NusanTaRa.Com
byBambanGBiunG, 02/12/2018.
byBambanGBiunG, 02/12/2018.
Anggota DPRD Kalteng Hj Agus Susilasani |
Meski Pasal 69 ayat (1) huruf h, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009
sesungguhnya secara tegas melarang melakukan pembukaan lahan dengan cara
dibakar, namun Penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
pasal 69 ayat 2 menyebutkan “ Kearifan
lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan
dengan luas maksimal 2 Ha per Kepala Keluarga untuk ditanami jenis varietas
lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke
wilayah sekelilingnya ”.
Legislator Kalimantan Tengah Hj Agus
Susilasani menegaskan bahwa dirinya akan mempertahankan pasal membolehkan
membersihkan lahan dengan cara dibakar, yang telah dimasukkan dalam rancangan
peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Karena masih sejalan dengan UU Nomor 32/2009
serta sejalan dengan hukum kearipan local masyarakat Kalimantan Tengah.
" Mempertahankan tersebut karena yang tertera
di pasal 5 ayat 2 raperda pengendalian karhutla tersebut dilarang membakar lahan
kecuali dengan kearifan local ",
Ujar SiGaluh Agus di Palangka Raya, Rabu
10/10/2018. Anggota Komisi D DPRD
Kalteng itu pun mengaku siap berdebat dengan pihak Kementerian terkait boleh
membersihkan lahan dengan dibakar, sepanjang dilakukan sesuai kearifan lokal,
tetap dimasukkan dalam raperda pengendalian karhutla.
Menurut Agus, Dalam Undang-undang
nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada
juga mencantumkan kearifan lokal dalam membersihkan lahan. Jadi, dasar
memasukkan ke raperda karhutla yang sedang dibahas di DPRD Kalteng sangat
jelas.
" Apabila pasal tersebut dipaksa untuk dicabut
dari raperda tersebut, justru akan bertentangan dengan UU no.32/2009. Padahal,
UU tersebut sampai sekarang ini berlaku ataupun belum ada rencana Pemerintah
Pusat untuk mencabutnya ", Ujar
SiGaluh Agus. Dia mengatakan Pemerintah Pusat, provinsi dan
kabupaten-kota di Indonesia ini pun belum ada memiliki solusi pengganti membersihkan
lahan dengan cara dibakar, " Dalam artian solusi pengganti harus lebih
murah dan subur tanahnya saat dibersihkan dengan cara dibakar ",
tegas Agus.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian
Pertanian mempersilahkan DPRD Kalimantan Tengah, mengakomodir dan memasukkan
kearifan lokal dalam rancangan peraturan daerah tentang Pengendalian Kebakaran
Hutan dan Lahan. " Tapi memang Pemerintah Pusat meminta agar
raperda itu tetap merinci seperti apa kearifan lokal yang diperbolehkan. Jadi,
membakar lahan dapat diminimalisir
", Ujar SiGaluh Hj Agus
Susilasani.
Meski Pusat mengizinkan masyarakat
Kalteng membersihkan lahan dengan cara dibakar, namun khusus untuk lahan gambut
tetap dilarang atau tidak diperbolehkan sama sekali. Anggota Komisi D DPRD Kalteng itu mengaku
tidak mempermasalahkan larangan membakar di lahan gambut. Sebab, membersihkan lahan dengan cara
dibakar yang menjadi kearifan lokal masyarakat lokal sudah diakomodir dalam
raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
DPRD Kalteng akan berkonsultasi
dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), terkait raperda pengendalian karhutla yang hingga kini
belum daapat ditetapkan karena ada pasal
yang masih berpolemik terkait pembenaran pembakaran hutan berdasarkan kearifan
lokal. Srikandi Partai Nasdem itu
mengatakan, membersihkan lahan dengan cara dibakar di Kalteng sudah sejak dulu diamalkan masyarakat adat di
Kalteng sebagai kearipan lokal yang telah
dilaksanakan sejak dahulu, polanya pun dilakukan secara gotong royong,
dijaga sampai apinya padam, dan selalu mendekati musim penghujan.
" Jadi, saya nanti akan memberikan banyak
penjelasan agar pasal 5 ayat 2 raperda pengendalian karhutla Kalteng itu tetap
dipertahankan ", Ujar SiGaluh Susilasani
Srikandi Partai Nasdem.
Pembakaran Hutan merusak Lingkungan,
Kearifan lokal perlakuan terhadap
hutan yang aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar