Jumat, 06 Agustus 2021

UCAPAN MENAG SOAL HARI RAYA AGAMA BAHA’I DIPERSOALKAN PP MUHAMMADIYAH DAN MELANGGAR HUKUM

NusaNTaRa.Com

byMuhammaDBakkaranG,   J  u  m ‘ a  t,  3 0    J   u   l   i    2  0  2  1

Masyarakat Indonesia khususnya kaum muslimin telah dihebohkan dengan beredarnya video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengucapkan Hari Raya agama Baha’I,  video tersebut diunggah di kanal youtube Baha’i Indonesia pada Jum’at (26/3/2021). Meski Video telah beredar empat bulan lalu, namun dengan viralnya video tersebut beberapa hari ini membuat masyarakat mencari tahu lebih jauh tentang ajaran agama yang pernah dilarang di era Soekarno dan dilegalkan di era Gus Dur tersebut.

Ucapan Selamat Hari Raya NawRuz yang ditujukan kepada Komunitas Baha’i oleh Menteri Agama,  Yaqut Cholil Qoumas dipersoalkan oleh PP Muhammadiyah.   Melalui Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menganggap aneh ucapan Menag tersebut,  sebab katanya Komunitas Baha’i itu bukanlah sebuah agama dan keyakinan resmi yang diakui pemerintah,     Kalaupun mau merangkul ya silahkan saja.  Tapi kalau kementerian agama yang mengucapkan itu kan jadi aneh. Di dalam Departemen Agama kan gak ada kelompok Baha’i. Sementara itu kan beliau resmi sebagai pejabat Negara  ”,  Ujar  SiDin  Dadang Kahmad,  Rabu   (28/07/2021).

Senada dengan itu salah satu pejabat negara Mantan ketua Komisi Yudisial (KY), Dr Taufiqurrahman Sahuri juga mempersoalkan Menag dari sisi dasar hukum. Dirinya mengatakan kalau seorang pejabat negara seluruh ucapannya harus ada dasar hukumnya.  Jika tidak ada dasar hukumnya, maka ia melaksanakan perbuatan yang tidak sesuai kewenangannya  alias masuk dalam kriteria penyalahgunaan kewenangan.     Ucapan pejabat itu bukan mewakili pribadi atau golongan. Tapi harus mewakili semua golongan atau bangsa. Pejabat negara tidak boleh menafsirkan hanya sepihak saja. Buat dulu keputusan resminya baru diucapkan ke public  ”,  Ujar SiDin Taufiqurrahman Sahuri  (30/7/2021).

Agama Baha’I  menurut berbagai sumber disebutkan  adalah agama monoteistik yang menekankan pada kesatuan spiritual bagi seluruh umat manusia.   Agama Baha’i lahir di Persia (sekarang Iran) pada tahun 1863,  Pendirinya   Mirza Husayn Ali Nuri yang bergelar Baha’ullah (kemuliaan Tuhan, kemuliaan Allah).   Menurut Peneliti  Ustadz Hartono Ahmad Jaiz  bahwa Baha’iyah atau baha’isme sendiri merupakan ajaran yang menyatukan berbagai macam agama.   Di antaranya,  agama Yahudi,  Nasrani,  Islam  dan lainnya menjadi satu  sehingga  aliran ini jelas-jelas dinyatakan sebagai non-Islam.

Komentar datang dari Tokoh MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi yang menjadi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini. KH Muhyidin mengatakan bahwa Pemerintah seharusnya melakukan serangkaian komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam serta menyiapkan naskah akademik tentang Bahaisme dalam perspektif agama dan sejarah. Ia menyebutkan bahwa OIC atau OKI via Lembaga kajian ilmiyah sejak tahun 2000 sudah menyatakan secara resmi tentang beberapa penyimpangan Bahaisme dari aspek aqidah dan Ibadah.

Dirinya juga melanjutkan kalau Baha’i mau diakui sebagai agama, maka ditetapkan dulu melalui Perpres,  sama persis seperti dulu soal kasus Hari Imlek dan Hari Pancasila.   catatannya dulu zaman Orba itu Baha’i dilarang sebagai sebuah organisasi oleh Presiden Soekarno, kemudian Kepres itu pada tahun 2000 dicabut oleh Presiden Gusdur.  Tapi sekali lagi yang dicabut itu organisasi Baha’i bukannya Agama Baha’i.

  Jadi kalau Baha’i diakui sebagai agama itu opini dari Yaqut dan itu melanggar hukum. Artinya ucapan selamat kepada agama Baha’i itu dapat dibawa ke pengadilan dengan tuduhan melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH)  ”,  Ujar SiDin  Taufiqurrahman Sahuri kepada media.   Terakhir dirinya juga menawarkan kepada para advokat-advokat yang ada yang ingin membawa kasus tersebut.  Sebab menurutnya Nagara Indonesia adalah negara hukum.  Semua warga negara tak terkecuali para pejabat negara juga wajib mentaati hukum yang ada.

Sebagai anggota OKI,  Indonesia punya kewajiban moral untuk menerapkan Fatwa dan sikap Majma Buhus / lembaga kajian resmi.   Kementrian agama harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada MUI dan ormas Islam se Indonesia sebelum menentukan sikap final,     Kebijakan absurd pasti akan menimbulkan kegaduhan publik dan kekacauan. Pengakuan resmi Bahaisme juga sangat kontra produktif karena begitu banyak aliran kepercayaan domestik ynag akan menuntut perlakuan yang sama  ”,  Ujar SiDin KH Muhyidin Tokoh MUI.

Beragama  bertaqwa pada yang kuasa,

Agama Baha’I belum diakui resmi  di Indonesia.  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...