NusaNTaRa.Com
byLaDollaHBantA, M i n g g u, 2 8 M e i 2 0 2 3
Tiga
santriwati yang menjadi korban kebejatan dua pimpinan ponpes telah membuat
laporan polisi, " Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur
", Cakap Nahar, Kamis
(25/05/2023). Nahar mengatakan,
kasus ini terjadi dengan modus di antaranya
“janji masuk surga” melalui “pengajian seks”. Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap
martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat, melalui kelas "pengajian seks"
dengan iming-iming masuk surga, terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan
seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16 – 17 tahun.
“ Terduga pelaku adalah pendidik di bidang
keagamaan, tidak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada
perbuatan yang baik dan benar. Dalam kasus ini terduga pelaku justru
melanggarnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak
didiknya ", Ujar SiDin
Nahar dengan Ahmaderrnya (Manisnya).
Kasus ini
terjadi menurut Nahar dengan modus “janji masuk surga” melalui “pengajian seks” dan kejadian ini merupakan kejahatan terhadap martabat
kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dan patut dihukum berat. Perlakuan persetubuhan keji
akan kekerasan seksual pada korban
yang berusia 16 – 17 tahun, “ Terduga pelaku adalah pendidik di bidang
keagamaan, tidak hanya melindungi anak, tetapi juga seharusnya menuntun anak
pada perbuatan yang baik dan benar. Dalam
kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana
kekerasan seksual kepada anak didiknya ", Ujar SiDin Nahar dengan Soppengernya
(Jumawanya).
Kedua pelaku
diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu
hingga tahun 2023. Selanjutnya, tiga orang korban telah membuat laporan polisi
atas perbuatan bejat tersebut, “ Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur
”, Ujar SiDim Nahar dengan
Boneer (Rasa Takut), Kamis (25/05/2023).
Pelaku
terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat
dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan
tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Nahar berharap
penegakan hukum kasus ini juga dapat menggunakan UU No 12 Tahun 2012 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), " Ini agar hak-hak korban atas penanganan,
pelindungan, dan pemulihan dapat diberikan, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi
atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual ",
Ujar SiDin Nahar.
Nahar berharap kepolisian dapat terus mendalami kasus ini hingga ditemukan titik persoalan dengan jelas dan tuntas, termasuk dapat membuka layanan pengaduan bersama disekitar lokasi kojadian atau di tempat yang diduga menjadi lokasi trajodi. Hal ini untuk mengantisipasi masih ada korban lainnya yang belum berani lapor karena berbagai alas an, “ Kami terus memantau upaya penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS ini ”, Cakap SiDim Nahar Laji,
Santri korban pengajian masuk sorga
Beramal ibadah baik agar masuk sorga
di akhirat nanti.
Janji masuk sorga Pompes merenggut keperawanan 41 santri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar