NusaNTaRa.Com
byKariTaLa LA, M i n g g u, 0 1 A g u s t u s 2 0 2 1
Pengibaran
bendera putih ramai-ramai dilakukan oleh para pengusaha kecil dan menengah bahkan
aksi ini diikuti para buruh melakukannya
aksi ini secara besar-besaran
dengan mengibarkan “ Bendera putih “. Pengibaran Bendera putih sendiri dikibarkan
sebagai tanda menyerah, ya mereka yang
mengibarkan bendera putih sebagai pernyataan menyerah terhadap keadaan yang makin
krisis akibat PPKM yang makin diperketat dimasa Pandemi.
PPKM
dengan tingkatan level baru saja diperpanjang akhir pekan kemarin. Perpanjangan
dilakukan hingga besok, namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut
mengenai PPKM level 4, 3, 2, atau 1 akan diperpanjang atau tidak. Dirangkum detikcom, mulai dari buruh hingga
pengusaha pariwisata, di bawah ini sederet pihak yang mengibarkan bendera
putih :
1.
Kalangan Buruh
Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi mogok kerja, puluhan ribu buruh di 1.000 pabrik pada 24
provinsi akan mengibarkan bendera putih pada 5 Agustus selama dua jam sebagai
bentuk mereka menyerah menghadapi hantaman selama pandemi COVID-19.
Ketua
KSPI, Said Iqbal mengungkapkan, sederet tuntutan buruh dalam aksinya kali
ini dan peserta
aksi ini akan diikuti oleh buruh yang terdampak dari mulai buruh harian yang
kehilangan penghasilan hingga buruh yang bekerja 100% selama pandemi dan lokasi
aksi yaitu di halaman perusahaan. Bendera putih dan spanduk pun digunakan
sebagai alat sosialisasi aksi demo. "
Apa simbol bendera putih? Menyerah dengan situasi yang tingkat penularan
covid sudah 10%, angka kematian sudah semakin tinggi, vitamin dan obat bagi
buruh yang isolasi mandiri tidak didapatkan dengan BPJS kesehatan ",
Ujar SiDin Said Iqbal dalam
konferensi pers virtual, Rabu (28/07/2021).
Selain
menyerah terhadap kondisi pandemi
COVID-19, para buruh juga menuntut
beberapa isu diantaranya selamatkan nyawa buruh dan rakyat, turunkan angka
penularan COVID-19 dan cegah ledakan
PHK. Buruh juga tak henti-hentinya melakukan
penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
Tuntutan dalam aksi tersebut juga
tetap meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Ciptaker khususnya
tentang ketenagakerjaan.
Tuntutan
terakhir agar mendapat persesuaian
dengan kaedah UU Omnibus Law yaitu mengenai Upah Minimum Sektoral di Kabupaten
dan Kota. Hal tersebut, kata dia,
berkenaan dengan kesesuaian upah buruh dari jenis pekerjaan dan masa bekerja
yang perlu mendapat penyelarasan yang bijak dan tidak memberatkan bagi pekerja
dan pemilik usaha.
2. PKL
di Berbagai Daerah
Selama
sepekan ke belakang para unsur pedagang kaki lima di beberapa daerah melakukan
aksi pengibaran bendera putih. Mulai
dari Cirebon, Yogyakarta hingga
Bandung. Di Cirebon misalnya,
pengibaran bendera putih itu sebagai simbol menyerah dan pasrahnya PKL terhadap
kondisi saat ini. Tak sedikit PKL menutup jualannya lantaran terdampak
kebijakan PPKM, seperti yang terjadi di
pusat jajanan atau shelter Alun-alun Kejaksaan Kota Cirebon. Hanya segelintir PKL yang masih berjualan.
" Semuanya ada 42 lapak (PKL). Tapi
sekarang cuma tinggal tujuh atau delapan pedagang yang masih berjualan. Banyak
berhenti mulai PPKM, sebelum PPKM aktif semua
", Ujar SiDin Joko
Santoso Koordinator PKL Shelter Alun-alun
Kejaksaan, Jumat (30/07/2021). Penaikan
Bendera Putih ini juga telah dilakukan Pedagang asongan dan kaki lima di
Jogtakarta khusnya di Jalan Malaiboro sebagai tanda mereka menyerah menghadapi
PPKM di era Covid-19.
drDetiKFinance-Minggu-01/08/2021.
Regulasi
mendukung kelancaran berusaha,
PKL
kibarkan bendera Putih menyerah pada Covid-19.
NusaNTaRa.Com Advertisessment
Melayani Pemasangan Iklan
Sila Dail Talian 0812 5856 599
Bangsa Indonesia meski betsabar karena ini juga musibah danien sambik pemerintah menemukan kebijakan yg tepat dan obat yg topat ........
BalasHapus