NusaNTaRa.Com
byIndaHPalloranG, S a b t u, 1 0 J u n i 2 0 2 3
Bupati Bulungan Syarwani bersama masyarakat Punan Batu Benau saat mengunjungi lokasi suku tersebut bermukim.
Bulungan : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Suku Punan Batu yang bermukim di Gunung Batu Benau di Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. " Surat Keputusan Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini menjadi bagian yang sangat penting ", Ujar SiDin Syarwani Bupati Bulungan, di Bulungan Kalimantan Utara (Kaltar), Sabtu (03/06/2023).
Ia mengingatkan identitas lokal jangan sampai punah
meski di zaman kekinian kemajuan dan
peradaban kian berkembang di Bulungan,
mereka harus tetap eksis dengan segala asas dan atribut kekiniannya. Masyarakat Punan Batu bermukim secara
nomaden di kawasan hutan Gunung Batu Benau sekaligus menjadi area survivenya, mereka
mampu berjalan menjelajahi hutan itu untuk mencari makan sekitar 4-5 kilometer
setiap hari. Durasi mereka menetap dari
satu tempat ke tempat lain selama rentang waktu satu sampai dua pekan.
Berdasarkan hasil riset Institut Mochtar Riady yang
dilakukan mulai 2018, masyarakat Punan Batu memiliki genetik yang berbeda
dengan masyarakat lainnya di Pulau Kalimantan
dan mereka tercatat sebagai suku
pemburu dan peramu terakhir yang masih aktif di Kalimantan. "
Kami ingin merawat dan menjaga kearifan lokal dari suku-suku asli di
Kabupaten Bulungan, sehingga lahirlah Surat Keputusan Pengakuan dan Pelindungan
Masyarakat Hukum Adat tersebut ", Ujar SiDin Syarwani dengan Plabomoranya (hebatnya).
Masyarakat Suku Punan Batu menggantungkan hidup mereka
dari hutan sebagai tempat bernaung, mencari makan, dan melestarikan tradisi. Kini masyarakat ini hanya tersisa sekitar 103
individu saja yang hidup pada kawasan hutan yang semakin terimpit
oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit dan ladang. Ruang hidup utama mereka saat ini berada di
areal konsesi PT Inhutani I Sambarata, PT ITCI Kiani Hutani (IKANI) dan
sebagian area penggunaan lain yang sudah ada izin usaha perkebunan PT Dharma
Inti Sawit Lestari.
" Bicara
masyarakat hukum adat, tidak hanya bicara tentang hutan, tetapi bicara tentang
budaya. Saya berharap Surat Pengakuan
dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini tidak hanya sekedar menjaga supaya
tidak ada perambahan hutan di Bulungan ",
Ujar SiDin Syarwani Laji.
Dan ia menambahkan, "
Keberadaan hutan sangat berdekatan dengan masyarakat adat yang berada di
Suku Punan Batu. Budaya mereka harus
kita jaga sebagai bagian dari itu (masyarakat hukum adat) " imbuhnya.
Sejak 2021 Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN)
mulai mendampingi masyarakat Punan Batu
dalam hal ini YKAN memfasilitasi
masyarakat untuk mendapat pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum
adat oleh Pemkab Bulungan. YKAN
memasukkan usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kepada Pemkab
Bulungan pada Maret 2022, dua bulan
berselang tepatnya pada 25 Mei 2022, pemerintah setempat melakukan validasi dan
verifikasi lapangan, serta menggelar lokakarya dalam rangka uji publik terhadap
usulan tersebut.
Setahun kemudian pada 13 April 2023 pemerintah
menandatangani Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
terhadap Suku Punan Batu. Surat
keputusan itu diserahkan langsung oleh Bupati Bulungan Syarwani kepada
masyarakat Suku Punan Batu di Liang Meriam yang berlokasi di kawasan Gunung
Gunung Batu Benau, Bulungan, Kalimantan Utara, pada 2 Juni 2023. Senior Manajer YKAN Niel Makinudin mengatakan pengakuan Masyarakat
Hukum Adat menjadi langkah awal untuk kemudian mendorong pengusulan Hutan Batu
Benau sebagai hutan adat.
" Legalitas
Masyarakat Hukum Adat ini menjadi penting karena menyangkut eksistensi dan masa
depan mereka ", Ujar SiDin Niel M dengan Ahmadernya
(Manisnya). Gunung Batu Benau
merupakan gugusan bentuk lahan bebatuan karst yang membentang dari utara ke
selatan dengan panjang sekitar 15 kilometer memiliki lebar rata-rata 4
kilometer dengan luas 36 kilometer persegi.
Sebagian besar kawasan karst Gunung Batu Benau terletak di wilayah
administratif Kabupaten Bulungan, Kaltara. Sementara sisanya berada di wilayah
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
(Dr.Antara or Medcom,id.03/06/2023)
Warga Punan Batu sedang bersiap untuk berburu di kawasan hutan Gunung Batu Benau yang berlokasi di Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (31/5/2023). Liang batu karst merupakan hunian bagi Suka
Menetap
sepi di siring Hutan dan Celah Batu.
Pengakuan
Hukum Adat diberikan pada suku Punan Batu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar