NusaNTaRa.Com
byBakrIRoYMarteN, M i n
g g u,
0 6 J
u n i 2 0 2 1
Sudah
menjadi satu rahasia umum jika praktik
kawin kontrak di Cianjur diminati banyak warga, termasuk warga yang berasal
dari luar kota atau bahkan luar negeri dan
ini ditempat ini telah berlangsung lama. Namun kini, siapapun termasuk wisatawan
asing bakal tak bisa lagi melakukan kawin kontrak di wilayah Cianjur dan mereka
yang melakukan akan ditindak yang berwajib.
Bupati
Cianjur, Herman Suherman melarang tegas adanya praktik kawin kontrak di Cianjur
yang marak dilakukan wisatawan asing, khususnya dari negara Timur Tengah. Pasalnya, praktik kawin kontrak dinilai
sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan Cianjur, kawin kontrak
disini menjadi semarak karena dalam ikatan perkawinan ini dapat dibuat
batasan waktu untuk hidup bersama dan jika telah habis atau jaminan kehidupan
habis maka oerkawinan dianggap berakhir.
“ Kita merasa berdosa jika praktik kawin kontrak ini dibiarkan, fatwa dari ulama juga memang tidak diperbolehkan. Maka dari itu kita buat kebijakan larangannya melalui Perbup ”, Ujar SiDin Herman kepada Cianjur Today - NusaNTaRa.Com, saat ditemui di Pendopo Cianjur belum lama ini. Persoalan kawin kontrak ini muncul karena banyaknya penafsiran perkawinan yang dapat dilaksanakan dengan syariat dan cara mahar yang mudah, yang disalah tapsirkan dari ajaran Islam.
Kawasan
Cianjur yang tak jauh Jukarta menjadi tujuan peristirahatan atau wisata warga kota, sehingga beberapa
orang yang memeiliki kemampuan akan
memanfaatkan ada jasa kawin kontrak tersebut sebagai sarana berliburnya di
sana. Menurutnya lagi, larangan
tersebut akan berlaku secara umum, baik untuk warga Cianjur, luar kota, hingga
wisatawan asing yang ada di wilayah Cianjur.
“ Jadi tidak hanya untuk
wisatawan asing, tapi juga berlaku untuk semua warga Cianjur juga ”, Ujar
SiDin Herman dengan tegas.
Sementara
itu, menurut Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indiyani Umar
mengungkapkan, praktik kawin kontrak di Cianjur masih tetap ada, ikatan perkawinan yang mudah dan longgar ini
tentunya memudahkan pendatang yang tak
menetap untuk melakukannya. Bahkan, hingga saat ini sudah ada tiga laporan
yang masuk, “ Kalau laporan tertulis belum ada, tapi yang
konsul terkait anggota keluarganya yang bermasalah usai kawin kontrak ada tiga
kasus ”,
Ujar SiGaluH Lidya I Umar.
Menurut
Lidya, rata-rata kasus yang muncul dari kawin kontrak ialah pihak perempuan
yang hamil, kemudian ditinggalkan pasangannya lantaran sudah habis masa kawin
kontraknya. “ Ini yang jadi masalah utama, ada hak yang
nantinya terabaikan. Apalagi jika pihak laki-lakinya merupakan warga negara
asing. Ketika pulang ke negaranya, akan sulit untuk mencarinya ”, Ujar
SiGaluH Lidya I Umar Laji.
Lebih
jauh, Lidya pun mendukung penuh langkah Pemkab Cianjur yang akan membuat Perbup
larangan kawin kontrak sehingga
perbuatan yang terlarang badi ummat Islam dapat di hilangkan, lebih dari
itu pengawasan harus dikuatkan. “ Makanya
saya mendukung kebijakan larangan kawin kontrak ini, supaya tidak ada lagi
praktik yang dapat merugikan dan merendahkan kaum perempuan ”,
Ujar SiGaluH Lidya I Umar menutupnya.
Pria
sejati mencari wanita sebagai pendamping,
Kawin
kontrak warga Arab di Cianjur dilarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar