NusaNTaRa.Com
byMcDonalDBiunG, S e n i n, 2 9 M e i 2 0 2 3
Denny Indrayana dari Australia berikan penjelasan terkait Putusan MK |
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana akhirnya buka suara terkait pernyataannya yang mengaku mendengar informasi dari sumbernya bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan pemilu menjadi proporsional tertutup. Denny Indrayana memberi penjelasan langsung dari Melbourne, Australia, " Saya sedang di Portalington, Melbourne, Australia. Sekarang dingin, angin, dan waktunya bagus untuk memancing ", Ujar SiDin Denny Indrayana dalam videona, Senin (29/05/2023).
Denny lalu membahas
terkait cuitannya yang beberapa hari ini ramai direspons oleh berbagai pihak,
termasuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menko Polhukam
Mahfud Md. Dia pun memberi penjelasan atas cuitannya itu. "
Saya mengamati perkembangan berita di Tanah Air, setelah kemarin saya
mentweet ada informasi bahwa MK akan memutuskan terkait sistem pemilu menjadi
proporsional tertutup kembali. Dan
informasi itu direspons oleh berbagai kalangan, termasuk Presiden ke-6 RI Bapak
Susilo Bambang Yudhoyono. Saya juga
melihat tweet yang dilepaskan oleh Menkopolhukam Prof Muhammad Mahfud Md, ",
Ujar Denny I dengan Soppengernya
(Jumawanya).
Denny menegaskan
dirinya sengaja melepas rumor itu agar keputusan MK ini menjadi perhatian
publik. Dia juga menyebut itu sebagai bentuk transparansi, advokasi, dan pengawalan
terhadap putusan MK, " Setelah saya timbang-timbang informasi bahwa
MK akan kembalikan sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup lagi,
harus diketahui publik, ini bentuk transparasnsi, ini bentuk adovokasi piublik,
pengawalan terhadpa putusan Mahkamah Konstitusi
", TandaNya Jelas.
Selain itu, Denny juga
mengungkap keadilan di Tanah Air tidak akan terwujud jika persoalan tidak
menjadi viral, iapun menyebut MK juga
akan melanggar prinsip dasar open legal policy jika pada akhirnya nanti
memutuskan pemilu digelar dengan sistem tertutup. "
Saya, kita, paham sekarang di Tanah Air, jika tidak menjadi perhatian
publik, maka keadilan sulit untuk hadir, no viral no justice, maka kita perlu
melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media.
Karena apa? Karena jika MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional
terutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy. Soal
pemilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah
kewenangan pembuat UU, Presiden, DPR, dan DPD, bukan MK ",
Tandas SiDin Denny Indrayani Laji.
" Jika MK kembali memutuskan sistem
proporsional tertutup, maka ini akan mengganggu proses legislatif yang sudah
berjalan, sekarang para bacaleg sudah daftarkan daftar calon sementara, maka
jika di tengah jalan ini diubah, maka akan mengganggu parpol karena harus
menyusun ulang, dan tidak menutup kemungkinan para caleg mundur karena mereka
tidak ada di nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di
bawah di akar rumput ", Ujar SiDin Laji. Atas dasar itu lah, Denny menilai perlu
adanya langkah-langkah advokasi, pencegahan, dan preemptif atas putusan MK. Dia
mengaku khawatir MK dijadikan alat pemenangan Pemilu 2024, " Karena
saya khawatir Mahkamah Konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk
strategi pemenangan pemilu ", TandasNya.
Lebih jauh, Denny juga
mengkaitkan sistem pemilu dengan keputusan MK yang memberikan tambahan jabatan
1 tahun kepada pimpinan KPK. Dia menyebut MK saat ini berpotensi diganggu oleh
kepentingan politik. " Putusan 25 Mei kemarin, memberi pelajaran
ketika MK memberikan gratifikasi jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK yang
bermasalah secara etika, tidak ada dasar hukum yang kokoh di sana. Pada saat
dikatakan supaya independensi KPK makin kuat supaya tidak dipilih Presiden dan
DPR yang sama, Jokowi dan DPR, maka sebenarnya diundur ke Pemilu 2024
sekalipun, di bulan Juni, yang bentuk pansel adalah Presiden Jokowi, yang akan
melakukan fit and proper test juga DPR periode sekarang ",
Ujar SiDin Denny Indrayana tegas.
" Maka langkah yang tidak ada yuridis
konstitusional itu menunjukkan ada kepentingan-kepentingan politik yang
menginfiltrasi kepada MK. Karena itu kita harus membantu menyelamatkan MK
dengan mengingatkan jangan masuk ke wilayah sistem pemilu yang merupakan open
legal policy yang merupakan kewenangan Presiden, DPR dan DPD dalam proses
legislasi parlemen ", Tambahnya.
Sebelumnya, Denny
Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem
pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos
partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting
opinion di MK. " Pagi ini saya mendapatkan informasi penting.
MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup,
kembali memilih tanda gambar partai saja. Info
tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting ", ucap Denny Indrayana, Minggu (28/05/2023).
Dari mana informasi itu
didapat Denny ?, "
Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang
pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba:
otoritarian dan koruptif ", Ujar SiDin Denny menambahkan.
Sementara itu, Mahfud
Md mengatakan dirinya sudah bertanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal rumor
pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan dengan mencoblos gambar partai atau
proporsional tertutup. Mahfud mengatakan MK menyatakan putusan belum diketok. "
Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya
tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis
orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis
sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa, jadi
belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima
banding empat dan sebagainya itu belum ada
", Ujar SiDin Mahfud dalam
rapat bersama Polri dan TNI di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/0/20235).
Mahfud mengatakan teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi penyelenggara Pemilu. Dia juga mengatakan surat suara belum dicetak oleh KPU. " Masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau akan tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan MK sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup ", Ujar SiDim Mahfud MD. (dr.DetiKNewS.29/05/2023)
Warga di negeri seberang demi kemajuan memberi kritik.
Denny dari Australia berikan penjelasan putusan MK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar