NusaNTaRa.Com
byBatiSKambinG, K a m i s, 1 8 J a n u a r i 2 0 2 4
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. |
Mary Jane Fiesta Veloso warga negara Filipina, terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba
akan bersaksi untuk sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang
terjadi di negaranya. Kasi Penerangan
Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, Pemerintah Filipina telah
menyampaikan kesaksian Mary Jane diperlukan dalam proses hukum terkait kasus
TPPO yang melibatkan tiga orang bernama Sergio, Lacanilao dan Ikee.
Sesuai kesepakatan, Mary Jane akan menyampaikan
kesaksiannya secara tertulis melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik
dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
(MLA), " (Kesaksian) dilakukan secara tertulis atau
written interrogatories ", Ujar SiDin Herwatan dengan Plabomoranya
(Hebatnya) saat memberikan keterangannya, Rabu (17/01/2024).
Herwatan melanjutkan, demi mempersiapkan posisi
Pemerintah Indonesia menyangkut teknis pengambilan kesaksian tersebut maka
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mengundang Kejati DIY
untuk menggelar rapat koordinasi. Sejauh
ini pun, masih belum ada keterangan detail dari Kemenkumham dan Kejati DIY soal
kasus TPPO yang akan meminta kesaksian Mary Jane tersebut.
Sebelumnya saat Joko Widodo berkunjung ke Filipina untuk
menemui Presiden Ferdinand Marcos Jr pada rabu
(10/01.2024), Warga Filipina
hingga keluarga terpidana mati kasus narkoba Mary Jane meminta Presiden
Indonesia Joko Widada (Jokowi) untuk membebaskan perempuan tersebut. Dalam tuntutan tersebut Warga dan keluarga
Mary Jane menggelar protes dekat Istana kepresidenen Manila.
Dalam aksi itu, Ibu Mary Jane, Celia Veloso, mengirim
surat yang ditujukan untuk Jokowi. Surat tersebut diantar langsung oleh
pengacara, selaku perwakilan keluarga, ke istana, "
Saya memohon dan meminta kepada Anda untuk membantu membebaskan putri
saya yang telah menderita tanpa dosa selama empat belas tahun ",
Ujar SiGaluh Celia Veloso dalam surat yang dilihat AFP.
Dia kemudian berujar, "Hari ini adalah ulang tahun
putri saya [ke-39]. Saya berharap dia akan dibebaskan", Keluarga Mary Jane juga mengirim surat
terpisah untuk Marcos, " Anda adalah satu-satunya harapan ",
demikian poin bunyi dalam surat itu. Marcos maupun Jokowi dalam pertemuan itu tak
menyebut akan kasus Mary Jane dalam pidato mereka usai pertemuan mereka.
Rapat koordinasi Kemenkumham dan Kejati DIY soal Mary
Jane tersebut rencananya dilaksanakan pada 18-20 Januari 2024 di Hotel Royal
Ambarrukmo, Sleman, DIY. Mary Jane asal
Bulacan, Filipina, ditangkap kepolisian di Bandar Udara Adisutjipto,
Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram
heroin.
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada
Mary Jane karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Mary Jane mengaku
hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut, ia pun masuk dalam daftar
terpidana mati yang dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Namun, nasib Mary Jane masih menggantung
lantaran eksekusi mati tersebut ditunda. Sejak Maret 2021, ia menghuni Lapas
Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul,
Yogyakarta.
Demo warga Filipina desak Presiden Jokowi bebaskan terpidana mati Mary Jane. |
MaryJane
terpidana mati Narkoba di Jogyakarta.
Protes Jokowi di Manila bebaskan terpida Narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar