Minggu, 14 Januari 2024

PEMERINTAH ACEH USULKAN TUJUH RANCANGAN QANUN UNTUK PROLEGA PRIORITAS 2024

NusaNTaRa.Com  

byAsnISamandaK,    K a m i s,  1  4   D  e  s  e  m  b  e  r   2 0 2 3  

Penjabat Gubernur yang diwakili oleh Asisten I Sekda Aceh, Azwardi, menyampaikan tujuh judul Rancangan Qanun (Raqan) Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dimasukkan ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2024, Selasa (12/7/2023).

Penjabat Gubernur yang diwakili oleh Asisten I Sekda Aceh, Azwardi, menyampaikan tujuh judul Rancangan Qanun (Raqan) Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dimasukkan ke dalam Prolega Prioritas Tahun 2024.   Penyampaian usulan Raqan Aceh tersebut disampaikan Azwardi dalam Rapat Paripurna DPRA, Selasa (12/7/2023).   Selain itu, DPRA juga menerima tiga usulan Raqan lainnya yang berasal dari Badan Legislatif DPR Aceh.

Adapun tujuh judul Rancangan Qanun Aceh yang disampaikan melalui surat tersebut adalah  :   1- Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJK) Aceh Tahun 2025-2045.   2- Rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam.   3- Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh.   4- Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian.

5- Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.   6- Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas  dan  7- Rancangan Qanun Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh.

Azwardi berharap ketujuh Rancangan Qanun usulan Pemerintah Aceh tersebut dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolega Prioritas untuk diselesaikan di tahun 2024,   "  Kami berharap ketujuh Rancangan Qanun tersebut dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRA  ",  Cakap SiDin  Azwardi dengan Plabomoranya (Hebatnya).   Usulan Raqan Aceh dari Pemerintah Aceh tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pembangunan, sosial budaya, hingga perlindungan hak-hak masyarakat.

Dalam pengusulan Qanun tersebut, beberapa usulan dari Pemerintah Aceh sama dengan usulan pihak DPRA. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa apabila dalam satu masa sidang DPR Aceh dan Gubernur menyampaikan Rancangan Qanun mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan   Qanun yang disampaikan oleh DPR Aceh dan Rancangan Qanun yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

 

 

 

Qanum undang-undang daerah di Prov Nangroe Aceh.

Aceh usulkan tujuh rancangan Qanum priritas 2024.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PELAJAR PAPUA DI KOMPETISI INTERNASIONAL SAINS BALI MERAIH MEDALI EMAS

NusaNTaRa.Com          byDannYAsmorO,      M   i   n   g   g   u,    2   4     N  o  v  e  m  b  e  r     2   0   2   4       Tim Papua yang...