NusanTaRa.Com
byLaDollaHBantA, 24/12/2018
byLaDollaHBantA, 24/12/2018
Nelayan
yang mencari benur di perairan Kabupaten Pesisir Barat, hingga kini masih cukup
banyak. Meski perburuan benih Lobster itu dilarang pemerintah melalui Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Republik Indonesia No.1/2015 tentang
penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan
(Portunus Pelagicus spp.). Semua itu bertujuan untuk menjaga kelestarian sumberdaya perairan dan menciptakan harga perekonomian perikanan lebih baik dan ketersedian potensi yang terjamin dalam waktu panjang.
Dalam
aturan itu, salah satunya dijelaskan penangkapan Lobster dapat dilakukan dengan
ukuran panjang karapas di atas delapan centimeter (cm) atau dengan berat
300-400 gram. Jika kurang dari ukuran itu tidak diperbolehkan ditangkap.
Meski
sudah ada larangan hingga kini nelayan masih tetap nekat mencari benih
lobster, masih maraknya aksi perburuan benih Lobster oleh nelayan di Kabupaten
Pesisir Barat itu terkesan ada pihak yang melindungi, sehingga perburuan benur
yang dilarang itu tetap berjalan aman dan lancar. Selain itu harga benih Lobster yang sangat menjanjikan menjadi daya tarik yang sangat kuat untuk mendapatkan penghasilan keluarga, bisa mencapai Rp 5.000 /benur Lobster kata seorang nelayan
Penangkapan benur masih terlihat hampir setiap malam, atau saat kondisi cuaca bagus dan bulan
gelap, banyak nelayan yang menangkap benur menggunakan jaring, perahu dan lampu
khusus ke tengah laut. Sering jika kita turunkan Tim Pengawas mereka tak ada dilokasi sehingga hanya sebagian kecil yang bisa kita amankan dan berikan kesadaran akan pentingnya mematuhi Permen KP Nomor : 1 / 2015. Lobster jika dijual dalam ukuran komersil akan memberikan harga lebih besar dan kesempatan untuk bertahan karena induk2 memijah masih banyak.
Kepala
Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat Prov. Lampung, Ir.Hasnul Abrar, M.P.,
mengakui, di
perairan di kabupaten setempat mulai dari Kecamatan Bangkunat hingga
Lemong
masih marak terjadi penangkapan benur atau benih lobster. Pihak Dinas
Perikanan akan tetap memantau dan akan mentertibkan kegiatan ini dengan
menurunkan pengawasan, sosialisasi dan mengaktipkan Pokwasmas dalam
menertibkan kegiatan yang dapat merusak potensi dan kelestarian
sumberdaya laut Kab. Pesisir Barat khususnya potensi Lobster,
“ Nelayan menggunakan perahu tradisional (jukung)
dilengkapi alat tangkap benur, setiap malam berjejer di sepanjang perairan
pantai untuk menangkapn benur ”, Ujar SiDin Hasnul Abrar, Senin (13/11). Hasil penangkapan nelayan sangat memuaskan disamping banyak terkait musim memijah Lobster dan harga yang sangat memadai sehingga sulit bagi nelayan untuk meninggalkan propesi ini.
Menurut
dia, berdasarkan hasil pantauan di wilayah perairan kecamatan Pesisir Tengah
kini mulai marak nelayan menangkap benur. Meski hingga kini Dinas Perikanan
setempat terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat nelayan
soal larangan penangkapan benur itu, tapi tidak digubris.
Anak Bone Nelayan Sejati,
Menangkap Benur mengancam potensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar