NusaNTaRa.Com
byLaDollaHBantA, S e n i n, 2 4 O k t o b e r 2 0 2 2
Gugus Pulau pasir klaim Australia |
Sengketa
wilayah perbatasan Australia dan
RI heboh heboh lagi, ini terkait sengketa wilayah Pulau Pasir, di
selatan Nusa Tenggara Timur (NTT), Masyarakat
adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Australia agar segera hengkang dari
pulau itu. Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni, mengatakan
telah meminta Negeri Kanguru menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas
gugusan Pulau Pasir. " Mereka hanya mengklaim bahwa itu milik
mereka, padahal tidak ada bukti yang bisa mereka tunjukkan bahwa itu adalah
milik mereka ", Ujar SiDin Ketua YPTB Ferdi Tanoni di Kupang,
Senin (24/10/2022).
Ferdi Tanoni menyebutkan, klaim Australia atas
Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, NTT memicu
banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia
dan selama ini selalu didesak
untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, tetapi pemerintah Australia terkesan
abai. Terakhir ada aktivitas pengeboran
minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut,
“ Padahal, kawasan tersebut
adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor ”,
Ujar SiDin Ferdi T putra
kelahiran Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.
Ferdi T sendiri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan
Australia karena banyak nelayan NTT yang melaut di wilayah itu
dan ditangkap otoritas Canberra pada di pulau itu terdapat kuburan leluhur Wong Rote termasuk artefak sebagai bukti sementara saat ini Australia melakukan aktivitas pengeboran
minyak bumi di kawasan itu yang dia sendiri mengakui sebagai kawasan masih
dalam songketa. " Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan
Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke
Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra
", Ujar SiDin Ferdi Tanoni
dengan Plabomoranya (hebatnya).
Pulau Pasir sendiri saat ini dinamai Australia
dengan nama Kepulauan Ashmore dan Cartier, Pulau-pulau itu tidak berpenghuni, kecil dan hanya dipenuhi karang dan pasir. Klaim Australia didasarkan pada nota
kesepahaman (MoU) nelayan Indonesia dengan Australia tahun 1974. Namun
sebenarnya di tahun 1997, RI-Australia kembali meneken MoU terbaru soal
penentuan batas-batas wilayah di kawasan Pulau Pasir.
Meski demikian, dari data Polda NTT, sejak 2004 hingga 2006,
menyebut sekitar tiga ribu nelayan NTT ditangkap Australia saat memasuki
kawasan itu, yang menurut adat dan tradisi masyarakat sekitar,
hal itu boleh dilakukan dan telah berlangsung sejak dahulu sebagai bagian adat
mereka. Dari situs resmi Australia, ga.gov.au, pulau itu
digambarkan terletak di tepi luar landas kontinen di Samudera Hindia dan Laut
Timor, sekitar 320 kilometer di lepas pantai barat laut Australia dan 170
kilometer selatan Pulau Rote Indonesia.
" Mereka
memiliki luas gabungan 1,12 kilometer persegi, yang terbesar adalah sekitar
satu kilometer panjangnya ", Ujar SiDin Ferdi Tanoni menambahkan.
" Nelayan Indonesia
mengunjungi Ashmore Reef setiap tahun di bawah Nota Kesepahaman yang
ditandatangani oleh Pemerintah Australia dan Indonesia, yang memungkinkan
mereka untuk memanfaatkan wilayah laut yang telah mereka akses secara tradisional
selama berabad-abad ", Ujar
keterangannya menambahkan.
Ferdi Tanoni menilai selama ini Australia melakukan
segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah
hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu dan Alor.
Demi kepentingan masyarakat adat Timor dan bangsa Indonesia maka
Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera
menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang
Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan
Presiden Joko Widodo pada Februari 2022.
" Kami meminta Pemerintah Pusat agar mendukung kami menggugat di Pengadilan Canberra ", Ujar SiDin Ferdi Tanoni dengan Ahmadernya (manisnya).
Gugus P Pasir 170 km dr P Rote dan 320 km dr pantai Australia |
Pengeboran
penangkapan rugikan nelayan dan pesisir.
Masyarakat
Adat NTT gugat klaim Australia atas P Pasir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar