NusaNTaRa.Com
byMcDonalDBiunG, J
u m a
t, 1 0
J u n i 2
0 2 3
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengelola Program beasiswa bagi siswa-siswa yang melanjutkan study banyak menuai kontra saat ini, karena banyak mahasiswa yang berkuliah di luar negeri enggan pulang ke Indonesia. Program beasiswa ini diselenggarakan LPDP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menyelesaikan pendidikan dengan jenjang D-4 atau S-1 untuk mendapat beasiswa magister (S-2) yang juga diperuntukkan bagi WNI yang sudah menyelesaikan jenjang S-2 untuk melanjutkan beasiswa doktor (S-3).
Tujuan diselenggarakannya program beasiswa LPDP ini
adalah untuk menunjang sumber daya manusia yang ada di Indonesia dengan harapan Warga Negara Indonesia yang mengikuti program
beasiswa ini diharapkan dapat membantu pemerataan pendidikan yang ada di
Indonesia. Menteri Keuangan, Sri
Mulyani, meminta agar para alumni penerima LPDP di luar negeri segera kembali ke Indonesia dan
melakukan kontribusi seperti yang sudah disepakati dalam kontrak yang sudah
tertulis.
Program Beasiswa ini tidak hanya diperuntukkan untuk WNI yang kurang mampu tapi
juga buat seluruh kalangan yang
memenuhi persyaratan yang diajukan oleh LPDP,
meski banyak diperbincangkan di berbagai platform media sosial bahwa
beasiswa ini seharusnya bagi yang kurang
mampu saja karena kalangan menengah atas masih memiliki dana untuk bisa
berkuliah di luar negeri. Penerima
program beasiswa LPDP dapat memilih universitas
mana yang akan dituju, baik universitas di dalam negeri maupun universitas di luar negeri.
Sebagaimana diketahui
413 alumni yang mengikuti beasiswa LPDP di luar negeri belum kembali ke
Indonesia setelah menyelesaikan studinya.
Hal tersebut ditegaskan Direktur
Utama LPDP, Andin Hadiyanto, saat menjawab pertanyaan dari anggota Komisi XI
DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (1/2/2023)
lalu, dari 413 alumni LPDP yang belum
kembali ke Indonesia, 144 telah dipersilakan kembali oleh LPDP, serta Komite
telah melakukan komunikasi intensif dengan 169 orang lainnya untuk membujuk
mereka untuk kembali ke tanah air.
Jumlah alumni LPDP
belum kembali ke Tanah Air mencapai
400 orang, Andin menyebut jumlah
ini tergolong sedikit. Sebab, perbandingan antara total penerima beasiswa dan
alumni yang belum kembali ke Indonesia tidak mencapai satu persen. Namun
demikian, Andin menyatakan bahwa pihaknya masih berusaha untuk mengirim pulang
ratusan alumni LPDP ke Indonesia.
Sebelumnya Sri Mulyani m mencemaskan
lulusan LPDP dalam acara
"Kuliah Umum : Ketahanan
Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global", yang digelar pada Kamis (02/02/2023), "
Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar
negeri terus lupa menjadi orang Indonesia
", Ujar SiGaluH Sri Mulyani.
Banyak alasan yang digaungkan penerima beasiswa LPDP tidak kembali ke Indonesia, namun persyaratan serta kontrak yang sudah disetujui, para alumni harus tetap kembali ke Indonesia untuk melakukan kontribusinya terhadap pendidikan di Indonesia. Pasalnya dalam kontrak yang sudah disebutkan penerima program beasiswa ini diwajibkan kembali dan harus memiliki kontribusi untuk Indonesia. Kontribusi yang harus dilakukan pun sudah harus dituliskan pascastudi. Para penerima beasiswa oleh LPDP harus berkontribusi untuk Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1).
Sanksi yang didapatkan jika para alumni tidak kembali ataupun melanggar persyaratan/pernyataan yang sudah disampaikan adalah pemberhentian sebagai penerima beasiswa oleh LPDP, pengembalian seluruh dana beasiswa yang sudah diterima dan pemblokiran pada program LPDP yang akan datang. Sanksi yang diberlakukan, alumni yang berada diluar negeri harus mematuhi aturan dan kembali ke Indonesia selambat-lambatnya selama 90 hari semenjak kelulusan berdasarkan dokumen kelulusan dari universitas tujuan.
Sri Mulyano (Menkeu) dan Tri Rismaharini (Mensos) di Kec Pujon Kab Malang (20/01/2023) |
Program
LPDP meningkatkan pendidikan Indonesia.
Banyak Alumni
LPDP LN enggan kembali ke Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar