Rabu, 26 Desember 2018

KISRUH PEMILIHAN GUBERNUR-WAGUB 2018 MALUKU UTARA BERAKHIR, PASANGAN A GANI KASUBA- ALI YASIN SEBAGAI PEMENANG

NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, 21/12/2018



Akhirnya kisruh Pilkada gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara dapat terselesaikan juga, setelah KPU Maluku Utara menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara terpilih di Hotel Grand Dafam Ternate, Minggu (16/12/2018).   Rapat Pleno tersebut KPU Maluku Utara  menetapkan pasangan yang diusung PDI-P dan PKPI yakni Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin (AGK-Ya) sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara dengan 176.669.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Maluku Utara bersama  hasil pemilihan ulang dibeberapa tempat,  Syahrani Somadayo mengatakan  hasil penghitungan suara ditingkat provinsi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Malut, yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan nomor urut 3 atas nama Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin (AGK-Ya) dengan perolehan 176.669 suara,    Paslon nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar di urutan kedua dengan meraih 175.749 suara.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara sebagaimana diketahui mengalami pengulangan karena hasil penetapan KPU pertama 7 Juli 2018, menetapkan pasangan nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar dukungan PPP dinyatakan sebagai pemenang.  Namun pasangan nomor urut 3 AGK-Ya melakukan protes dan tidak teriam putusan atas kemenangan  Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar.

Atas tuntutan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).      "  Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018  ", Ujar SiDin Anwar Usman Ketua Majelis Hakim, Senin (17/9/2018).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemungutan suara di 6 desa serta terjadi pelanggaran di dua Kocamatan.   Adapun desa yang dimaksud adalah  Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao dan dua kecamatan tersebut Kecamatan Senana dan Kecamatan Taliabu Barat.

Proses pemungutan suara ulang dibeberapa wilayah, Mahkamah konstitusi (MK) Menetapkan hasil akhir perolehan suara  Pilkada Maluku Utara tahun 2018.      "  Menyatakan sah hasil perolehan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam desa yaitu Desa Bobaneigo, Pasir Putih, Tetewang, Gamsungi, Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat pada tanggal 17 Oktober 2018, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018  ", Ujar SiDin Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (13/12/2018). 

Hasil pilkada Maluku Utara, kata Syahrani Somadayo Ketua KPU Maluku Utara, akan diserahkan ke Mendagri melalui DPRD.   "  Nanti DPR yang menyampaikan ke Mendagri, kita hanya menyampaikan tembusan saja, prosesnya mulai dari DPR nanti DPR paripurna kemudian hasilnya diserahkan ke Mendagri  ”, Ujar SiDin dan dengan penetapan paslon terpilih ini, lanjut dia, seluruh proses Pilkada Maluku Utara telah selesai.

    
Abdul Gapur Putra Halmahera,

Abdul Gani Kasuba 2018-2023 Gubernur Maluku Utara.
Tulisan ini atas rekomendasi Wakil Bupati Nunukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...