NusaNTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, K
a m i s,
2 9 F e b
r u a
r i 2
0 2 4
Kementerian Agama berencana menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan bagi semua pemeluk agama.
Selama ini, KUA hanya memfasilitasi pernikahan bagi warga beragama Islam.
Rencana Kementerian Agama (Kemenag) mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan semua pemeluk agama menuai beragam respons, guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menilai rencana Kemenag dimaksud merupakan sebuah terobosan.. Sebagaimana diketahui KUA sebelumnya hanya diperuntukkan untuk urusan menikah umat Islam, sementara agama lainnya dilaksanakan khususnya pencatatan pernikahan, dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Ahmad Tholabi Kharlie berpendapat hal
tersebut sebagai bentuk kepedulian negara dalam memberikan pelayanan yang adil
kepada seluruh warganya, " Saya kira ini bukan hambatan tapi terobosan
yang memang patut diapresiasi ", Ujar SiDin
Ahmad Tholabi K dalam pesan tertulisna, Selasa (27/02/2024). Ia menyambut baik atas ide rencana tersebut karena esensi
Kemenag sebagai organisasi negara yang melayani kepentingan semua umat beragama
di Indonesia dapat direalisasikan dengan bait.
Menurut Ahmad Tholabi K Laji, rencana
membuat KUA sebagai tempat pernikahan dan pencatatan pernikahan semua pemeluk
agama di Indonesia merupakan gagasan out of the box dan rasional. "
Dari sisi administrasi negara misalnya, ini akan sangat bermanfaat dalam
konteks integrasi data perkawinan masyarakat. Selama ini masih terbelah data
perkawinan muslim ada di Kementerian Agama, yang nonmuslim ada di kementerian
lain ", Ujar SiDin Ahmad Tholabi K menambahkan
ponjolasannya.
Namun Ahmad Tholabi K menambahkan
rencana tersebut harus dikonsolidasikan melalui berbagai aspek, baik regulasi
yang ada, organisasi, maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM), berbagai aspek tersebut penting dikonsolidasi
guna memastikan rencana dapat berjalan dengan baik dan sejalan. "
Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentu sejumlah aspek seperti
regulasi, organisasi, hingga SDM harus dibereskan terlebih dahulu ",
Imbuh Ah,ad Tholabi K dengan Plabomoranya (Hebatnya).
Dari sisi regulasi, terang Ahmad
Tholabi K, secara eksplisit maupun implisit masih menempatkan pencatatan
perkawinan di dua klaster, yakni pencatatan perkawinan untuk muslim dan
pencatatan perkawinan bagi nonmuslim. Rencana
Kemenag di atas bersinggungan dengan sejumlah aturan yang ada seperti UU
32/1954 tentang Penetapan UU 22/1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan
Rujuk, UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, PP 9/1975 tentang Pelaksanaan
UU 1/1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama (PMA) 20/2019 tentang
Pencatatan Pernikahan, dan PMA 34/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
"
Harus ada penyesuaian peraturan perundang-undangan, terutama UU Adminduk
yang mengatur administrasi perkawinan warga. Muslim di KUA dan nonmuslim di
KCS. Prosesnya tentu memakan waktu yang
tidak sebentar. Belum lagi menyesuaikan aturan-aturan di bawahnya ",
Cakap SiDin Ahmad Tholabi K. " Tapi prinsipnya memungkinkan, hanya saja perlu
proses panjang karena cukup fundamental
", Lanjut Cakap SiDin Laji.
Ia turut mengingatkan rencana Kemenag
tersebut akan berdampak pada persinggungan lain seperti dalam urusan koordinasi
dan harmonisasi baik dari sisi regulasi maupun pemindahan beban kerja
antarinstansi, " Jadi, tidak sekadar urusan regulasi tapi
harus melakukan penyamaan persepsi antarkementerian dan pelaksana teknis di
lapangan ", Cakap Ahmad Tholabi K pula.
Tanggapan positif dari Guru Besar UIN
ini bertolak belakang dengan sikap Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), PGI meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
beserta jajarannya mempertimbangkan rencana tersebut dan terlebih dahulu
mendiskusikannya dengan semua pemuka agama.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Henrek Lokra
mengatakan di agama Kristen, pernikahan adalah urusan privat dan tugas gereja
adalah memberkati pernikahan seseorang.
Henrek Lokra berpendapat negara sudah benar mengurus
administrasi kependudukan, di sisi lain,
gereja bertugas memberkati pernikahan, " Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang.
Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan privat dan tempatnya di catatan sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan
yang adalah wilayah privat seseorang ", Ujar SiDin Henrek Lokra, Senin (26/02/2024).
Kekhawatiran PGI ini ditangkap Syafaul Mudawam, Dosen Hukum Islam
Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Secara umum dia menyambut baik ide
perihal pencatatan pernikahan semua agama dilakukan di KUA. Namun, ia menyoroti
pelaksanaan pernikahan di masing-masing agama yang sudah mempunyai aturan
internal sesuai ajarannya. Hal itu yang menurut dia menjadi kendala
merealisasikan rencana Kemenag dalam waktu dekat, "
Untuk birokrasi atau pencatatan pernikahan itu bisa dilakukan di semua
KUA, cuma permasalahannya, ada permasalahannya, itu adalah bahwa persoalan
pernikahan menyangkut persoalan spiritual atau ritual. Itu jadi masalah ",
Ujar SiDin Syafaul Mudawan.
"
Apakah masing-masing agama menempatkan prosesi pernikahan sebagai
upacara ritual atau bukan. Seperti dalam Islam itu sebagai prosesi upacara
ritual, dan sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat muslim. Begitu juga di agama non-muslim seperti
Katolik maupun Kristen itu sendiri sebagai ritual yang dilaksanakan pemberkatan
bahasanya itu di gereja ", Ujar SiDin Syafaul Mudawan menambahkan.
Atas permasalahan tersebut, Syafaul Mudawan menyatakan Kemenag harus melakukan diskusi ataupun koordinasi lebih lanjut dengan para pihak terkait yaitu semua pemuka agama, " Iya, karena ini menyangkut upacara ritualnya ", Ujar SiDin Syafaul Mudawan menjelaskan pekerjaan rumah Kemenag berkoordinasi dengan pihak terkait.
PGI meminta Kemenag menimbang ulang rencana menjadikan KUA
sebagai tempat pernikahan bagi semua agama
Pernikahan
semua Agama akan dilaksanakan di KUA .
Perlu
kehatian Lagi jika Rencana tempat pernikahan di KUA.
NusaNTaRa.Com Adverstesment
Melayani pemasangan Iklan
Sila Dail Talian 0821 5385 8932
Tidak ada komentar:
Posting Komentar