NusaNTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, J u m ‘ a t, 3 0 J u l i 2
0 2 1
Masyarakat
Indonesia khususnya kaum muslimin telah dihebohkan dengan beredarnya video
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengucapkan Hari Raya agama Baha’I, video tersebut diunggah di kanal youtube
Baha’i Indonesia pada Jum’at (26/3/2021). Meski Video telah beredar empat bulan
lalu, namun dengan viralnya video tersebut beberapa hari ini membuat masyarakat
mencari tahu lebih jauh tentang ajaran agama yang pernah dilarang di era
Soekarno dan dilegalkan di era Gus Dur tersebut.
Ucapan
Selamat Hari Raya NawRuz yang ditujukan kepada Komunitas Baha’i oleh Menteri
Agama, Yaqut Cholil Qoumas dipersoalkan
oleh PP Muhammadiyah. Melalui Ketua PP
Muhammadiyah, Dadang Kahmad menganggap aneh ucapan Menag tersebut, sebab katanya Komunitas Baha’i itu bukanlah
sebuah agama dan keyakinan resmi yang diakui pemerintah, “ Kalaupun
mau merangkul ya silahkan saja. Tapi
kalau kementerian agama yang mengucapkan itu kan jadi aneh. Di dalam Departemen
Agama kan gak ada kelompok Baha’i. Sementara itu kan beliau resmi sebagai
pejabat Negara ”, Ujar
SiDin Dadang Kahmad, Rabu (28/07/2021).
Senada
dengan itu salah satu pejabat negara Mantan ketua Komisi Yudisial (KY), Dr
Taufiqurrahman Sahuri juga mempersoalkan Menag dari sisi dasar hukum. Dirinya
mengatakan kalau seorang pejabat negara seluruh ucapannya harus ada dasar
hukumnya. Jika tidak ada dasar hukumnya,
maka ia melaksanakan perbuatan yang tidak sesuai kewenangannya alias masuk dalam kriteria penyalahgunaan
kewenangan. “ Ucapan pejabat itu bukan mewakili pribadi
atau golongan. Tapi harus mewakili semua golongan atau bangsa. Pejabat negara
tidak boleh menafsirkan hanya sepihak saja. Buat dulu keputusan resminya baru
diucapkan ke public ”, Ujar SiDin Taufiqurrahman Sahuri (30/7/2021).
Agama
Baha’I menurut berbagai sumber
disebutkan adalah agama monoteistik yang
menekankan pada kesatuan spiritual bagi seluruh umat manusia. Agama Baha’i lahir di Persia (sekarang Iran)
pada tahun 1863, Pendirinya Mirza Husayn Ali Nuri yang bergelar
Baha’ullah (kemuliaan Tuhan, kemuliaan Allah).
Menurut Peneliti Ustadz Hartono
Ahmad Jaiz bahwa Baha’iyah atau
baha’isme sendiri merupakan ajaran yang menyatukan berbagai macam agama. Di antaranya, agama Yahudi, Nasrani, Islam dan
lainnya menjadi satu sehingga aliran ini jelas-jelas dinyatakan sebagai
non-Islam.
Komentar
datang dari Tokoh MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi yang menjadi Wakil Ketua Dewan
Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini. KH Muhyidin mengatakan
bahwa Pemerintah seharusnya melakukan serangkaian komunikasi dengan Majelis
Ulama Indonesia dan ormas Islam serta menyiapkan naskah akademik tentang
Bahaisme dalam perspektif agama dan sejarah. Ia menyebutkan bahwa OIC atau OKI
via Lembaga kajian ilmiyah sejak tahun 2000 sudah menyatakan secara resmi
tentang beberapa penyimpangan Bahaisme dari aspek aqidah dan Ibadah.
Dirinya
juga melanjutkan kalau Baha’i mau diakui sebagai agama, maka ditetapkan dulu
melalui Perpres, sama persis seperti
dulu soal kasus Hari Imlek dan Hari Pancasila. catatannya dulu zaman Orba itu Baha’i dilarang
sebagai sebuah organisasi oleh Presiden Soekarno, kemudian Kepres itu pada
tahun 2000 dicabut oleh Presiden Gusdur. Tapi sekali lagi yang dicabut itu organisasi
Baha’i bukannya Agama Baha’i.
“ Jadi kalau Baha’i diakui sebagai agama itu
opini dari Yaqut dan itu melanggar hukum. Artinya ucapan selamat kepada agama
Baha’i itu dapat dibawa ke pengadilan dengan tuduhan melakukan perbuatan
melanggar hukum (PMH) ”, Ujar SiDin Taufiqurrahman Sahuri kepada media. Terakhir dirinya juga menawarkan kepada para
advokat-advokat yang ada yang ingin membawa kasus tersebut. Sebab menurutnya Nagara Indonesia adalah
negara hukum. Semua warga negara tak
terkecuali para pejabat negara juga wajib mentaati hukum yang ada.
Sebagai
anggota OKI, Indonesia punya kewajiban
moral untuk menerapkan Fatwa dan sikap Majma Buhus / lembaga kajian resmi. Kementrian agama harus berkonsultasi
terlebih dahulu kepada MUI dan ormas Islam se Indonesia sebelum menentukan
sikap final, “ Kebijakan absurd pasti akan menimbulkan
kegaduhan publik dan kekacauan. Pengakuan resmi Bahaisme juga sangat kontra
produktif karena begitu banyak aliran kepercayaan domestik ynag akan menuntut
perlakuan yang sama ”, Ujar SiDin KH Muhyidin Tokoh MUI.
Beragama
bertaqwa pada yang kuasa,
Agama
Baha’I belum diakui resmi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar