Senin, 26 Juni 2023

DI PERKARA UTANG JUSUF HAMKA SRI MULYANI MENYEBUT NAMA MBA TUTUT PUTRI SOEHARTO

NusaNTaRa.Com

byIndaHPalloranG,     S   e   n   i   n,     1   2     J   u   n   i     2   0   2   3 

Siti Hardianti Rukmana (Mba Tutut),  Putri Soeharto

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut nama Siti Hardianti Rukmana alias  Mba Tutut saat menanggapi perkara utang yang ditagihkan pengusaha Jusuf Hamka sebesar Rp 179 miliar,  Tutut dianggap terafiliasi melalui Bank Yama.   "  Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan persoalan masa lalu, yaitu bank yang diambil alih oleh pemerintah jaman BLBI, di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi   ",   Ujar  SiGaluH Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Komisi XI, DPR, Jakarta,  Senin   (12/06/2023).

"  Jadi memang saya juga melihat ada proses hukum di pengadilan dalam hal ini. Namun di sisi lain juga satgas BLBI di mana pak Mahfud sebagai ketua tim pengarah kita masih punya tagihan yang cukup signifikan termasuk kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan bank yama yang dimiliki Siti Hardianti Rukmana  ",  Papar Sri Mulyani.   Persoalan ini memiliki kompleksitas yang tinggi, karena saling terkait antara satu sama lain. Sri Mulyani menghindari langkah yang diambil nantinya justru malah merugikan negara,   "  Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu  ",   Ujar  SiGaluH Sri Mulyani Laji.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menambahkan, saat likuidasi Bank Yama, CMNP masih dalam pengendalian bank yang didirikan oleh putri Presiden Soeharto tersebut,   "  Pada masa itu, CMNP ada di dalam pengendalian pemegang saham yang memiliki Bank Yama. Itu intinya.   Nah memang realitasnya ada putusan pengadilan  ",  Cakap SiDin Rionald Silaban dengan Plabomoranya (Hebatnya).   Maka dari itu, perlu kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.  CMNP sendiri memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah lewat tiga perusahaan dalam naungan Grup Citra,   "  Gak ingat angka pastinya, [Utangnya] ratusan miliar.  terkait BLBI juga  ",   Tagas Rionald Silaban Laji.

Prastowo menambahkan bahwa hal tersebut membuat permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yakni lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.   Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran deposito tersebut bukan berarti negara punya kewajiban kontraktual kepada perusahaan jalan tol itu.   Melainkan, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito perusahaan milik Jusuf itu

Jusuf Hamka juga membantah keterkaitan Grup CMNP dalam skandal  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bahkan ia menyebut bahwa jika perusahaan miliknya terseret skandal tersebut, harusnya nama CMNP masuk dalam catatan obligor BLBI.   Lebih lanjut Jusuf Hamka menyebut bahwa tudingan adanya afiliasi antara Bank Yama yang gagal dan di-bailout pemerintah dengan CMNP miliknya seperti yang disebut Kementerian Keuangan sama sekali tidak benar.

Menurut pengakuan Jusuf, sejak tahun 1997 CMNP sudah tidak lagi dimiliki oleh Tutut dan telah dimiliki oleh publik dan konsorsium milik Jusuf Hamka.  Sebagai informasi, CMNP yang didirikan oleh Tutut telah melantai di bursa sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1995.   Jusuf juga menyebut terkait CMNP yang menurutnya tidak terafiliasi dengan Bank Yama telah berkekuatan hukum yang diputuskan oleh pengadilan.

Jusuf Hamka juga sesumbar jika Rionald Silaban dan Kementerian keuangan dapat membuktikan bahwa adanya afiliasi antara CMNP atau dirinya terkait dengan BLBI, Ia akan memberikan Rp 100 miliar. Sebaliknya, apabila terbukti bahwa dirinya tidak terkait BLBI, Jusuf Hamka hanya meminta dibayar Rp 1 saja.   "  Kalau memang grup Citra (CMNP) atau Jusuf Hamka (terlibat) BLBI saya kasih angpao Rp 100 miliar, tapi kalau saya nggak terlibat cukup bayar aja saya Rp 1. Coba aja cek di catatan obligor (BLBI) ada nggak nama Jusuf Hamka atau CMNP   ",   Ujar SiDin Jusuf Hamka.

Jusuf Hamka kasus Likuidasi CMNP

 

Bank Yama terlikuidasi milik Putri Soeharto Siti Hardianti Rukmana.

Mba Tutut terkait dalam  kasus Rp 775 M utang Jusuf Hamka.

 

 

.

NusaNTaRa.Com  Adverstesment 

                   Melayani pemasangan Iklan 

                                            Sila Dail Talian  0821 5385 8932 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...