus direvisi paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan. Namun, hingga dua tahun ini, RUU DKJ belum
juga diselesaikan oleh DPR, " Berarti Februari 2024 pas dua tahun, sekarang
sudah Maret. Sejak saat itu, sebenarnya ibu kota kita tidak lagi DKI
Jakarta ", Ujar SiDin Agus Riwanto dengan Ahmadernya (Manisnya), Rabu (06/02/2024).
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman,
Herdiansyah Hamzah mengkritik pemerintah dan DPR yang dinilai tidak konsisten
dengan produk hukum yang mereka buat. Menurut Castro, sapaan akrabnya, status
DKI tetap sebagai Ibu Kota selama UU belum diubah. "
Sepanjang UU DKI tidak diubah, maka statusnya tetap sebagai ibu kota.
Kesalahan ini ada pada pemerintah dan DPR, yang tidak konsisten dengan produk
UU yang mereka buat sendiri ", Cakap Besar SiDin Castro dengan serius, Jumat (08/03/2024).
Castro juga mengkritik limitasi penerbitan Keppres
sebagai aturan turunan dari UU IKN. Menurut dia, UU IKN hanya memberi limitas
atau batas terhadap perubahan UU DKJ, namun tidak mengatur limitasi penerbitan
Keppres. Apalagi, Keppres juga sangat
bergantung pada revisi UU DKJ. Castro
menganggap proses pemindahan, faktanya di lapangan juga belum siap. Kondisi itu
kian memperumit proses pemindahan ibu kota setelah masalah legitimasi
hukumnya, " Apa yang mau dipindah kalau tujuan
pemindahannya juga belum jelas alias tidak siap hingga saat ini. Pertanyaannya,
kalau lewat dua tahun UU DKI itu belum diubah, bagaimana statusnya sebagai
ibukota ? ", Ujar SiDin Castro dengan semangat.
Sehingga, soal Ibu Kota, bukan hanya soal kesiapan infrastruktur, masalahnya juga ada pada status hukum. Dia mengkritik karena UU IKN telah dibuat secara ugal-ugalan, " Produk UU ini dibuat secara ugal-ugalan tanpa dipikirkan secara matang. Nafsu politik memindahkan ibukota lebih dominan dibanding nalar berhukumnya ", Ujar SiDin Castro dengan Boneer (Takut di dada).
Pakar hukum tata negara dari UIN Malang, Wiwik Budi
Wasita menilai status Jakarta yang masih sebagai Ibu Kota saat ini tak memiliki
kekosongan hukum. Menurut dia, meski pembahasan perubahan UU DKI diberi waktu
dua tahun sejak Februari 2022 dalam UU IKN, tetap ada bunyi klausul yang
mengesahkan Jakarta masih sebagai ibu kota.
Wiwik menyebut, limitasi dua tahun untuk mengubah status UU DKI dalam
Pasal 41 ayat 2, tak bisa dipisahkan dari Pasal 39. Di sana menyebutkan,
pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara menunggu Keppres, "
Namun, masa berlakunya tetap nunggu sesuai pasal 39 ayat 1 tadi itu.
Jadi makanya itu tidak ada kekosongan hukum sebenarnya. Kalau pun toh kemudian
pemerintah melewati waktu sesuai UU, tapi tidak serta menjadikan ada kekosongan
hukum ", Cakap SiDin Wiwik.
Oleh karena itu, dia meyakinkan bahwa Jakarta saat ini masih tetap sebagai ibu kota negara. Termasuk Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta tetap bisa menjalankan tugas dan kewajibannya. Sebab walau bagaimanapun, kata Wiwik, sistem pemerintahan tetap harus berjalan. Dan keputusan administratif tetap harus dibuat agar pelayanan publik tetap dilakukan, " Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai nanti munculnya kepres itu. Pak Heru Budi selalu PJ gubenur bisa tetap melakukan aktivitas sebagai PJ Gubernur ", Ujar SiDin Wiwik Laji.
Satu sudut Kota Jukarta |
Per 15 Pebruari 2022 UU IKN di syahkan.
Sebagai ibukota negara apakah DKI telah kehilangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar