NusaNTaRa.Com
byIndaHPalloranG,
S e n i n,
1 2 J
u n i 2
0 2 3
Siti Hardianti Rukmana (Mba Tutut), Putri Soeharto |
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut nama Siti Hardianti Rukmana alias Mba Tutut saat menanggapi perkara utang yang
ditagihkan pengusaha Jusuf Hamka sebesar Rp 179 miliar, Tutut dianggap terafiliasi melalui Bank
Yama. " Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan
persoalan masa lalu, yaitu bank yang diambil alih oleh pemerintah jaman BLBI,
di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban
dari mereka yang terafiliasi ", Ujar SiGaluH Sri Mulyani usai rapat kerja dengan
Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (12/06/2023).
" Jadi memang saya juga melihat ada proses hukum
di pengadilan dalam hal ini. Namun di sisi lain juga satgas BLBI di mana pak
Mahfud sebagai ketua tim pengarah kita masih punya tagihan yang cukup
signifikan termasuk kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan bank yama yang
dimiliki Siti Hardianti Rukmana ", Papar Sri Mulyani. Persoalan ini memiliki kompleksitas yang
tinggi, karena saling terkait antara satu sama lain. Sri Mulyani menghindari
langkah yang diambil nantinya justru malah merugikan negara, "
Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang
ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang
mungkin masih terafiliasi waktu itu ", Ujar
SiGaluH Sri Mulyani Laji.
Prastowo
menambahkan bahwa hal tersebut membuat permohonan pengembalian ditolak oleh
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yakni lembaga yang dibentuk untuk
melaksanakan penyehatan perbankan. Ia
juga menjelaskan bahwa pembayaran deposito tersebut bukan berarti negara punya
kewajiban kontraktual kepada perusahaan jalan tol itu. Melainkan, hakim berpendapat bahwa negara
bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito perusahaan
milik Jusuf itu
Jusuf Hamka
juga membantah keterkaitan Grup CMNP dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
bahkan ia menyebut bahwa jika perusahaan miliknya terseret skandal tersebut,
harusnya nama CMNP masuk dalam catatan obligor BLBI. Lebih lanjut Jusuf Hamka menyebut bahwa
tudingan adanya afiliasi antara Bank Yama yang gagal dan di-bailout pemerintah
dengan CMNP miliknya seperti yang disebut Kementerian Keuangan sama sekali
tidak benar.
Menurut
pengakuan Jusuf, sejak tahun 1997 CMNP sudah tidak lagi dimiliki oleh Tutut dan
telah dimiliki oleh publik dan konsorsium milik Jusuf Hamka. Sebagai informasi, CMNP yang didirikan oleh
Tutut telah melantai di bursa sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1995. Jusuf juga menyebut terkait CMNP yang
menurutnya tidak terafiliasi dengan Bank Yama telah berkekuatan hukum yang
diputuskan oleh pengadilan.
Jusuf Hamka juga sesumbar jika Rionald Silaban dan Kementerian keuangan dapat membuktikan bahwa adanya afiliasi antara CMNP atau dirinya terkait dengan BLBI, Ia akan memberikan Rp 100 miliar. Sebaliknya, apabila terbukti bahwa dirinya tidak terkait BLBI, Jusuf Hamka hanya meminta dibayar Rp 1 saja. " Kalau memang grup Citra (CMNP) atau Jusuf Hamka (terlibat) BLBI saya kasih angpao Rp 100 miliar, tapi kalau saya nggak terlibat cukup bayar aja saya Rp 1. Coba aja cek di catatan obligor (BLBI) ada nggak nama Jusuf Hamka atau CMNP ", Ujar SiDin Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka kasus Likuidasi CMNP |
Bank Yama terlikuidasi milik Putri
Soeharto Siti Hardianti Rukmana.
Mba Tutut terkait dalam kasus Rp 775 M utang Jusuf Hamka.
.
NusaNTaRa.Com Adverstesment
Melayani pemasangan Iklan
Sila Dail Talian 0821 5385 8932
Tidak ada komentar:
Posting Komentar