Minggu, 01 Agustus 2021

WILAYAH CIANJUR DENGAN TEGAS MELARANG KAWIN KONTRAK, TERMASUK BAGI WISATAWAN ARAB

NusaNTaRa.Com

byBakrIRoYMarteN,   M   i   n   g   g   u,    0  6       J    u    n    i      2  0  2  1

Sudah menjadi  satu rahasia umum jika praktik kawin kontrak di Cianjur diminati banyak warga, termasuk warga yang berasal dari luar kota atau bahkan luar negeri  dan ini ditempat ini telah berlangsung  lama.   Namun kini, siapapun termasuk wisatawan asing bakal tak bisa lagi melakukan kawin kontrak di wilayah Cianjur dan mereka yang melakukan akan ditindak yang berwajib.

Bupati Cianjur, Herman Suherman melarang tegas adanya praktik kawin kontrak di Cianjur yang marak dilakukan wisatawan asing, khususnya dari negara Timur Tengah.  Pasalnya, praktik kawin kontrak dinilai sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan Cianjur,  kawin kontrak  disini menjadi semarak karena dalam ikatan perkawinan ini dapat dibuat batasan waktu untuk hidup bersama dan jika telah habis atau jaminan kehidupan habis maka oerkawinan dianggap berakhir.

  Kita merasa berdosa jika praktik kawin kontrak ini dibiarkan, fatwa dari ulama juga memang tidak diperbolehkan.   Maka dari itu kita buat kebijakan larangannya melalui Perbup  ”,   Ujar SiDin Herman kepada Cianjur Today - NusaNTaRa.Com, saat ditemui di Pendopo Cianjur belum lama ini.  Persoalan kawin kontrak ini muncul karena banyaknya penafsiran perkawinan yang dapat dilaksanakan dengan syariat dan cara mahar yang mudah, yang disalah tapsirkan dari ajaran Islam.

Kawasan Cianjur yang tak jauh Jukarta menjadi tujuan peristirahatan  atau wisata warga kota, sehingga beberapa orang yang memeiliki  kemampuan akan memanfaatkan ada jasa kawin kontrak tersebut sebagai sarana berliburnya di sana.   Menurutnya lagi, larangan tersebut akan berlaku secara umum, baik untuk warga Cianjur, luar kota, hingga wisatawan asing yang ada di wilayah Cianjur.     Jadi tidak hanya untuk wisatawan asing, tapi juga berlaku untuk semua warga Cianjur juga  ”,   Ujar SiDin Herman dengan  tegas.

Sementara itu, menurut Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indiyani Umar mengungkapkan, praktik kawin kontrak di Cianjur masih tetap ada,  ikatan perkawinan yang mudah dan longgar ini tentunya memudahkan pendatang  yang tak menetap untuk melakukannya.   Bahkan, hingga saat ini sudah ada tiga laporan yang masuk,     Kalau laporan tertulis belum ada, tapi yang konsul terkait anggota keluarganya yang bermasalah usai kawin kontrak ada tiga kasus  ”,  Ujar SiGaluH Lidya I Umar.

Menurut Lidya, rata-rata kasus yang muncul dari kawin kontrak ialah pihak perempuan yang hamil, kemudian ditinggalkan pasangannya lantaran sudah habis masa kawin kontraknya.      Ini yang jadi masalah utama, ada hak yang nantinya terabaikan. Apalagi jika pihak laki-lakinya merupakan warga negara asing. Ketika pulang ke negaranya, akan sulit untuk mencarinya  ”,   Ujar SiGaluH Lidya I Umar  Laji.

Lebih jauh, Lidya pun mendukung penuh langkah Pemkab Cianjur yang akan membuat Perbup larangan kawin kontrak sehingga  perbuatan yang terlarang badi ummat Islam dapat di hilangkan, lebih dari itu pengawasan  harus dikuatkan.     Makanya saya mendukung kebijakan larangan kawin kontrak ini, supaya tidak ada lagi praktik yang dapat merugikan dan merendahkan kaum perempuan   ”,  Ujar SiGaluH Lidya I Umar  menutupnya.

Pria sejati mencari wanita sebagai pendamping,

Kawin kontrak warga  Arab di Cianjur  dilarang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...