NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, 21/12/2018
byMuhammaDBakkaranG, 21/12/2018
Akhirnya kisruh Pilkada gubernur dan
wakil gubernur Maluku Utara dapat terselesaikan juga, setelah KPU Maluku Utara
menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
Maluku Utara terpilih di Hotel Grand Dafam Ternate, Minggu (16/12/2018). Rapat Pleno tersebut KPU Maluku Utara menetapkan pasangan yang diusung PDI-P dan
PKPI yakni Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin (AGK-Ya) sebagai peraih suara
terbanyak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara dengan
176.669.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Maluku
Utara bersama hasil pemilihan ulang
dibeberapa tempat, Syahrani Somadayo
mengatakan hasil penghitungan suara
ditingkat provinsi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Malut,
yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan nomor urut 3 atas nama Abdul
Gani Kasuba dan Ali Yasin (AGK-Ya) dengan perolehan 176.669 suara, Paslon nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus-Rivai
Umar di urutan kedua dengan meraih 175.749 suara.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku Utara sebagaimana diketahui mengalami pengulangan karena hasil penetapan
KPU pertama 7 Juli 2018, menetapkan pasangan nomor urut 1 Ahmad Hidayat
Mus-Rivai Umar dukungan PPP dinyatakan sebagai pemenang. Namun pasangan nomor urut 3 AGK-Ya melakukan
protes dan tidak teriam putusan atas kemenangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar.
Atas tuntutan tersebut Mahkamah
Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara
melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). "
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi
kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan
pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Utara Tahun 2018 ", Ujar SiDin
Anwar Usman Ketua Majelis Hakim, Senin (17/9/2018).
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi
menilai telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) dalam pemungutan suara di 6 desa serta terjadi pelanggaran di dua
Kocamatan. Adapun desa yang dimaksud
adalah Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih,
Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao dan dua
kecamatan tersebut Kecamatan Senana dan Kecamatan Taliabu Barat.
Proses pemungutan suara ulang
dibeberapa wilayah, Mahkamah konstitusi (MK) Menetapkan hasil akhir perolehan
suara Pilkada Maluku Utara tahun 2018. "
Menyatakan sah hasil perolehan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam desa
yaitu Desa Bobaneigo, Pasir Putih, Tetewang, Gamsungi, Dum-dum, dan Desa
Akelamo Kao di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat pada tanggal 17
Oktober 2018, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara
Tahun 2018 ", Ujar SiDin Anwar
Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis
(13/12/2018).
Hasil pilkada Maluku Utara, kata
Syahrani Somadayo Ketua KPU Maluku Utara, akan diserahkan ke Mendagri melalui
DPRD. " Nanti DPR yang menyampaikan ke Mendagri, kita
hanya menyampaikan tembusan saja, prosesnya mulai dari DPR nanti DPR paripurna
kemudian hasilnya diserahkan ke Mendagri
”, Ujar SiDin dan dengan penetapan paslon terpilih ini, lanjut dia,
seluruh proses Pilkada Maluku Utara telah selesai.
Abdul Gapur Putra Halmahera,
Abdul Gani Kasuba 2018-2023 Gubernur
Maluku Utara.
Tulisan ini atas rekomendasi Wakil Bupati Nunukan
Tulisan ini atas rekomendasi Wakil Bupati Nunukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar