NusaNTaRa.Com
byAsnISamandaK, K a m i s, 1 4 D e s e m b e r 2 0 2 3
Penjabat
Gubernur yang diwakili oleh Asisten I Sekda Aceh, Azwardi, menyampaikan tujuh
judul Rancangan Qanun (Raqan) Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
untuk dimasukkan ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2024. Penyampaian usulan Raqan Aceh tersebut
disampaikan Azwardi dalam Rapat Paripurna DPRA, Selasa (12/7/2023). Selain
itu, DPRA juga menerima tiga usulan Raqan lainnya yang berasal dari Badan Legislatif
DPR Aceh.
Adapun
tujuh judul Rancangan Qanun Aceh yang disampaikan melalui surat tersebut adalah : 1-
Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJK) Aceh
Tahun 2025-2045. 2- Rancangan Qanun
Aceh tentang Grand Design Syariat Islam.
3- Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh. 4- Rancangan Qanun Aceh tentang
Ketransmigrasian.
5-
Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
6- Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang
Disabilitas dan 7- Rancangan Qanun Aceh tentang Pusat
Distribusi Aceh.
Azwardi
berharap ketujuh Rancangan Qanun usulan Pemerintah Aceh tersebut dapat
dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolega Prioritas untuk
diselesaikan di tahun 2024, " Kami berharap ketujuh Rancangan Qanun
tersebut dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRA ",
Cakap SiDin Azwardi dengan
Plabomoranya (Hebatnya). Usulan Raqan
Aceh dari Pemerintah Aceh tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari
pembangunan, sosial budaya, hingga perlindungan hak-hak masyarakat.
Dalam
pengusulan Qanun tersebut, beberapa usulan dari Pemerintah Aceh sama dengan
usulan pihak DPRA. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal
tersebut menjelaskan bahwa apabila dalam satu masa sidang DPR Aceh dan Gubernur
menyampaikan Rancangan Qanun mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah
Rancangan Qanun yang disampaikan oleh
DPR Aceh dan Rancangan Qanun yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai
bahan untuk dipersandingkan.
Qanum
undang-undang daerah di Prov Nangroe Aceh.
Aceh
usulkan tujuh rancangan Qanum priritas 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar