Jumat, 02 Februari 2024

MARY JANE TERPIDANA MATI NARKOBA AKAN BERSAKSI KASUS PERDAGANGAN ORANG DI FILIPINA

NusaNTaRa.Com   

byBatiSKambinG,   K  a  m  i  s, 1 8   J a n u a r i   2  0  2  4

Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso
di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Mary Jane Fiesta Veloso warga negara Filipina,  terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba akan bersaksi untuk sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di negaranya.   Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, Pemerintah Filipina telah menyampaikan kesaksian Mary Jane diperlukan dalam proses hukum terkait kasus TPPO yang melibatkan tiga orang bernama Sergio, Lacanilao dan Ikee.

Sesuai kesepakatan, Mary Jane akan menyampaikan kesaksiannya secara tertulis melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA),   "  (Kesaksian) dilakukan secara tertulis atau written interrogatories  ",  Ujar SiDin Herwatan dengan Plabomoranya (Hebatnya) saat memberikan  keterangannya, Rabu (17/01/2024).

Herwatan melanjutkan, demi mempersiapkan posisi Pemerintah Indonesia menyangkut teknis pengambilan kesaksian tersebut maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mengundang Kejati DIY untuk menggelar rapat koordinasi.   Sejauh ini pun, masih belum ada keterangan detail dari Kemenkumham dan Kejati DIY soal kasus TPPO yang akan meminta kesaksian Mary Jane tersebut.

Sebelumnya saat Joko Widodo berkunjung ke Filipina untuk menemui Presiden Ferdinand Marcos Jr pada rabu  (10/01.2024),  Warga Filipina hingga keluarga terpidana mati kasus narkoba Mary Jane meminta Presiden Indonesia Joko Widada (Jokowi) untuk membebaskan perempuan tersebut.  Dalam tuntutan tersebut Warga dan keluarga Mary Jane menggelar protes dekat Istana kepresidenen Manila.

Dalam aksi itu, Ibu Mary Jane, Celia Veloso, mengirim surat yang ditujukan untuk Jokowi. Surat tersebut diantar langsung oleh pengacara, selaku perwakilan keluarga, ke istana,   "  Saya memohon dan meminta kepada Anda untuk membantu membebaskan putri saya yang telah menderita tanpa dosa selama empat belas tahun  ",  Ujar SiGaluh Celia Veloso dalam surat yang dilihat AFP.

Dia kemudian berujar, "Hari ini adalah ulang tahun putri saya [ke-39]. Saya berharap dia akan dibebaskan",  Keluarga Mary Jane juga mengirim surat terpisah untuk Marcos,  "  Anda adalah satu-satunya harapan  ",   demikian poin bunyi dalam surat itu.   Marcos maupun Jokowi dalam pertemuan itu tak menyebut akan kasus Mary Jane dalam pidato mereka usai pertemuan mereka.

Rapat koordinasi Kemenkumham dan Kejati DIY soal Mary Jane tersebut rencananya dilaksanakan pada 18-20 Januari 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY.  Mary Jane asal Bulacan, Filipina, ditangkap kepolisian di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut, ia pun masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.   Namun, nasib Mary Jane masih menggantung lantaran eksekusi mati tersebut ditunda. Sejak Maret 2021, ia menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Demo warga Filipina desak Presiden Jokowi
bebaskan terpidana mati Mary Jane
.




MaryJane terpidana mati Narkoba di Jogyakarta.

Protes Jokowi di Manila bebaskan terpida Narkoba.

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...